Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Tindak Pidana Penghinaan Berdasarkan Pasal 207 KUHP: Sebuah Kajian Awal

Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh sebagai telah melakukan penghinaan terhadap seseorang. Atas kerentanan itu, maka seringkali seseorang di adukan sebagai telah melakukan penghinaan kepada pihak berwajib. Bagaimana seseorang dilaporkan sebagai telah melakukan penghinaan sesungguhnya sangat subjektif dan karenanya pula sesuatu dipandang atau dirasakan sebagai penghinaan atau bukan tidak terlepas dari penerimaan dari seseorang yang merasa telah dihina oleh seseorang, baik secara lisan maupun tulisan.

Baca juga: Ketentuan Penangkapan Terhadap Tersangka atau Terdakwa

Bahwa penghinaan tidak saja pada pribadi seseorang, tetapi juga bisa berkenaan dengan penguasa atau badan umum. Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum itu sebagai diatur dalam pidana dalam Pasal 207 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Memperhatikan rumusan delik penghinaan dalam KUHP di atas, maka elemen pokok dari delik penghinaan itu adalah; (1) barang siapa; (2) dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang di ada di Indonesia. Dari elemen pokok tindak pidana penghinaan yang dilakukan seseorang itu haruslah dilakukan dengan sengaja dan dilakukan didepan umum baik dengan tulisan atau dalam bentuk lisan. Dalam konteks ini, apakah seseorang sebagai telah melakukan penghinaan atas penguasa atau suatu badan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak. Kesengajaan itu secara hukum ada beberapa teori dan yang terpenting adalah menemukan niat pelaku. Sementara terkait dengan elemen delik didepan umum, tentulah tidak sulit untuk membuktikannya, karena bisa dilihat dimana dan dihadapan siapa serta melalui media apa penghinaan itu dilakukan yang pada pokoknya dapat dipadang sebagai sesuatu yang tidak bersifat privat atau bukan area privat. Disisi lain tentu ada beberapa kategori sesuatu yang dipandang sebagai didepan umum.

Baca Juga: Bentuk Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

Dalam sejumlah kasus terkait dengan penghinaan dalam perspektif Pasal 207 KUHP itu yang didalami itu adalah apakah bentuk penyampaian lisan atau tulisan itu benar-benar merupakan sebagai sebuah penghinaan. Dalam hubungan ini, untuk menentukan sebagai penghinaan atau tidak jelas diperukan beberapa ukuran dan standar-standar untuk menilai sebuah tulisan atau lisan bisa dipandang sebagai penghinaan. Apalagi delik penghinaan itu lebih dekat atau lebih menyangkut perasaan dan penerimaan korban atau si-terhina.

Dalam sebuah yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.32 K/KR1974 tanggal 1 April 1973 dengan kaidah hukum:

  1. Kesimpulan yang diambil hakim, apakah rangkaian kata-kata yang dpergunakan Terdakwa bersifat menghina atau tidak, adalah kesimpulan juridis yang tunduk pada kasasi;

  2. Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan karena Mahkamah Agung berkesimpulan, bahwa rangkaian kata-kata yang dipergunakan Terdakwa tidaklah bersifat menghina.
  3. Pencantuman Pasal 316 KUHP dalam tuduhan Pengganti lagi adalah keliru, karena pasal tersebut hanyalah merupakan pemberatan pidana atau tidak pidana yang diatur dalam Pasal 314 KUHP.
Memperhatikan yurisprudensi di atas, maka bisa dipahami, bahwa meskipun tindak pidana penghinaan tidaklah merupakan kejahatan berat, tetapi untuk membuktikan atau untuk menetapkan tulisan atau lisan yang disampaikan seseorang kepada penguasa atau suatu badan tidak bisa ditetapkan saja dengan begitu saja, melainkan memerlukan sejumlah pertimbangan seperti kajian dari suadut bahasa, pandangan dari sisi nilai budaya (bahkan budaya lokal), pertimbangan dari aspek kebebasan berbicara dan disisi lain fakta atau adanya kebenaran dibalik lisan atau tulisan yang disampaikan dan sejumlah pertimbangan lainnya seperti pengetahuan sipelaku atas apa yang disampaikannya. Tentu juga harus digali niat pelaku dan tujuan yang hendak dicapai sipelaku, apakah benar-benar diniatkan untuk menghina atau mungkin sipelaku tidak memiliki kecakapan dalam berbahasa atau bertutur dan lain sebagainya, sehingga seolah-olah tampak sebagai sebuah penghinaan atau dirasakan sebagai suatu penghinaan. Ada banyak pendapat ahli dan teori mengenai kejahatan terkait delik penghinaan. Namun terlepas dari teori dan pandangan ahli itu, dalam kasus penghinaan terkadang apa yang disampaikan pelaku suatu kebenaran, namun cara penyampaiannya tidak elegan bahkan terasa keras dan menusuk kehati dan perasaan penguasa yang dituju, namun apa yang disampaikan pelaku sebenarnya sebuah kebenaran. Atas lisan dan tulisan pelaku yang disampaikan pelaku didepan umum yang --terkadang-- sejatinya sebuah kebenaran, tapi karena cara menyampainnya yang tidak elok, maka sepintas lalu dirasakan sebagai sebuah penghinaan. Pada kondisi seperti itu, maka selayaknya sebuah lisan atau tulisan sebelum ditetapkan sebagai sebuah penghinaan atau bukan, maka perlu juga digali sejauhmana kebenaran dan lisan yang disampaikan pelaku penghinaan. Jika, sekali lagi jika, ternyata lisan dan tulisan benar adanya apa yang disampaikan sipelaku penghinaan, apakah sipelaku penghinaan layak dikenakan sebagai telah melakukan tindak pidana penghinaan ? Hal ini hanyalah sebuah renungan awal dalam hal mengadili suatu kasus penghinaan. (catatan Hukum Boy Yendra Tamin).

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar