Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Profesi Advokat Punya Andil Dalam Pendidikan

Sebagai jembatan untuk mencapai profesi advokat, Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) memiliki andil yang cukup besar dalam memberikan pendidikan advokat sebelum menempuh ujian advokat. Karena intensitasnya terbatas, maka PKPA perlu dikembangkan menjadi pendidikan setingkat magister advokat seperti kenotariatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Boy Yendra Tamin, ketika membuka PKPA yang di selenggarakan antara Fakultas Hukum UBH dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan DPD Serikat Pengacara Indonesia, di Universitas Bung Hatta, Minggu (19/6).

"Program profesi setara magister bagi advokat ini penting. Sebab untuk menjadi advokat tidak cukup S1 saja, butuh pendidikan yang mendalam, selain pengalaman di lapangan. Maka perlu gagasan baru agar profesi advokat ini memiliki pendidikan yang lengkap dan memadai untuk profesi itu," kata Boy Yendra Tamin.

PKPA periode IV angkatan VIII di UBH ini, menurut ketua pelaksana,  Sanidjar Pebrihariati R, akan berlangsung hingga 18 Juli mendatang dengan diikuti oleh 34 orang dari berbagai kalangan yang memiliki konsentrasi ilmu hukum. Sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)maka tahap berikutnya UBH juga akan membuka PKPA angkatan IX yang pendaftarannya sudah berlangsung dengan menghubungi Sanidjar Pebrihariati R di nomor 081 237 825383 atau 081 977 521757. Atau melalui Syahrul di nomor 0751 7997118.

Sementara itu Sekjen DPN Peradi, Hasanuddin Nasution, mengatakan, tentang pengembangan pendidikan advokat menjadi magister advokat tersebut, telah dibicarakan oleh Peradi. Namun perlu kajian ilmiah yang lebih intensif lagi menyangkut kurikulum, waktu belajar, ujian, dan seterusnya.

"Hal lainnya yang perlu kita lakukan juga, mengelaborasi pasal 2 Undang-Undang advokat tentang magang 2 tahun berturut-turut di kantor advokat. Apakah pendidikan profesi yang akan kita buat nantinya juga melibatkan magang yang 2 tahun ini atau pendidikan selama 2 tahun sudah termasuk magang di dalamnya. Jadi perlu kajian-kajian yang lebih mendalam lagi untuk membuka program magister advokat tersebut," ungkap Hasanuddin Nasution.

Selain itu, Hasanuddin juga mengharapkan jangan hanya terfokus pada PKPA saja, diskusi-diskusi spesifik tentang persoalan-persoalan hukum di daerah juga perlu untuk dilaksanakan. [*] Sumber: padang-Today.com

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar