Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kota Padang menuju Good Governance (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)

Oleh: Edrian Edward, SH

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

Sebelum kita memasuki pada pokok bahasan ini, perlu istilah Kota Padang belum banyak dapat diungkapkan, namum Padang diistilahkan suatu daratan yang cukup luas sesuai dengan keadaan yang terdiri dari dataran rendah yang dikelilingi bukit-bukit yang tidak begitu tinggi, serta terdapat pantai dengan ombak tidak begitu ganas dan bermuara pula dua sungai yang  cukup besar yaitu  Batang atau dan Batang Kuranji, maka permulaan kehidupan berkelompok masyarakat tidak dapat dipisahkan dari keadaan alam tersebut. Dengan semakin berkembangnya Kota Padang sudah barang tentu diikuti juga perkembangan struktur pola kehidupan masyarakat yang makin komplek dan dengan permasalahan kota yang besar.

Sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 5 Bab I ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dikatakan bahwa Otonomi Daerah adalah : hak, wewenang daerah dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini berarti bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari Peraturan Undang-Undang Negara. Kondisi ini ikut mempengaruhi pelaksanaan Otonomi di Kota Padang sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Namum dalam perjalanannya munculnya permasalahan diantaranya :

  1. Kurang harmonisnya hubungan antara Propinsi dengan kabupaten/Kota.

  2. Munculnya ego daerah dalam kehidupan politik, kepegawaian dan ekonomi.
  3. Semakin rendahnya mutu pelayanan masyarakat.
  4. Kurang maksimalnya pelaksanaan pemerintahan dari pembangunan akibab praktek demokrasi parlementer dalam hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD.
  5. Fraksi antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang berkaitan dengan kewenangan.
  6. Terjadinya prolifederasi kelembagaan yang ada di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini berdampak kepada semakin membengkaknya kebutuhan akan pegawai dan biaya rutin.
  7. Kuatnya intervensi politik dalam penyelenggraan roda pemerintahan terutama dalam pembuatan anggaran dan kepegawaian daerah.
  8. Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
  9. Beberapa kebijakan daerah berseberangan
  10. Adanya produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari sekian banyak permasalahan dalam pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 di Kota Padang, ada 3 masalah Utama yaitu : No.4,6,dan 10. Berdasarkan itulah  di Kota Padang maupun di Kota-kota lain banyak ditemukan permasalahan, sehingga dalam setiap pelaksanaan kepemerintahan di daerah sering menimbulkan masalah. Untuk itu apa yang dicita-citakan oleh para ahli dan praktisi belum bisa terwujud, apalagi dalam menciptakan pemerintahan yang baik atau Good Governance di Kota Padang.

Dengan masih banyaknya ditemukan kelemahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dalam hal pelaksanaan, maka demi penyempurnaan UU Nomor 22 Tahun 1999 direnovasi dengan ditetapkannya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa;

  1. Sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota dapat mengatur asa otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Penyelenggaraan otonomi daerah adalah dalam rangka perjuangan negara Indonesia untuk mencapai 
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sepenuhnya merdeka, bebas dari segala bentuk penjajahan dan ketergantungan baik dari negara lain maupun semua negara di dunia.
  • Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaqan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Barang dan jasa yang dihasilkan Indonesia mampu bersaing di pasar dunia.
Pada dasarnya pembangunan daerah terdiri atas bagian-bagian sebagai berikut :
  1. Perencanaan.
  2. Persiapan kelembagaan dan sarana untuk pelaksanaan
  3. Pelaksanaan pembangunan  berdasarkan rencana.
  4. Evaluasi 
Masing-masing bagian terdiri atas unsur-unsur yang perlu dirumuskan secara tepat, jelas dan mudah dimengerti agar dapat dilaksanakan secara baik oleh para pelaksana.

Otonomi Daerah di Kota Padang telah berjalan secara baik, namum dari segi pelayanan dan efisiensi kerja birokrat belum maksimal, karena masih banyak proses meja yang dilalui untuk suatu urusan terutama urusan kepemerintahan seperti akte kelahiran, KTP, IMB dan masalah tanah yang masih berbelit-belit dalam hal mendapatkan sertifikat. Inilah kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Padang Tercinta.

Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 otonomi yang dilaksanakan di Indonesia adalah Otonomi pemerintahan (tugas-tugas ekskutif) di bidang ekonomi, politik (terbatas pada pilkada), administratif, sosial dan budaya serta ketertiban, sesuai dengan keragaman dan keunikan keadaan ekonomi, sosial dan budaya masing-masing daerah. Meskipun otonomi daerah tidak diarahkan untuk otonomi politik (penentuan nasib sendiri) dan pertahanan. Tidak berarti bahwa keadaan dan kebijaksanaan politik dan pertahanan di daerah otonom dikendalikan dan menjadi wewenang Pemerintah Pusat sepenuhnya tanpa memperhatikan kepentingan daerah dan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Untuk penunjang pembangunan daerah dan menjamin pelaksanaan otonomi maka seluruh aparat pemerintah yang di daerah berada di bawah koordinasi Kepala Pemerintahan Daerah, namum dalam hal tertentu kewenangan pemerintah daerah dibatasi dan berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi dalam hal pemerintah di atasnya.

Sesuai dengan perkembangan pemerintahan Kota Padang sekarang, telah disepakati oleh Walikota Padang beserta Muspida Daerah  untuk unit pelaksana dalam hal ini SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) beserta jajarannya bertekap bulat untuk memberikan pelayanan, menciptakan, memberdayakan masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menciptakan suatu kondisi apa yang disebut dengan Pelayanan Prima, efektif dan efisien serta akuntable. Ini merupakan salah satu tujuan dari pemerintahan yang baik (Good Governance).

Untuk menciptakan kondisi tersebut perlu didukung 3 aktor dalam kepemerintahan Yang Baik ( Good governance) yaitu :

  1. Sektor Negara dan Pemerintah. Kondisi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan dalam hal peranan dan tanggungjawab negara atau pemerintah yang meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggaraan kekuasaan untuk memerintah, dan membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level lokal, nasional, maupun internasional dan global.

  2. Sektor Swasta. Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistim pasar, seperti ; Industri pengelolan (manufacturing), perdagangan, perbankan, dan koperasi. Termasuk juga kegiatan sektor informal. Peranan Pihak Swasta ini sangat memegang peranan penting dalam pola kepemerintahan dan pembangunan. Seperti pelusng untuk meningkatkan produktifitas, penyerapan tenaga kerja, sumber penerimaan, investasi publik, pengembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi.
  3. Sektor Masyarakat Madani (civil society). Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara Pemerintah dan perorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi. Kelembagaan masyarakat sipil itu dirasakan oleh masyarakat, melalui kegiatan fasilitasi partisipasi masyarakat dengan cara mobilitasi.
Dari ke 3 (tiga) Sektor inilah proses di dalam mencapaian tujuan akhir dari Pemerintahan yang baik ( Good Governance ) dan ini dapat dicapai apabila adanya kebersamaan dan kerja sama secara terpadu. Di lihat dari kondisi pelaksanaan pelaksanaan otonomi daerah Kota Padang menuju Good Governance masih jauh dan perlu keseriusan di antara pemangku kepentingan yaitu Pemerintah, Pihak Swasta dan Masyarakat.

Kemudian dalam hal pelaksanaan pembangunan diperlukan prisip-prinsip pembangunan sebagai rambu-rambu yang telah ditentuan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemrintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan daerah diberbagai bidang adalah rambu-rambu yang harus ditaati oleh Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan pembangunan daerah dengan cara dan untuk memperoleh hasil yang baik, aparat pemerintahan daerah perlu memahami ketentuan-ketentuan mengenai wewenang pemerintahan daerah dalam urusan pemerintahan dan ketentuan serta metode perencanaan. Sumber dana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Wewenang pemerintahan daerah pada urusan pemerintahan ditetapkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan terutama : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Koto. PP Nomor 38 tahun 2007 itu adalah penjabaran dari UU Nomor 32 tahun 2004 dalam hal pembagian urusan pemerintahan tercamtum pada Bab III, terdiri atas 8 pasal, pasal 4 sampai dengan pasal 12.

Ketentuan yang lebih rinci mengenai kegiatan urusan pemerintahan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Propinsi dan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercamtum pada lampiran PP (Peraturan Pemerintah) ini. Sedangkan bidang kegiatan sebagai sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan masih tetap terbagi atas sektor-sektor sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan  sebelumnya.

Kesimpulan :

  1. Pemberlakuan otonomi daerah adalah untuk mempercepat pembangunan Negara sesuai dengan tujuan pendirian Negara dan Kemerdekaan, namum dalam prakteknya masih terdapat kekurangan dan kelemahan.

  2. Undang-Undang tentang pemerintahan daerah mengalami berbagai perubahan  untuk penyempurnaan dan oleh adanya perubahan politik negara dan sosial politik masyarakat.
  3. Sejalan dengan perkembangan sosial-ekonomi-politik masyarakat khususnya di negara berkembang, peranan negara dan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan Nasional telah cendrung bergeser ke arah peranan masyarakat dan swasta yang lebih besar.
  4. Governance tidak berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan.
  5. Konsep kepemerintahan yang baik atau good governance mengandung arti adanya hubungan yang sinergis dan konstruktif antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat ( society ). Dalam hal ini adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesonalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. (Tulisan sebelumnya KLIK DISNI)
Daftar Pustaka
Undang Undang Dasar  Republik Indonesia 1945, 2000, Penabur Ilmu Jakarta.
Undang Undang 1945 dan Amandemennya, 2001, PT. Pabelan Surakarta.
Rainer Tetzlaff, 1995, Dovelopment and cooperation, jurnal.
UNDP,1997, Governance for Sustainable development-A Policy Dokument,  New York.jurnal.
UNDP, 1997, Governance For Sustainable A-Policy Dokument, New York.
Bintoro, Tjokroamidjojo dan Mustopadidjaya, A.R., Theori Strategi Pembangunan Nasional, 1983.
Bahatta, Gambhir, 1996,  Capacity Building at local Level for Effective Governance, Empowerment Without Capacity is Meaningless.
Lembaga administrasi Negara Republik Indonesia, 2008, Otonomi dan Pembangunan.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar