Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang Dalam Rumah Tangga

Bentuk dan jenis kekerasan dalam rumah tangga itu sering kali dipahami hanya dalam bentuk fisik

Catatan hukum : Boy Yendra Tamin

Kebanyakan orang memandang sebuah rumah tangga itu terdiri dari istri, suami dan anak dan tidak sedikit pula  yang melihat soal kekerasan dalam rumah tangga hanya dipahami antara suami, istri dan anak. Akan tetapi dalam perspektif hukum tidaklah demikian, dimana secara hukum sebuah lingkungan rumah tangga berisikan tiga komponen, yakni: Pertama, suami,istri dan anak;  Kedua, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga suami,istri dan anak karena mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan,  dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga  dan atau; Ketiga, orang yang berkerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.

Dari isi lingkungan rumah tangga dalam pandangan hukum itu, maka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga subjek hukumnya tidak hanya terkait pada suami, istri dan anak, tetapi termasuk orang-orang yang mempunyai hubungan dengan istri, suami dan anak serta pembantu rumah tangga sepanjang mereka menetap dalam satu rumah tangga.  Artinya ketentuan UU  tentang Pengahupasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berlaku bagi subjek-subjek hukum yang menetap dalam satu rumah tangga seperti dikemukakan tadi.

Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi antar isi rumah tangga, meskipun UU No 23 Tahun 2004 memberikan penekanan utama pada perempuan. Dalam kaitan ini, UU KDRT juga membuka peluang tindakan seorang perempuan (istri)  melakukan kekerasan pada laki-laki (suami). Kemungkinan itu bisa saja terjadi meskipun kebanyakan kekerasan dalam rumah tangga acap kali terjadi terhadap perempuan.

Bagaimana bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu sering kali dipahami hanya dalam bentuk fisik. Padahal menurut UU No 23 tahun 2003  terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga itu sebagai perbuatan terlarang dengan cara;

a.       kekerasan fisik;

b.       kekerasan psikis;

c.       kekerasan seksual; atau

d.       penelantaran rumah tangga

Dengan kriteria kekerasan dalam rumah tangga seperti dikekukakan di atas, maka sebenarnya soal kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sebatas perbuatan fisik. Masalahnya mengapa kemudian mengapa lebih banyak dipahami dalam bentuk fisik, ia setidaknya karena bila perbuatan kekerasan dalam rumah tangga secara fisik itu lebih mudah pembuktiannya. Sementara kekerasan dalam rumah tangga secara psikis dan seksual memerlukan keberanian dari korban untuk mengungkapkannya. Demikian juga dari sisi penelantaran terkadang sangat relative arti penelantaran rumah tangga itu.

Meskipun demikian, secara jelas bagaimana ke-empat cara kekerasan rumah tangga itu dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan dipandang sebagai tindak pidana  UU No 23 Tahun 2004 menyebutkannnya dalam bentuk sejumlah perbuatan-perbuatan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yakni:

Dalam Hubungan dengan Kekerasan Fisik Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 menyebut:

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban,   dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau  denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap  isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Dalam Hubungan dengan kekerasan psikis Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 menyebut:
  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara  paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh  suami terhadap isteri atau sebaliknya  yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Dalam Hubungan dengan kekerasan seksual Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 menyebut:

Setiap orang yang melakukan  perbuatan kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dalam Hubungan dengan kekerasan menelantarkan rumah tangga Pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 menyebut:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:

  1. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

  2. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).
UU No 23 Tahun 2004  juga memberikan penekanan khusus terkait dengan kekerasan seksual, dimana dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47  UU No 23 tahun 2004 mengakibatkan korban  mendapat luka  yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan  daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama  4 (empat) minggu terus menerus atau   1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit  Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling  banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah .

Dari sejumlah ketentuan pidana terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga itu, maka satu hal penting yang harus di ingat, bahwa  kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya antara suami, istri dan anak. Kekerasan tidak semata-mata dari suami kepada istri, tetapi bisa sebaliknya. Hal lain yang juga sangat penting untuk di ingat adalah terkait bentuk delik dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2004. Dalam konteks ini, perbuatan-perbuatan pidana dalam UU KDRT dimaksud diantara ada berupa delik aduan. Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berupa delik aduan itu adalah:

  1. Kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam pasal Pasal 44 ayat (4):

  2. Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
  3. Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan
Penempatan beberapa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik aduan sebagaimana dikemukakan di atas adalah penting dipahami, karena kekerasan yang terjadi hanya akan diproses oleh yang berwajib jika ada pengaduan dari korban. Dalam konteks ini haruslah dipahami pula bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pengaduan dan laporan dalam hal terjadinya tindak pidana. Dalam tindak pidana  sebagai delik aduan, selain hanya akan diproses hukum jika ada pengaduan dari korban, tidak pidana sebagai delik aduan prosesnya bisa dihentikan oleh yang berwajib jika sipengadu mencabut pengaduannya. Berbeda dengan tindak pidana sebagai delik biasa, meskipun laporan korban kepada yang berwajib sudah dicabut, tetapi proses hukum terhadap tindak pidana yang dilaporkan tidak bisa dihentikan karena si pelapor sudah mencabut laporannya.

Untuk lebih memahami bagaimana soal tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai sebuah tindak pidana, maka tentu sudah seharusnya setiap orang yang hidup dan menetap dalam rumah tangga sudah seharusnya membaca UU No 23 tahun 2004 dengan seksama, sehingga selain terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana, sekaligus tujuan akhirnya tentu sebagai pengontrol dan pendorong terciptanya kehidupan rumah tangga yang aman dan tentram. (*)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar