Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Otonomi khusus di Indonesia

Oleh: Sulaiman Aryadi

Otonomi khusus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Istilah otonomi ini dapat diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dalam hal ini, rakyat telah mendapatkan kekuasaan dan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, mengatur sumber daya alam yang dimilikinya untuk kemakmuran rakyat dan tetap memberikan tanggung jawabnya serta kontribusi terhadap kepentingan nasional. demikian juga dalam melaksanakan pembangunan daerah seperti infrastruktur, sosial, budaya, ekonomi, politik,hukum dan ketertiban di tataran Provinsi sesuai dengan karakteristik alam serta masyarakat dan budaya yang unik dan tidak ada di daerah lain.

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia  menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran bahwa Negara Kesatuan Republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. (Baca juga Kilasan Perkembangan Otonomi daerah-red)

Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus antara lain adalah:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta

  2. Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD)
  3. Provinsi Papua,dan
  4. Provinsi Papua Barat
  5. Daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain, sbb:
    1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang      Pemerintahan Aceh dan
    3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
    Pada dasarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia masing-masing daerah memiliki potensi untuk mengembangkan sektor unggulan sesuai dengan karakteristik,kekhasan dan potensi unggulan daerah tersebut. Sayang untuk hal ini belum diaktualisasi secara optimal oleh masing-masing daerah . (***)

    Sumber bacaan:

    -Wikipedia  Indonesia-Riyadmadji, Dodi. 2007.Otonomi khusus

    * Penulis,, pernah kuliah di FH UBH

    Spesial Untuk Anda:

    Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
    Buka Komentar