Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Bentuk Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

Tahukah anda apa saja bentuk tindakan atau jenis perbuatan yang merupakan " pencemaran nama baik " (penghinaan) dan diancam dengan saksi pidana ? Untuk itu perlulah diketahui apa aja bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik menurut hukum. Dalam lapangan hukum pidana (KUHP) yang digolongankan sebagai pencemaran nama baik diatur dalam beberapa pasal dan istilah yang lazim digunakan pasal-pasal tindak pidana penghinaan.

Jadi, tindak pidana penginaan itu yang belakangan sering pula disebut dengan tidak pidana pencemaran nama baik. Meskipun sebenarnya kedua istilah itu bila di dalami ada perbedaan terminologi. Terlepas dari perbedaan terminilogi itu, tidak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) saat ini tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi juga dalam hukum pidana diluar KUHP seperti dalam UU ITE.

Apakah yang dimaksu dengan "penghinaan" dalam perspektif hukum ? R. Soesilo menjelaskankan terkait pasal 310 KUHP, bahwa "menghina" adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Pengertian lain diberikan oleh sejumlah ahli hukum pidana, tetapi esensinya kurang-lebih sama dengan pengertian yang dijelasakan R. Soesilo.

Dari pengertian terhadap apa yang disebut dengan penghinaan menurut hukum tersebut, maka wajar kemudian istilah "penghinaan" dalam KUHP itu sering pula disebut dengan "pencemaran nama baik". Dalam KUHP sendiri tindak pidana pencemaran nam baik diatur dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP dan ada juga yang dirumuskan dalam UU ITE.

Memahami Pasal 310 KUHP didapat beberapa bentuk atau jenis penghinaan sebagai tindak pidana, yaitu;

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP. Seseorang dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

  2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP). Dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Dengan demikian, seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP). Menurut R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini seseorang akan dipandang sebagai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan menista yang dilakukannya untuk membela kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Dan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah). Dari hal ini, maka yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal 311 KUHP adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, namun ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
  4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP). Jenis penghinan ini seperti dilakukan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian, cacian yang sifatnya menghina. Menurut R. Soesilo terkait Pasal 315 KUHP ini, bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”. Termasuk pula perbuatan-perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP). diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja: (a). memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri; (b). menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
  6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP). Terkait Pasal 318 KUHP. Terkait pasal ini R. Soesilo mengemukakan, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Baca juga: Tindak Pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 207 KUHP

Itulah beberapa bentuk perbuatan atau tindakan yang termasuk sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sebagai diatur dalam KUHP. Sedangkan tindak pidana pemcemaran nama baik juga terdapat peraturan perundang-undangan diluar KUHP seperti dalam UU ITE yang akan dibicarakan pada kesempatan lain. * (dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar