Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Ricuhnya Pengadaan Tanah di Indonesia

Oleh: Reza Novandi

Rasanya sudah tidak asing lagi apabila kita mendengar berita mengenai ricuhnya pengadaan tanah di negara ini. Setiap kita melihat di televisi maupun membaca surat kabar sering kali berita mengenai ricuh pengadaan tanah menjadi hal yang biasa sehingga tidak lagi menarik untuk didengarkan atau diikuti perkembangannya. Namun banyaknya peristiwa tersebut tidak diikuti dengan pemahaman kita mengenai masalah yang melatarbelakangi kericuhan tersebut. Lalu kemudian sebenarnya apa yang melatarbelakangi banyaknya kejadian serupa tersebut terjadi di Indonesia?

Sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (biasa disebut UUPA) yaitu pada Pasal 6, yang menyebutkan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dengan demikian maka hak milik atas tanah sebagai hak terkuat dan terpenuhi pun mempunyai fungsi sosial. Dengan adanya fungsi sosial ini berarti[1]:

  1. Hak milik atas tanah tersebut di samping hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan pula agar sedapat mungkin dapat bermanfaat pula bagi orang lain atau kepentingan umum, bila keadaan memang memerlukan.

  2. Penggunaan hak milik tersebut tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum. 
Apabila kita simpulkan dari kedua poin di atas maka setidaknya hak milik selain harus bermanfaat bagi kepentingan umum, juga tidak boleh mengganggu kepentingan yang bersifat umum. Hal tersebut dengan adanya Pasal 6 UUPA berlaku bagi semua hak atas tanah. Dengan kata lain maka setiap hak atas tanah tidak diperkenankan untuk mengganggu kepentingan umum.

Mengenai kepentingan umum, di dalam Pasal 18 UUPA juga dijelaskan bahwa “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan  bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka sudah jelas bahwa salah satu faktor hapusnya suatu hak atas tanah yaitu karena adanya kepentingan umum. Pasal 18 UUPA tersebut merupakan dasar untuk dilakukannya pembangunan bangsa ini secara berkelanjutan, namun di sisi lain menimbulkan banyak konflik dalam pelaksanaannya.

Pengadaan atas tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saat ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Namun belum bulat satu tahun umum undang-undang tersebut, telah banyak penolakan dari masyarakat dengan alasan bahwa undang-undang tentang pengadaan tanah tersebut merugikan warga. Padahal dengan kebutuhan akan tanah yang semakin bertambah, tanah negara yang tersedia sudah sangat terbatas. Bahkan di beberapa daerah tertentu, tanah yang bebas mungkin sudah tidak dapat ditemukan lagi, sehingga jalan yang harus ditempuh untuk memenuhi kebutuhan akan tanah tersebut adalah dengan cara melakukan pembebasan tanah rakyat[2].

Pengadaan tanah dengan jalan pembebasan tanah rakyat disertai ganti rugi seharusnya menjadi suatu alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan pencabutan hak atas tanah. Namun penolakan yang dilakukan masyarakat jelas memiliki suatu alasan yang menandakan adanya suatu ketidak adilan dalam praktek pengadaan tanah tersebut.

Banyaknya masalah dalam pengadaan tanah berkutat pada masalah besarnya ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. Menjadi persoalan apabila pemegang hak atas tanah menuntut besarnya ganti rugi atas berdasarkan harga pasar karena hal ini dinilai layak olehnya, sedangkan Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kalau dasar perhitungan ganti rugi atas tanah didasarkan atas NJOP PBB tahun terakhir, maka hal ini kurang memberikan penghargaan terhadap hak atas tanah karena NJOP PBB sangat jauh dari harga pasar[3].

Oleh karena inti permasalahan tersebut maka wajarlah jika masyarakat merasakan ketidak adilan dan terjadi penolakan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Rakyat dengan segala keterbatasan dan kelemahannya, tidak bisa terlalu banyak diharapkan untuk membela kepentingannya sendiri dalam menghadapi pihak yang memerlukan tanah, sehingga harus dibela oleh semua anggota Panitia Pembebasan Tanah, dengan cara berlaku jujur dan adil terhadap mereka[4]

Apabila memang Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 mengedepankan musyawarah, maka alangkah baiknya jika pembebasan tanah dilakukan tanpa kericuhan dan tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat dengan lebih menonjolkan sikap musyawarah dalam menentukan ganti kerugian. * (mhsfhubh/ed-dh1)

Catatan kaki:

[1]Fikri Halfia: “Tentang Agraria” http://kubil.blogspot.com/2009/06/tentang-agraria.html diakses tanggal: 19 Desember 2012.

[2]Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT.Alumni, Bandung, Edisi III, 2006, hal. 308.

[3]Trie Sakti: “Permasalahan Pengadaan Tanah di Indonesia” http://triesakti.blogspot.com/2011/01/permasalahan-pengadaan-tanah-di.html diakses tanggal 19 Desember 2012.

[4]Riduan Syahrani, Op.Cit. hal. 313.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar