Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Beberapa Ketentuan Pidana Terkait Transfer Dana

Catatan: Boy Yendra Tamin

Apa itu Transfer Dana ? Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. Jika selama ini lalu lintas transfer dana merupakan kebebasan setiap orang yang punya dana, kemudian dalam perjalanannya mulai diawasai melalui UU tentang tindak pidana pencuacian uang, kemudian adanya batasan atau adanya kewajiban untuk melaporkan membawa sejumlah uang kedalam maupun keluar

Dengan diundangkannya UU No.3 Tahun 2011, maka setiap kegiatan transfer dana tidak lagi sepenuhnya bebas dilakukan pengirim asal maupun penerima. Sejumlah ancaman pidana telah ditetapkan jika dalam kegiatan transfer dana dilakukan menurut cara-cara yang dilarang undang-undang. Dalam hubungan ini UU No. 3 Tahun 2011 telah menetapkan beberapa ancaman pidana terkait kegiatan transfer dana, yakni:

Pertama, Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hokum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia. Apabila setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain sanksi pidana , setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer Dananya.

Kedua, Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kemudian, da;a, kaitannya dengan ketentuan pidana tersebut, maka setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ketiga, Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Keempat, Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kelima, Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana

dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana sebagaimana disebutkan tadi, mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Keenam. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Ketujuh, Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kedelapan, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 80, pasal 81 atau pasal 83 UU No 3 tahun 2011, dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga).

Kesembilan. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi

Khususnya terhadap korporasi, Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).

Kesepuluh, Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Dari sejumlah ketentuan pidana terkait dengan kegiatan transfer dana, maka tentu tidak terlepas dari beberapa masalah yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Meskipun secara cara menyeluruh penjelasan UU No 3 Tahun 2011 menyebutkan latar belakang kelahiran UU ini, bahwa meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya.

Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan Transfer Dana, faktor kepastian dan pelindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam Transfer Dana. Latar belakang ini patut kita garis bawahi, kejahatan perbankan juga melibatkan orang dalam bank sendiri, sehingga kepastian dan perlindungan hukum agaknya hal yang substansial dari UU No.3 Tahun 2011. Tentu saja, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang transfer dana tersebut tidak terlepas kompleksitas yang terkait dengan transfer dana. Namun keberadaan undang-undang ini akan lebih efektif mencapai tujuannya, apabila di ikuti dengan kebijakan “satu identitas” bagi setiap orang dalam melakukan transaksi apa pun dan dimana pun dalam wilayah Indonesia. (***).

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar