Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Integritas Aparatur Sipil Negara

Oleh : Drs. Syamsarul, MM

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

Sebutan Pegawai Negeri Sipil dalam undang-undang ASN masih tetap dipakai. Pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ada dua golongan Pegawai Negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Angkatan Bersenjata Indonesia. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Permerintah.

Untuk menjalankan tugas, ada kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang harus dipedomani. Kode etik dan kode perilaku itu berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN (PNS) melaksanakan tugasnya dengan jujur, betanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Intergritas PNS sudah diatur dan harus dihormati oleh PNS. Sejalan dengan itu, dalam Pasal 12 Butir (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa salah satu butir penilaian perilaku Pegawai Negeri Sipil adalah integritas. Integritas sangat erat hubungan dengan perilaku kerja pegawai. Perilaku pegawai adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 (Lampiran 1-f) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, integritas adalah “adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. Uraian di atas adalah uraian untuk penilaian unsur perilaku kerja pegawai negeri sipil yang nilainya 91—100 atau sangat baik. Nilai integritas itu adalah nilai tertinggi dalam penilaian perilaku Pegawai Negeri Sipil. Dengan kata lain, PNS tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dengan sempurna. Maksud penyelesaian pekerjaan dengan sempurna adalah pekerjaan yang sudah dikontrakan dalam satu tahun kepadanya harus mencapai penyelesaian seratus persen dan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati di awal tahun anggaran.

Kata integritas berasal dari bahasa Inggris, yaitu integrity, yang berarti menyeluruh, lengkap atau segalanya. Integritas berarti ‘bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik’. Dalam bahasa Latin, integritas berasal dari kata integrate yang berarti ‘komplit atau tanpa cacat, sempurna, tanpa kedok. Maksudnya adalah apa yang ada dengan apa yang kita pikirkan, ucapkan, dan lakukan (Bertens, 1994 dalam Satria Hadi Lubis, Widyaiswara Madya STAN (STAN REVIEW:2012).

Menurut Warren J. von Eschenbach (Springer Science+Busniss Media Dordrecht, 2015) mengatakan bahwa Integrity is important for understanding of what it means to process a constituted and coherent self. Dan Jean Paul Satre (Springer Science+Busniss Media Dordrecht, 2015) mengatakan bahwa “We are what we will and affirm in the sense that a human subject creates himself by choosing to act according to an “image of man such as he believes he ought to be” so ‘to affirm the value of that which is chosen (p. 2)

Intergritas itu berhubungan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh seseorang. Integritas itu nyata dan terjangkau dan mencakup sifat yang bertanggung jawab, jujur, menepati kata-kata, dan setia. Jadi, integritas tidak pernah lepas dari kepribadian dan perilaku seseorang yang , berhubungan dengan sifat yang dipercaya, komitmen, tanggung jawab, kejujuran, kebenaran, dan kesetiaan terhadap tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Integritas tentu mempunyai nilai. Nilai integritas sangat penting untuk diterapkan dalam sebuah instansi pemerintah. Integritas adalah saling percaya dan pada akhirnya sifat saling percaya ini berguna untuk mencapai tujuan organisasi. Jika nilai-nilai integritas tidak dijalankan, kerja sama tim yang dilakukan akan menjadi lebih sulit akibat tidak terbangunnya kepercayaan yang komprehensif di antara mereka.

Billy Boen (2009) dalam Satria Hadi Lubis, Widyaiswara Madya STAN (STAN REVIEW:2012) mengatakan, jika seseorang sudah tahu apa keinginannya, semua perilaku dan tindakannya akan mengupayakan agar keinginan itu terwujud. Pada umumnya tindakan untuk mencapai keinginan tersebut memerlukan integritas. Dengan integritas, seseorang akan melakukan segala sesuatunya secara positif dan konsisten.

Komitmen juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Komitmen adalah perlu bagi Pegawai negeri Sipil. Pegawai yang mempunyai integritas tentu memiliki komitmen. Komitmen adalah ‘suatu janji pada diri sendiri ataupun orang lain yang tercermin dalam tindakan-tindakan seseorang’. Seseorang yang berkomitmen adalah orang yang dapat menepati janji dan mempertahankan janji itu sampai akhir walaupun ia harus berkorban. Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus disumpah dengan jani-janji. Salah satu janji itu adalah mementingkan pekerjaan Negara daripada pekerjaan pribadi atau golongan.

Orang yang mempunyai integritas tentu mempunyai tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab seseorang tidak akan ada integritas pada diri orang itu. Tanggung jawab adalah tanda dari kedewasaan pribadi yang juga berkaitan dengan integritas. Orang yang bertanggung jawab adalah orang yang berani menanggung risiko, memperbaiki keadaan, dan melakukan kewajiban dengan kemampuan yang terbaik. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab adalah orang yang memiliki integritas.

Integritas berarti juga harus mampu menguasai diri dan berdisiplin diri. Banyak orang keliru menggambarkan sikap disiplin sehingga menyamakan disiplin dengan bekerja keras tanpa istirahat. Padahal sikap disiplin berarti melakukan yang seharusnya dilakukan, bukan sekedar hal yang ingin dilakukan. Disiplin mencerminkan sikap pengendalian diri, suatu sikap hidup yang teratur dan seimbang serta berorientasi pada tugas yang diberikan kepadanya.

Nilai integritas mengandung nilai yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keikhlasan. Salah satu dari nilai itu yang sangat bersinggungan dengan tulisan adalah keikhlasan. Keikhlasan di sini adalah ketulusan dan kejujuran dari seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menerima atau mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya, yaitu gaji, tunjangan, dan sebagainya yang diberikan sudah ditentukan sesuai dengan tugas dan golongan dan pangkat serta jabatan PNS oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yang bukan hak PNS harus ditolak. Menurut hemat penulis, jika nilai-nilai integritas dimiliki oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, tentu anti korupsi akan tertanam dalam bekerja. Dengan kata lain, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas harus menjadi orang yang baik yang terbebas dari korupsi.***

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar