Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kasus KDRT dan Perlindungan Hukum

Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) memperlihatkan kecenderungan terus meningkat dan itu pun didasarkan pada laporan yang disampaikan kepada pihak yang berwenang. Jika diperhatikan apa yang tergolong sebagai KDRT menurut UU yang tidak dilaporkan, tentu jumlah KDRT angka jauh melampaui angka kejadian KDRT yang ada. Persoalannya kemudian, tidak jarang pelaku KDRT tidak tahu apa yang masuk dalam KDRT dan apa bentuk perlindungan hukum dalam UU terhadap tindakan KDRT.

Berdasarkan UU KDRT terdapat beberapa bentuk perlindungan hukum, yakni berupa sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda. Selain itu hakim juga dapat menjatuhkan hukum pidana tambahan terhadap pelaku KDRT dan korban KDRT juga dapat diberikan perlindungan yang ditetapkan pengadilan sebelum sebuah persidangan perkara KDRT dimula.

Dalam persoalan KDRT ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam penegakannya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU  tentang Perlindungan Anak. Beberapa ketentuan UU ini bisa digunakan berbarengan, terutama dalam tindak pidana KDRT menyentuk beberapa bentuk perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya  dalam kasus KDRT dengan rumusan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan phsikis berupa pengancaman.

Baca juga : Perbuatan-perbuatan  Yang Dilarang Dalam Rumah Tangga

Contoh lainnya dalam relasi KDRT, perlaku tindak pidana KDRT didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak) dan  pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak.

Meskipun saksi hukuma pidana tambahan jarang diterapkan, tetapi mengenai ancaman pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana KDRT diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 sebagaima tertuang dalam Pasal 50 yang menyebutkan, bahwa selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan. Ada pun bentuk hukum pidana tambahan itu adalah:

  1. 1. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;

  2. 2. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.”
Selain itu, sekalipun KDRT termasuk dalam ranah tindak pidana, namun tuntutan hukum terkait kasus KDRT juga dapat dilakukan atau melalui upaya hukum perdata. Misalnya dalam kasus perceraian, dimana alasan-alasan untuk bisa bercerai dengan mengajukan alasan-alasan KDRT.  Pelihan upaya hukum ini tentu diambil dengan pertimbangan tertentu dari korban, misalnya dalam gugatan perceraian itu dimana istri tidak ingin mempidanakan suaminya, tetapi ingin memutus mata rantai KDRT yang dialaminya atas tindakan suami. Cara seperti ini tentu tidak bisa untuk semua bentuk dan jenis KDRT, karena KDRT tidak hanya mencakup kekerasan suami terhadap istri.

Perlindungan Bagi Korban KDRT

Suatu aspek yang khas dari tindak pidana KDRT adalah diaturnya pemberian perlindungan hukum terhadap korban dan anggota keluarganya. Perlindungan hukum terhadap korban itu diberikan jika kasus KDRT itu sudah ditangani pihak berwenang atau masuk dalam ranah proses hukum. Dalam hal ini perlindungan hukum bagi korban itu ditetapkan oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 38 UU No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang beisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28).  Permohonan itu dapat disampaikan secara  lisan atau tulisan.

Dalam kaitannya dengan permohonan perlindungan hukum bagi korban KDRT itu Pasal 29 UU 23 Tahun 2004 menyebutkan, permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

1. korban atau keluarga korban;

2. teman korban;

3. kepolisian;

4. relawan pendamping;atau

5. pembimbing rohani.”

Adanya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum itu patut menjadi perhatian bagi para korban KDRT atau anggota keluarganya dan tentu disediakannya sarana perlindungan hukum bagi korban itu memiliki arti penting dalam kasus-kasus KDRT dengan berbagai aspeknya. Apalagi permohanan untuk mendapatkan perlindungan hukum itu oleh UU secara tegas disebutkan, bahwa dalam waktu 7 hari Pengadilan wajib memprosesnya. (dh-1).

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar