Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pengertian Norma Hukum atau Kaidah Hukum

Apakah yang dimaksud dengan norma hukum atau kaidah hukum itu ? Pertanyaan ini jadi penting terutama ada yang memberikan pengertian norma hukum yang tidak tepat. Ketidaktepatan itu terutama mengartikan norma hukum dengan menunjuk undang-undang, peraturan, ketentuan, dan sebagainya yang dibuat oleh negara. Pemberian pengertian terhadap norma hukum yang demikian mendangkalkan pemahaman terhadap apa yang disebut dengan hukum.

Baca juga: Apakah hukum itu ?

Menurut kamus hukum, norma diartikan “(1) A non stated set of guidelines which specify normal behaviour is a social context. Social control and order are prevalent due to the pressure exterted on an individual to coform to the social norm, one which is expected from all members of a community from each other. (2). A set of standard rules and laws laid down by the legal system, religions or persons of social authority which judges the appropriateness or inappropriateness of an individual's actions.

Sebetulnya banyak literatur yang menjelaskan  apa yang disebut dengan norma dan norma hukum. Dan biasanya dalam mendekati norma hukum itu dengan terlebih dahulu mengenal apa yang disebut dengan norma itu sendiri. Norma atau dalam istilah lain kaidah, berasal dari bahasa latin yang berarti siku-siku. Dimana menurut N.E Algra et.al suatu siku-siku mempunyai dua fungsi; Pertama, alat pembantu untuk mengkonstruksi sudut 90 derajat; Kedua, alat yang dapat dipergunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada betul-betul 90 derajat.

Dalam kaitan norma yang demikian, maka N.E Algra sebagaimana diungkapkan Achmad Ali (1996:49), bahwa aturan hukum merupakan alat bantu. Sementara itu norma menurut Hans Kelsen “That something ought to happen, especially that a human being ought to behave in a specific way”. Artinya kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku. Dalam konteks ini menurut Acmah Ali, kaidah atau norma berfungsi untuk mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat.

Dengan memahami apa yang disebut dengan norma dan kaidah itu, persoalannya kemudian adalah apa yang disebut dengan norma hukum dan bedannya dengan norma dalam pengertian yang umum itu. Apakah norma hukum memiliki arti dan karakter yang berbeda dengan norma secara umum atau norma lainnya seperti norma sosial, norma agama, dan lain sebagainya.

Setiap norma tentunya memiliki sumber, baik norma sosial, norma agama dsn demikian juga dengan norma hukum. Ada pun sumber dari norma hukum adalah: a) Sumbernya dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir; b) sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara sampai hukuman mati; c) Isinya ditujukan mutlak pada sikap lahir; d) bertujuan untuk ketertiban masyarakat; e) daya kerjanya mengharmonisasikan hak dan kewajiban (Achmad Ali:1996:54)

Sumber dari norma hukum itu memang pada satu sisi memperlihatkan perbedaannya dengan norma moral/kesusilaan, norma kesopanan, namun ada ahli hukum seperti Radbruch memasukan norma hukum ke dalam kaedah kultur. Dalam konteks ini, maka sebenarnya ada perbedaan pandangan kalangan ahli dalam hal masuk dalam kelompok norma yang mana norma hukum.

Terlepas dari soal perbedaan pandangan mengenai kelompok dari norma hukum, pastinya asal usul norma hukum itu dibedakan menjadi:

Pertama, norma hukum yang berasal dari norma-norma sosial lain dalam masyarakat. Dalam istilah Paul Bohannan dinamakan kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu norma sosial non hukum menjadi suatu norma hukum.

Kedua, Norma hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, dan lansung terwujud dalam wujud norma hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial lain sebelumnya.

Jika diperhatikan sumber dari suatu norma hukum, maka esensi dari norma hukum tidak sama dengan undang-undang. Dalam konteks ini, undang-undang atau peraturan hanyalah lembaga dari norma hukum. Karena pengertian terhadap norma hukum adalah undang-undang atau peraturan tidaklah tepat. Norma hukum adalah isi dari hukum dan patutlah dipaham, bahwa hukum tidak sama maknanya dengan undang-undang apalagi dengan dipersamakan dengan peraturan (Beyete)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar