Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Desentralisasi Korupsi

Saat ini korupsi telah menjadi sebuah istilah yang sudah biasa kita dengar, tetapi tidak sedikit orang yang belum mengetahui  pengertian korupsi. Di sini dapat kita ketahui beberapa pengertian korupsi dari berbagai sumber.  Istilah korupsi berasal dari bahasa latin

Oleh :Musnardi Moenir, SH

Program Magister Ilmu Hukum Unv  Bung Hatta

“Otonomi daerah yang diterapkan pemerintah pusat telah mendorong terjadinya desentralisasi korupsi, sehingga otonomi daerah menjadi identik dengan desentralisasi korupsi”.

Demikian dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. saat memberikan ceramah ilmiah dalam acara "Haflah Akhirussanah" di Pondok Pesantren Mlaten, Kecamatan Kauman, Tulungagung. (Republika.co.id).

Saat ini korupsi telah menjadi sebuah istilah yang sudah biasa kita dengar, tetapi tidak sedikit orang yang belum mengetahui  pengertian korupsi. Di sini dapat kita ketahui beberapa pengertian korupsi dari berbagai sumber.  Istilah korupsi berasal dari bahasa latin : Corruption dan Corruptus yang mempunyai arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah.

Menurut  terminologi Hukum Inggris–Indonesia (IPM Ranuhandoko) corruption:  menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan diri sendiri, Corrupt: berlaku immoral; memutarbalikkan kebenaran. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral. adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebenarnya kita sudah mengenal otonomi daerah. Hal ini sebagaimana dicantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang memungkinkan dibentuknya daerah-daerah otonom yang merupakan perwujudan dari kebijakan otonomi daerah.

Otonomi berasal dari kata autos, yang berarti sendiri, dan nomos, yang berarti aturan. Dari arti yang demikian ini, beberapa penulis memberi pengertian otonomi sebagai zelfwetgeving atau pengundangan sendiri, mengatur dan memerintah sendiri, atau pemerintahan sendiri. Kebijakan otonomi daerah, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008, pada hakikatnya merupakan pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat. Dengan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan sendiri, pemerintah daerah diberi kesempatan mengembangkan potensi yang dimilikinya sehingga tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat.

Dalam era Reformasi otonomi daerah sebagai antitesis kekuasaan sentralistik Orde Baru. Tapi, dalam implementasinya, otonomi daerah tak seindah yang dibayangkan. Kekuasaan yang didistribusi dari pusat ke daerah ternyata memunculkan praktek korupsi di tingkat daerah. Sementara di era Orde Baru praktek korupsi hanya terjadi di pusat, korupsi dilakukan setelah kebijakan dan realisasi anggaran berjalan, namun saat ini korupsi terjadi sejak perundang-undangan atau kebijakan pemerintah dibahas, dan saat pelaksanaan. Tentu bisa dibayangkan, seperti apa dalam realisasinya, tinggal berapa anggaran yang sampai pada sasaran sejak otonomi berlangsung. Sangat ironis, karena perilaku korupsi ada pada mereka-mereka yang memegang kekuasaan di daerah, seperti lembaga eksekutif dan legislatif.

Kementerian Dalam Negeri mencatat sepanjang Oktober 2004 hingga Juli 2012 ada ribuan pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi. Setiap lapisan pejabat daerah, mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga anggota dewan perwakilan daerah terlibat korupsi. Tercatat ada 277 gubernur, wali kota, atau bupati yang terlibat kasus korupsi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat korupsi. Di tingkat provinsi, dari total 2008 anggota DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya ada 431 yang terlibat korupsi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dari total 16.267 anggota DPRD, ada 2.553 yang terlibat kasus.

Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, biaya politik mendadak melonjak tinggi dibanding masa-masa sebelumnya. Melalui UU tersebut, rakyat langsung memilih kepala daerah. Berbeda dengan sebelumnya ketika kepala daerah cukup dipilih oleh anggota DPRD. “Kebutuhan dana calon kepala daerah menjadi besar,” (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan,  Rabu  29 Agustus 2012,  Tempo.co)

Karena kebutuhan dana besar, calon-calon kepala daerah dan calon legislatif daerah mencari uang ke mana-mana. “Muncullah cukong yang mau memodali,”  ketika memperoleh jabatan yang diinginkan, si kepala daerah dan legislator  akhirnya berhutang. Karena hutang yang besar itu akhirnya marak terjadi kasus korupsi di daerah.

Deretan kasus korupsi di atas hanyalah secuil data yang ditampilkan dari sekian banyak kasus lainnya.  Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah yang berjalan sampai hari ini masih dinodai oleh perbuatan koruptif yang belum surut.

Korupsi di daerah tidak bisa terlepas dari cacatnya perangkat hukum yang ada. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah tidak mengatur hierarki jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Gubernur adalah wakil pemerintah karena bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri, namun tidak memiliki kuasa untuk memberhentikan kepala daerah yang bermasalah.

Praktek korupsi yang terjadi selama satu dekade pelaksanaan otonomi daerah sebetulnya berakar dari lemahnya pengawasan. Saat ini, tidak ada mekanisme yang memberikan efek jera. Ada sejumlah langkah yang bisa diambil untuk mengatasi hal ini diantaranya;  Pertama: Komitmen yang tinggi aparat kejaksaan, kepolisian, dan peradilan secara keseluruhan untuk menegakkan hukum, khususnya dalam dugaan kasus korupsi.  Komitmen ini menjadi persoalan terutama karena korupsi terjadi dalam relasi kekuasaan dan dilakukan oleh mereka yang mempunyai kekuasaan. Untuk ini, pendekatan Hukum Progresif bisa diterapkan. Hukum Progresif, yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, menekankan pada mutu hukum untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan Hukum Progresif menganut “ideologi”: hukum yang pro-keadilan dan hukum yang pro-rakyat. Dengan ideologi ini, dedikasi para pelaku hukum mendapat tempat yang utama untuk melakukan pemulihan. Para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran dan ketulusan dalam penegakan hukum. Mereka harus memiliki empati dan kepedulian atas penderitaan yang dialami rakyat dan bangsa ini. Kepentingan rakyat (kesejahteraan dan kebahagiaannya) harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan hukum. Kedua: Meningkatkan fungsi pengawasan KPK pada tataran nasional dan regional. Saat ini KPK adalah satu-satunya penegak hukum yang dapat diandalkan dan memberi efek takut pada koruptor. Ketiga: Merevisi UU Otonomi Daerah. Saat ini pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk mengontrol kepala daerahnya. Gubernur hanya terbatas memberikan pembinaan. Revisi UU Otonomi Daerah terbaru haruslah memberikan kekuasaan kepada gubernur untuk memberhentikan kepala daerah, sehingga dapat meredam gejala 'raja kecil' di daerah.  Keempat: Menghentikan pemekaran daerah.  Tiadanya perangkat hukum dan fungsi pengawasan membuat otonomi daerah menjadi tambang emas baru bagi koruptor.

Tidak adanya perangkat hukum jelas yang dapat mengontrol perilaku kepala daerah, otonomi daerah justru akan menjadi sumber korupsi baru. Dalam kontek mencegah terjadi tindak pidana korupsi, menghentikan pemekaran daerah baru dapat dipastikan bisa mencegah terjadi tindak pidana korupsi selanjutnya desentralisasi korupsi tidak akan mekar seiring dengan pemekaran daerah..*

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar