Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Fungsi Hukum Acara dan Tahapan (Tata Urutan) Persidangan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata

Salah satu fungsi hukum acara dalam penangan sebuah perkara adalah untuk mengatur tahapan-tahapan persidangan dalam pemeriksaan perkara. Bagaimana tata cara (beracara) di Pengadilan Perda ? Pertanyaan ini bagi orang-orang yang sudah biasa atau pernah berperkara di pengadilan tentu bukanlah seuatu pertanyaan yang sulit untuk dijawab.. Tapi tidak semua orang paham bagaimana tata cara berperkara di pengadilan perdata, bahkan bukan tidak mungkin seseorang yang berlatar belakang hukum sekalipun bisa jadi tidak paham bagaimana tata cara berpekara di pengadilan perdata. Mengapa demikian ? Meskipun pernah membaca dan mempelajari hukum acara, tetapi terkadang tidak mudah mempraktekannya. Apalagi dalam kitap undang-undang hukum acara tidak dijelaskan bagaimana rincian dari tahap demi tahap beracara dipengadilan perdata.

Oleh sebab itu, bagi yang akan menghadapi atau maju sendiri berpekara di pengadilan perdata dengan berbagai pertimbangan, terutama tidak mampu menyewa advokat atau pengacara,, maka beberapa hal berikut ini penting untuk diketahui dalam berpekara di pengadilan perdata. yakni;

  1. Mengajukan  gugutan  yang sudah ditanda tangani yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat melalui kepaniteraan perdata . Pada bagian kepaniteraan perdata gugatan tersebut diregister dan dan nomor register dari gugatan yang di daftarkan tersebut biasanya langsung menjadi nomor perkara. Kemudian membayar biaya perkara sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

  2. Setelah gugatan didaftarkan dan biaya perkara telah dibayar, maka  pendaftaran gugatan selesai. Pihak  yang mengajukan gugatan tinggal menunggu pemberitahuan dari pengadilan tindak lanjut dari gugatan yang didaftarkannya dalam beberapa hari.  Selanjutnya bagian kepaniteraan akan meneruskan gugatan yang telah diregister kepada Ketua Pengadilan . Selanjutnya Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim dan panitera yang akan menangangi perkara dari gugatan yang telah diregister tadi .
  3. Kemudian Majelis Hakim yang   telah ditunjuk Ketua Pengadilan  menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada panitera perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada para pihak untuk hadir pada sidang pertama pada hari yang sudah ditetapkan.  Khusus untuk pihak tergugat pemberitahuan hari sidang disertai dengan surat gugatan.
  4. Pada hari sidang yang sudah ditetapkan dan para pihak (Penggugat dan tergugat) sudah hadir, Majelis Hakim membuka sidang sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku . Dalam sidang pertama itu majelis Hakim meminta pihak-pihak yang berperkara masuk dalam ruang sidang dan menanyakan identitas penggugat maupun tergugat sesuai dengan dengan yang tertera pada surat gugatan. Dalam kesempatan sidang pertama itu  biasanya majelis hakim akan menanyakan apakah pihak penggugat adalah kuasa penggugat atau kuasa hukum dari penggugat, begitu pula sebaliknya dengan pihak tergugat.
  5. Setelah selesai  dengan identitas dan legalitas para pihak, kemudian hakim meminta kepada Penggugat untuk membacakan gugatan dan bisa juga tidak dibacakan (berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang berpekara). Setelah gugatan selesai dibacakan, maka hakim menanyakan apakah ada hal-hal yang akan diperbaiki atau dirubah atas gugatan. Dan apabila penggugat sudah merasa cukup dengan surat gugatannya, maka Majelis Hakim meminta para pihak yang bersengketa untuk melakukan upaya perdamaian terlebih dahulu (mediasi). Mediator untuk melakukan mediasi bisa disediakan oleh para para pihak dan bila tidak bisa, maka majelis hakim akan menunjuk  mediator (biasanya dari hakim pengadilan setempat) .
  6. Upaya mediasi  dilakukan oleh mediator dengan mempertemukan pihak-pihak dan bisa berlangsung beberapa kali pertemuan. Apabila dalam mediasi yang dilakukan mediator tercapai perdamaian dan kesepakatan, maka hasil kesepakatan para pihak itu dibawa kembali dalam persidangan dan kemudian majelis hakim akan mengukuhkan ada perdamaian dan kesepakatan pihak-pihak yang berperkara tersebut sebagai putusan akhir dari perkara bersangkutan.
  7. Apabila dalam upaya mediasi tidak tercapai kesepakatan dan tidak tercapai perdamaian diantara pihak-pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan  dengan acara jawaban dari tergugat atas gugatan penggugat  dalam persidangan berikutnya.
  8. Pada sidang berikutnya, para tergugat menyampaikan dan membacakan keberatan dan jawabannya atas gugatan penggugat. Jawaban tergugta bisa saja tidak dibacakan sesuai kesepakatan para pihak, jawaban hanya diserahkan saja dalam persidangan. Kemudian sidang ditunda lagi, guna memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat.
  9. Pada sidang berikutnya dengan acara pembacaan atau penyampaian tanggapan Penggugat atas jawaban . Setalah pembacaan tanggapan atas jawaban tergugat, maka majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan tanggapan balik atas tanggapan Penggugat  dan kemudian sidang ditunda ke hari yang ditentukan.
  10. Persidangan berikutnya setelah penundaan kepada pihak Tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan atau membacakan tanggapan balik atas tanggapan penggugat atas jawaban. Setelah itu hakim akan menunda sidang ke hari berikutnya dengan acara putusan sela.
  11. Pada persidangan berikutnya setelah ditunda dengan acara penyampaian putusan sela. Apabila Majelis hakim memandang tidak ada hal-hal yang membuat persidangan perkara itu tidak bisa dilanjutkan atas alasan hukum, maka persidangan akan dilanjutkan ke hari berikutnya dengan acara pemeriksaan pokok perkara yakni pengajuan bukti dari Penggugat.
  12. Pada sidang berikutnya setelah ditunda, Penggugat mengajukan surat bukti yang menguatkan dalil-dalil gugatannya. Pengajuan bukti Penggugat itu biasanya disertai dengan daftar pengantar bukti dan sekaligus memberikan kode dan penjelasan dari masing surat  bukti yang diajukan. Bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat akan diteliti satu persatu oleh majelis hakim dan disaksikan pihak lawan (tergugat) yang juga diperbolehkan turut memeriksa surat-surat bukti bersangkutan. Surat-surat bukti yang diajukan akan dicocokan asli dan copynya.  Selesai memeriksa bukti penggugat pada sidang hari itu, kepada penggugat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan bukti pada sidang berikutnya. Selesai sidang pemeriksaan bukti Penggugat, maka sidang ditunda kehari berikutnya dengan cara pemeriksaan bukti tergugat.
  13. Pada sidang  pengajuan dan pemeriksaan bukti tergugat, prosesnya sama dengan proses pengajuan bukti penggugat. Setelah selesai pemeriksaan bukti tergugat, sidang ditunda ke hari berikutnya dengan acara saksi dari Penggugat.
  14. Setelah selesai pemeriksaan bukti tergugat, maka sidang ditunda ke hari berikutnya dengan acara pengajuan saksi dari penggugat.  Dalam persidangan pemeriksaan saksi dari penggugat, siapa yang akan dijadikan saksi oleh penggugat  dan berapa orang diserahkan pada penggugat. Pada pemeriksaan saksi penggugat, selain penggugat dan hakim, tergugat diperkenankan mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi penggugat. Apabila penggugat sudah cukup dengan saksinya, maka sidang ditunda kehari berikutnya dengan cara saksi dari Tergugat.
  15. Dalam sidang pemeriksaan saksi Tergugat proses dan tata caranya sama dengan pemeriksaan saksi Penggugat, dimana penggugat juga punya kesempatan untuk menanyai saksi Tergugat. Dan jika tidak ada lagi saksi-saksi yang akan diajukan Penggugat maupun Tergugat maka sidang akan ditunda yang bisa lansung kepada kesimpulan para pihak atau sebelum itu bisa juga didahului dengan sidang pemeriksaan setempat untuk perkara-perkara tertentu baik atas permintaan para pihak maupun pertimbangan majelis hakim.
  16. Bahwa apabila ada permintaan dari para pihak untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS), maka majelis hakim bersama para pihak akan menentukan waktu dan hari untuk melakukan sidang setempat dan dengan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan perkara atau tanggung jawab yang meminta PS dan atau pembiayaan yang ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan pihak-pihak.
  17. Selesai sidang PS, maka baik penggugat maupun tergugat membuat kesimpulan dan dibacakan atau disampaikan pada hari sidang yang sudah ditentukan. Selesai penyampaian dan pembacaan kesimpulan Penggugat dan Tergugat itu, maka majelis hakim akan menunda sidang ke hari berikutnya dengan acara putusan.
  18. Pada sidang berikutnya setelah ditunda, acara persidangan adalah putusan hakim. Dalam persidangan putusan hakim tersebut, majelis hakim akan membacakan putusannya  setelah majelis hakim bermusyawarah. Apa pun putusan hakim, makakepada para pihak diberikan kesempatan melakukan upaya hukum yang tersedia dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan hukum acara untuk menyatakan sikap. Dan maka setelah hakim membacakan putusan dan mengetok palu, maka sidang perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama itu dinyatakan selesai dan ditutup.

Beberapa tahapan  dengan penjelasan singkat dalam persidangan perkara perdata sebagaimana dikemukakan di atas setidaknya bermanfaat bagi mereka yang akan berperkara di pengadilan perdata yang maju sendiri sebagai penggugat maupun tergugat. Jika diwakili kuasa hukum (advokat) tentu para tergugat dan penggugat tidak perlu memusingkan mengikuti tahapan-tahapan perkara tersebut, karena bagi advokat tahapan tersebut tentu sudah hal yang biasa. Persoalannya apa yang dikemukakan di atas tentu hanya sebatas tata cara atau tahapan yang dilalui dalam sebuah perkara perdata. Bagaimana isi dan mengisi dari aspek hukum atau bagaimana meramu materi hukum  dari setiap tahapan itu tentu bukan pekerjaan mudah, jadi pertimbangan menggunakan jasa advokat sebenarnya bukan semata-mata soal tidak tahu bagaimana beracara, tetapi lebih penting dari itu adalah mendudukkan materi hukum dari sebuah perkara. (Catatan ringan: Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar