Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan PP No 15 Tahun 2012

Dunia hukum--Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan TIN/Polri yang salah satunya melalui menaikan gaji. Dalam beberapa kurun tahun belakang, gaji PNS dan TNI/Polri telah mengalami beberapa kali kenaikan. Pada tahun 2012 ini pemerintah kembali menaikan Gagi PNS dan TNI/Polri yang ditandai dengan ditanda tanganinya Peraturan Pemerintah No.15, 16 dan 17 Tahun 2012. Kenaikan gaji tersebut sebesar 10 % dari gaji pokok dan  merupakan ke-14.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tersebut kenaikan gaji PNS dimaksud terhitung sejak 1 Januari 2012 sebagaimana ditentukan Pasal 1 ayat 2 PP No. 15 Tahun 2012. Dengan adanya kenaikan gaji sebagai upaya perbaikan kesejahteraan aparatur negara tentu diharapan akan meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang makin baik dariPNS.
Tabel Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012 dapat dilihat dalam PP 15/2012;



Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar