Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

DPR Cukup Memberi Pertimbangan Calon Kapolri dan Panglima TNI

Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI seharusnya cukup dengan memberikan pertimbangan, bukan persetujuan. Hal ini disampaikan oleh tiga pakar hukum tata negara, yakni Saldi Isra, Harjono dan Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan Pemohon sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Rabu (15/4) siang, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi menyampaikan bahwa menurut konstitusi, keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan publik dapat dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni dari memberikan pertimbangan, persetujuan hingga ikut memilih. Menurutnya, dalam desain konstitusi, hampir tidak ada lembaga yang menentukan dirinya sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. Untuk itu, Saldi kurang sependapat dengan permohonan Pemohon yang meminta agar keterlibatan DPR dihilangkan. Saldi berpandangan bahwa harus ada pihak lain untuk mengecek otoritas yang diberikan kepada Presiden. Sehingga, lanjut Saldi, kewenangan DPR dalam pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI lebih tepat jika dilakukan dengan memberikan pertimbangan, bukan persetujuan

“Saya berpandangan persetujuan dalam pengisian Panglima TNI dan persetujuan DPR dalam pengisian Kapolri itu, memang tidak tepat kalau kewenangan DPR itu adalah dalam bentuk memberikan persetujuan. Menurut pandangan saya, jauh lebih tepat kewenangan DPR itu adalah dalam bentuk pertimbangan,” papar Saldi, dalam sidang perkara nomor 22/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh Denny Indrayana, Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan.

Saldi Isra saat menyampaikan keahliannya dalam sidang uji materi UU

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (15/4) di Ruang Sidang

Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie

Mempertegas posisinya, Saldi menyampaikan bahwa dengan adanya kewenangan DPR untuk memberikan pertimbangan, maka DPR akan bisa memberikan catatan-catatan terhadap Presiden terkait nama calon. Untuk itu, Saldi mengatakan Ia tidak dalam posisi ingin menghapus peran DPR, tetapi mau menggeser dari persetujuan menjadi pertimbangan. “Jadi saya tidak pada posisi menghapus sama sekali peran DPR, tapi mau menggesernya dari persetujuan menjadi pertimbangan DPR,” kata Saldi, di hadapan majelis sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Selanjutnya, Harjono juga menyampaikan pendapat yang sama. Menurutnya, pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara. Lebih lanjut Harjono mengatakan bahwa tidak tepat ketika menganggap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagai checks and balances. Hal ini dikarenakanchecks and balances antara lembaga negara tempatnya di konstitusi dan menjadi kewenangan MPR, bukan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Untuk itu, Harjono berpendapat bahwa penunjukan Kapolri dan Panglima TNI adalah kewenangan tunggal Presiden. Sehingga, lanjut Harjono, apabila pembentuk undang-undang ingin mengatur keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI, maka hak yang dapat diberikan oleh undang-undang adalah hak untuk memberikan pertimbangan.

“Apabila ketentuan undang-undang akan mengatur keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri, hak yang dapat diberikan oleh undang-undang maksimal adalah hak untuk memberikan pertimbangan saja dan bukan persetujuan,” urai Harjono.

Senada dengan pandangan ahli sebelumnya, Zainal Arifin Mochtar dalam keterangan ahlinya mengatakan dalam konsep demokrasi, maka akan sulit menegasikan kewenangan Parlemen atau peran serta rakyat. Meskipun demikian, lanjut Zainal, sesuatu yang menjadi kewenangan Presiden tidak boleh diserahkan kepada Parlemen untuk menyetujuinya. Zainal juga menyatakan di sisi lain akan menjadi berbahaya ketika kewenangan pemilihan Kapolri dan Panglima TNI hanya diserahkan kepada Presiden saja. Hal ini dikarenakan bahwa Polri dan TNI merupakan pemilik kewenangan terhadap senjata dan berbahaya ketika digunakan seenaknya. Untuk itu, Zainal berpandangan bahwa keterlibatan DPR dengan model hanya memberi pertimbangan merupakan pilihan yang layak untuk dipertimbangkan.

“Nah, model pertimbangan menjadi sangat layak untuk dipertimbangkan sesungguhnya. Memberikan pertimbangan, dalam konsep memberikan pertimbangan, tentu saja itu akan menjadi catatan yang besar bahwa ke depan kalau ada sesuatu, ada pertimbangan yang sudah akan menjadi dasar,” urai Zainal, Akademisi Universitas Gadjah Mada.

Kembali ke Konstitusi

Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan pertanyaan kepada ahli, terkait teori di mana kewenangan yang dimiliki oleh Presiden bisa dibagi kepada DPR. Pertanyaan ini dilandasi pendapat ahli yang menyatakan bahwa pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan kewenangan tunggal Presiden, namun ahli memberi masukan agar DPR juga harus ikut ikut memberi pertimbangan.

“Nah, yang menjadi kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah kita kemudian bisa menjelaskan bahwa ada suatu pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang notabene penanggung jawabnya ada di tangan Presiden, tapi dia harus berbagi dengan kekuasaan yang lain. Nah, ini kan kita memerlukan penjelasan teoritik,” tanya Palguna.

Selanjutnya, Ketua MK Arief Hidayat menanyakan pandangan ahli tentang kultur hukum yang baik. Kultur hukum yang baik ini terkait permohonan, di mana dengan hanya menggeser frasa dari “menyetujui” menjadi “mempertimbangkan”, bisa saja tidak akan menyelesaikan masalah.

Menjawab pertanyaan itu, Harjono menyatakan bahwa konstitusi merupakan landasan untuk menyelesaikan setiap masalah. Harjono juga menyatakan bahwa sudah terdapat pilihan sistem dalam konstitusi. Sehingga menurut Harjono, setiap pilihan sistem yang terdapat dalam konstitusi merupakan jawaban.

“Oleh karena itu, persoalannya adalah kembali pada masalah bagaimana Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjawab persoalan-persoalan itu yang sudah kita pilih sebagai sistem, apalagi kita tempatkan sebagai hukum tertinggi negara,” jawab Harjono. (Triya IR)

Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10763, akkses 16 April 2015

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar