Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Teknik Menyusun Pledoi

Oleh: Boy Yendra Tamin

Bagaimanakah cara menyusun pledoi ? Secara umum tidak ada suatu teori yang baku bagaimana teknik menyusun pledoi (pembelaan). Sementara itu pledoi merupakan sebuah instrument yang sangat penting dari pekerjaan seorang pengacara (lawyer) dalam mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan. Dengan kedudukannya yang penting itu, bagaimanakah cara menyusun dan apa isi sebuah pledoi ? KUHAP sendiri tidak mengatur secara terperinci terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi), termasuk tidak memberikan pengertian terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi) itu sendiri.

Tidak jauh berbeda dengan soal tuntutan, KUHAP juga tidak mengatur apa yang harus diuraikan dalam pledoi dan bagaimana bentuk / susunannya. Sementara itu dalam tahapan pemeriksaan suatu perkara dipengadilan, dimana berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP menyediakan satu tahapan bagi terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan setelah penuntut umum menyampaikan tuntutannya. Dalam konteks inilah terletak betapa berat pekerjaan seorang pengacara untuk memberikan pembelaan bagi kliennya. Pada satu sisi seorang pengacara harus mempelajari surat tuntutan penuntut umum yang lazimnya berisikan pula pembuktian terhadap pasal-pasal yang didakwakan, dan disisi lain harus pula mencatat segala fakta yang terungkap dalam persidangan yang belum tentu termuat dalam surat tuntutan. Kemudian antara fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan apa yang dipandang penuntut umum sebagai terbukti dalam surat tuntutannya akan menjadi dua hal yang harus dikemas seorang pengacara dalam melakukan pembelaan bagi terdakwa yang didampinginya. Tidak tertutup kemungkinan seorang pengacara dihadapkan pada kondisi harus menolak, membantah sejumlah hal dalam surat tuntutan. Di sisi lain dalam waktu yang sama harus melakukan pengungkapan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan merupakan bagian dari pembelaan hak-hak terdakwa .

Jika penuntut umum bisa fokus saja pada pembuktian dakwaannya dalam surat tuntutan, sementara pengacara tidak bisa hanya fokus dengan pembelaannya dengan mengabaikan surat tuntun penuntut umum. Tidak ada keharusan memang, seorang pengacara harus membahas surat tuntutan penuntut umum, tetapi seorang pengacara yang sungguh-sungguh dan professional pasti tidak akan mengabaikan surat tututan penuntut umum. Mengelola pembelaan dalam dua kondisi seperti itu pun belumlah cukup, karena kemudian soal isi atau apa yang diuraikan dalam pledoi akan menjadi penentu, apakah seorang pengacara telah menyikapi dua kondisi itu dengan baik dan maksimal. Di lain hal, pledoi yang dibuat secara implisit memperlihatkan pula kualitas dan professional seorang pengacara, terlepas dari soal apakah pledoi yang diberikan diterima atau tidak oleh hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan. Tetapi yang jelas sebuah pledoi yang baik merupakan sebuah dokumen persidangan hasil kerja seorang pengcara dan akan menjadi acuan untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia apabila seorang terdakwa tidak puas dengan putusan hakim.

Namun seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa tidak ada satu acuan yang baku bagaimana bentuk, susunan dan isi dari sebuah pledoi, dan hal itu menyiratkan bahwa bentuk, susunana dan isi pledoi tumbuh dan berkembang dari praktek pekerjaan seorang pengacara. Dalam praktek bisa diamati terlihatnya bentuk dan susunan pledoi yang berbeda antara satu pengacara dengan pengacara yang lain. Meskipun demikian dalam beberapa literatur dikemukakan apa yang menjadi isi dari sebuah pledoi seperti; alasan dan dasar pembelaan; secara teknis dalam pledoi hampir selalu dikedepankan soal adanya kekeliruan penuntut umum baik mengenai jenis tindak pidananya, keliru dalam menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan, keliru menghubungkan keterangan saksi dengan barang bukti, ada ketidak sesuai soal apa yang diuraikan dalam surat dakwaan dengan apa yang dibuktikan dalam surat tuntutan, adanya pengenyampingan alat-alat bukti; adanya perbedaan keterangan saksi dalam BAP dengan apa yang diterangkan saksi dalam persidangan; adanya pengajuan barang bukti yang tidak relevan; keterangan saksi yang melemahkan-kelemahan keterangan saksi yang memberatkan dan keterangan saksi yang meringankan atau melemahkan dakwaan yang dibaikan penuntut dan lain sebagainya. Pendeknya acapkali sebagai versus terhadap surat tuntutan penuntut umum. Padahal tidaklah selalu demikian, karena sebuah surat tuntutan adalah jembatan bagi seorang pengcara guna memahami, mencermati dan menemukan objektifitas dari perkara yang diperiksa, meskipun sebuah pledoi tidak terlepas dari adanya sifat subjektifitas dari seorang penasehat hukum.

Beberapa hal yang dikemukakan di atas merupakan kecenderungan dari sebuah pledoi yang melakukan pembahasan terhadap surat tuntutan penuntut umum. Sedangkan sebuah pledoi yang bertolak dalam dua kondisi yakni mengkaji surat tuntutan dan sekaligus membangun pembuktian dari sisi pandang pengcara sendiri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dikuasainya dengan baik dari pada semata-mata hanya berupa kontra terhadap pembuktian penuntut Umum dalam surat tuntutan. Tidak mudah memang, tetapi kuncinya terletak pada sejauh mana seorang pengacara menguasai materi perkara dan menguasai fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan. Ini tentu erat kaitannya dengan sejauh mana seorang pengacara memberikan perhatian dan melakukan pencatatan terhadap segala hal yang terjadi dalam ruang persidangan. Di lain pihak terkait pula dengan materi terkait perkara yang ada pada diri pengacara yang akan didalaminya selama dalam proses pemeriksaan. Tanpa ada objek atau materi yang menjadi fokus yang ingin didalami pengacara dalam proses pemeriksaan perkara, maka adalah mustahil lahir sebuah pledoi yang baik dan yang mungkin terjadi adalah sebuah pledoi yang “kering”. Bahkan tidak mungkin merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri atau jauh dari apa yang diharapkan dan dipahami terdakwa.

Menyusun sebuah pledoi adakalanya lebih sulit dari menyusun sebuah karya ilmiah. Sebuah pledoi terikat dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sedangkan sebuah karya ilmiah bebas memilih literatur dan data yang diperlukan serta tidak terikat dengan nasib seseorang. Sebuah karya ilmiah menjadikan kasus sebagai data atau bahan kajiannnya, sebaliknya sebuah pledoi membutuhkan teori atau ajaran hukum untuk mendukung, menguatkan kesimpulan pembuktian unsur pidana dari pasal yang didakwakan yang ditarik dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Di dalam praktek atau dalam sebuah pledoi tidak jarang juga ditemukan adanya pledoi disusun penuh dengan pengedepanan teori-teori atau ajaran hukum dan minim porsi fakta hukum dari perkara yang dihadapi. Ada juga kemungkinan sebuah pledoi penuh dengan fakta-fakta tetapi menim dukungan teori atau ajaran hukum. Kedua kecenderungan ini tentu sama jeleknya bagi sebuah penyusunan pledoi, dan sama-sama berpotensi pledoi akan tampak tidak maksimal. Idealnya adalah kombinasi antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan dukungan atau diperkuat teori/ajaran hukum. Meskipun dalam penguraiannya dalam pledoi sebuah teori tidak ekplisit disebutkan, sebuah teori biasa saja “terbenih” atau terkandung dalam penguraian penyusunan kesimpulan dari fakta-fakta yang dihimpun dalam sebuah pembuktian unsur pidana.

Tetapi sekali lagi, tidak ada cara yang baku bagaimana susunan, isi dan cara mengungkapkan isi sebuah pledoi. Selain menyusun pledoi bersandar pada esensi dari pledoi itu sendiri, juga disangat dipengaruhi oleh style dan pengalaman sang pengacara sendiri menangani perkara. Bentuk, isi dan cara pengungkapan sebuah pledoi dengan pledoi yang lain tidak akan sama meskipun dari seorang pengacara yang sama. Artinya isi dan susunan pledoi juga tergantung pada kondisi atau situasi yang mengelingkupi sebuah perkara yang dihadapi dan karenanya sebuah pledoi memiliki sifat dinamis.

Sebenarnya ada banyak aspek teknis lainya dalam menyusun sebuah pledoi, tetapi hal itu tidak akan menjadi penting jika pledoi hanya dibuat sebagai pemenuhan syarat saja atau hanya sekedar memenuhi tuntutan formalitas belaka dari kewajiban seorang pengacara dalam mendampingi kliennya dalam persidangan. (***)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar