Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Membentuk Padang Sebagai Kota Inklusif

by Dila Milaza

Pengantar 

Kota inklusif adalah kota yang nyaman dihuni atau ditempati berbagai kelompok tanpa memperhatikan gender umur dan dsb.

Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokratis. Dalam perjalannya, demokratis yang dianut oleh Indonesia merupakan demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila yang sudah terkristalisasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu ciri dari suatu negara demokratis, khususnya di Indonesia yang menganut demokratis Pancasila yaitu pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Indonesia sebagai negara yang mengakui adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteksnya tidak hanya diakui tetapi juga melindungi serta menjamin agar setiap warga negara mendapatkan haknya secara adil dan merata. Hak Asasi Manusia (HAM) telah diundangkan dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kenyataanya, dalam kehidupan bermasyarakat baik di Indonesia maupun di dunia masalah yang berkembang antara lain terdapatnya kaum-kaum yang kurang diperhatikan, seperti kaum disabilitas yang memerlukan perhatian khusus baik itu dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-harinya tetpi juga dalam aspek lain seperti pendidikan, kesehatan, dan hak untuk menikmati ruang terbuka seperti yang didapatkan oleh warga masyarakat lainnya.

Disamping kaum disabilitas, juga munculnya isu mengenai peningkatan kualitas anak-anak yang merupakan generasi penerus suatu bangsa yang terkadang terabaikan dalam pemenuhan kebutuhannya sejak dini salah satunya dengan pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif yang harus diberikan ibunya. Permasalahannya muncul ketika ibu menyusui tersebut bekerja sehingga pemenuhan kebutuhan bayi terhadap ASI Eksklusif selama enam bulan tidak dapat terpenuhi secara optimal, padahal dalam masa tersebut merupakan masa-masa pesat bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi. Disini tidak hanya hak bayi yang dilanggar tetapi juga hak seorang perempuan (ibu) untuk menunaikan kewajibannya.

Dalam menyikapi isu-isu global baik itu mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas maupun pemenuhan kebutuhan hak-hak perempuan dan anak, beberapa inovasi dan pemikiran baru terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut secara optimal dicanangkan dengan beberapa program kebijakan, salah satunya dengan pembentukan kota inklusif yang juga bagian dari program Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) di Indonesia. Kota Padang semenjak Tahun 2015 telah mencanangkan diri sebagai Kota Layak Anak dan telah membuat kerjasama Internasional dengan UNESCO pada Tahun 2016 dalam hal pembentukan kota inklusif.

Dari hal tersebut, Pemerintah Kota Padang telah membuat beberapa peraturan Daerah Kota Padang yang terkait dengan pelaksanaan program pembentukan kota inklusif, untuk itu penulis tertarik untuk mengangkat tema yang terkait dengan program pembentukan kota inklusif di Kota Padang.

RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang atas, bagaimanakah karakteristik suatu pemerintahan daerah dikatakan sebagai kota inklusif ? Bagaimanakah aspek hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik terhadap pembentukan kota inklusif di Kota Padang?

METODE PENDEKATAN

Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode kepustakaan (Library research), yakni mengambil data sekunder, yaitu beberapa literatur dari buku-buku bacaan penulis dan beberapa jurnal ilmiah yang berkaitan dengan kebijakan publik dalam pembentukan kota inklusif.

PEMBAHASAN

Kota inklusif (Inclusive City)

Menurut David Efendi, kota inklusif atau dapat pula kita padankan dengan kota “welas asih” pada dasarnya adalah suatu kondisi ideal dimana kehidupan masyarakat kota tidak secara radikal ditentukan oleh kepemilikan kapital (uang), atau ditentukan oleh superioritas ethnis/ golongan/ agama atau SARA. Kota yang memanusiakan manusia, selain memicu warganya untuk berperilaku baik terhadap sesama. Pun, pemerintahannya dibangun atas dasar kaidah-kaidah demokratis yang sebenarnya seperti penghargaan terhadap HAM, anak dan perempuan, difabel, transparansi, serta perkembangan teknologi yang ramah lingkungan.

Sejalan dengan hal itu, Hambleton juga mengemukakan mengenai pengertian kota inklusif sebagai berikut, menurutnya kota inklusif merupakan suatu kota yang diatur secara demokratis, yang pemerintahannya mempunyai kekuasaan yang berdasarkan demokrasi tersebut, semua pemimpin dan masyarakat berpartisipasi penuh dalam aspek kemasyarakatan yang mengacu pada keramahan lingkungan hidup.

Dalam konteks tersebut diatas, dapat kita pastikan bahwa peran pemerintah khususnya pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepemerintahan di daerah haruslah dapat mengakomodasi segala kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kota inklusif merupakan salah satu rule model dalam pembentukan suatu wajah tata perkotaaan yang baru (new urban model), tidak hanya dalam segi tersebut tetapi juga dalam pemberian pelayanan publik yang intensif serta berkompeten dalam pembangunan kota inklusif.

Pembangunan nasional dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang, sedangkan masyarakat dituntut partisipasinya mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan tersebut. Dengan demikian, inti dari pembangunan adalah membangun manusia sebagai subyek dan obyek pembangunan. Hal ini berarti bahwa di dalam pembangunan, yang ditingkatkan kualitasnya tidak saja pemerintah sebagai administrator dan dinamisator pembangunan itu sendiri, tetapi juga masyarakat atau manusianya.

Elkana dalam jurnalnya mengatakan bahwa dalam era desentralisasi dan demokratisasi yang terjadi sejak era reformasi memberikan pengalaman tersendiri dalam pendekatan pembangunan kota, disisi lain desentralisasi juga memberikan kesempatan munculnya pemimpin-pemimpin kota yang reformis yang berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan wilayah perkotaan dengan terobosan yang inovatif, dengan demikian era demokratisasi seperti saat sekarang ini, menuntut para pemimpin kota untuk merubah paradigma pembangunan kotanya menjadi lebih inklusif.

Menurut Ranieri, konsep pembangunan inklusif lahir dari komitmen untuk mendorong pertumbuhan dengan melibatkan warga sehingga dalam prosesnya terjadi penyebaran manfaat yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang lebih luas. Pembangunan inklusif merupakan pendekatan yang diperknalkan sebagai bentuk reaksi atas pembangunan yang menekankan pada pertumbuhan dan meninggalkan kelompok marjinal. Terminologi pembangunan yang inklusif tidak terbatas kepada adpek ekonomi semata akan tetapi lebih luas memberikan akses kepada seluruh elemen masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan termasuk didalamnya infrastruktur.

Dalam konteks pembangunan kota, menurut Belsky pemerintah harus lebih proaktif dibanding reaktif dalam mengatasi persoalan-persoalan kota seperti kawasan kumuh, kemacetan, dan persoalan lingkungan terutama yang terkait dengan kelompok miskin kota, kelompok berkebutuhan khusus, anak-anak, dan kelompok lainnya. Kelompok tersebut harus didudukkan sebagai elemen penting dalam kehidupan perekonomian kota sehingga kebijakan yang disusun akan mengarahkan kepada upaya memberikan kesempatan yang sama dalam beraktivitas sehingga meningkatkan dinamika kehidupan kota itu sendiri.

Menurut penulis dari beberapa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pemerintahan daerah yang bercirikan kota inklusif adalah sebagai berikut:

  1. Kota yang ramah lingkungan, tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi aktivitas dan stabilitas paru-paru suatu kota.

  2. Tersedianya Ruang Terpadu atau Ruang Terbuka bagi tempat bermain anak-anak dan beraktivitas sehingga dapat mengembangkan aspek kecerdasan intelektual dan motorik anak.
  3. Tersedianya ruang menyusui bagi ibu menyusui dan bayinya di ruang atau pelayanan publik.
  4. Tersedianya ruang bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas di setiap ruang pejalan kaki di daerah perkotaan tersebut.
  5. Pembentukan dan pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) bagi penyandang disabilitas dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah atas.
  6. Pemberian kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam hal pekerjaan baik di pemerintahan maupun sektor swasta, serta di lingkup perguruan tinggi
Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik Terhadap Pembentukan Kota Inklusif Di Kota Padang

Dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah atau pejabat administrasi negara (pemerintah) dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat terikat (gebonden beleids). Kebijakan-kebijakan yang bersifat terikat merupakan kebijakan yang ditetapkan pejabat administrasi negara sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya pejabat administrasi negara dapat menerapkan dan menjalankan suatu kebijakan sehingga pejabat administrasi negara tersebut tidak dapat menyimpang dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Selain kebijakan yang bersifat terikat (gebonden beleids) berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah atau pejabat administrasi negara juga dapat menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat bebas (vrijbeleid). Kebijakan yang bersifat bebas ditetapkan oleh pejabat administrasi negara berdasarkan kewenangan kebebasan bertindak (freis ermessen).

Di negara-negara berkembang, tugas utama birokrasi lebih dititikberatkan untuk memperlancar proses pembangunan. Dalam tugas-tugas pembangunan, aparat administrasi diharapkan memiliki komitmen terhadap tujuan-tujuan pembangunan, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaannya secara efektif dan efisien. Dia harus berorientasi kepada kegiatan (bukan hanya terpaku pada aturan-aturan legalistik), mampu memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan, serta mampu merumusakan kebijakan-kebijakan tertentu ke arah kemajuan.

Berikut ini beberapa Peraturan Daerah Kota Padang yang berkaitan atau yang mendukung terhadap program kota inklusif:

  1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030, yang salah satu aspeknya mengkaji mengenai ruang tebuka hijau dan ruang ramah lingkungan. 

  2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 tahun 2015 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, diantaranya meliputi bidang pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak, aksesibilitas, kesehatan, dan lain sebagainya.
  3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  4. Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyedian Ruang Menyusui Dan Atau Memerah Air Susu Ibu. Ini dilakukan pada tempat kerja dan sarana umum lainnya seperti terminal, bandara, tempat pelayanan publik, pusat perbelanjaan dan pariwisata, dan lain sebagainya.
Dalam kenyataannya, saat sekarang ini khususnya dalam waktu dua tahun terakhir sudah ada beberapa hal yang dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan suatu kota inklusif, diantaranya: pembuatan jalur khusus disabilitas yang dilakukan di daerah Permindo, yang mana trotoar yang digunakan sebagai sarana untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas terbebas dari pedagang kaki lima. Di samping itu, juga adanya beberapa perbaikan trotor yang dilakukan di berbagai tempat di Kota Padang yang akan diterapkan pada semua trotoar di Kota Padang. Tersedianya ruang pariwisata yang bersih dan pembuatan sarana tempat bermain anak pada beberapa tempat pariwisata dan ruang terbuka hijau

Kesimpulan

Kota inklusif merupakan suatu gagasan yang timbul dari suatu pemikiran atas kesadaran terhadap pengekan Hak Asasi Manusia. Kota inklusif merupakan salah satu kebijakan publik yang baru-baru ini mulai dicanangkan oleh dunia yang berkaitan dengan New Urban Agenda yang memfokuskan kepada kesadaran terhadap lingkungan hidup, kepekaan terhadap keadaan sosial kemasyarakatan dan pemenuhan hak perempuan, anak serta penyandang disabilitas. Dengan adanya program ini diharapkan mampu memberikan motivasi kepada masyarakat dunia dan pemerintah agar dapat bersama-sama membangun kota agar apa yang diimpikan selama ini yaitu masyarakat adil dan makmur,  yang di Indonesia dikenal dengan istilah masyarakat madani dapat tercapai dengan baik.

Saran 

Pemerintah khususnya Pemerintahan di daerah hendaknya dapat mengembangkan kebijakan publik yang berkaitan dengan kota inklusif ini dapat menjadi salah satu ikon pembangunan bangsa. Menurut penulis, tidak hanya kota saja tetapi juga Kabupaten bahkan desa sekalipun dapat mempedomani dan membuat kebijakan yang sama dengan kebijakan kota inklusif tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Latief, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Pers, Yogyakarta

Belsky, Eric. S (2012) Planning for Inclusive and Sustainable Urban Development, Dalam Starke, Linda (eds) State of the World 2012; Moving Toward Suistanable Prosperity (hal. 38-52), Washington DC. Island Press/ Centre for Resource Economics

David Efendi (2016), “Kota Inklusif” Artikel yang dimuat dalam Rumah Baca Komunitas pada tanggal 1 November 2016.

Dharma Setyawan Salam, 2007, Otonomi Daerah; Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai, dan Sumber Daya, Cetakan Ke-6, Djambatan, Jakarta

Elakana Catur Hardiansyah (2015) “Pengantar Edisi Khusus 55 Tahun Pendidikan Planologi: Pembangunan Kota Inklusif di Era Desentralisasi” dalam Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota vol. 26, no.1 hlm. 1-6 April 2015

Hambleton R (2014) “Leading the Inclusive City; International Lessons Drawing for Future Urban Governance. In : City Future Conferences 2014, Paris, 18-20 June 2014. Paris: European Urban Research Assosiation (EURA)

Ranieri. R dan Ramos R.A (2013) “Inclusive Growth; the Biuilding up of a Concept”, IPC-IG Working Paper No. 104. Brasilia; International Policy Centre for Inclusive Growth.

Wahyudi Kumorotomo, 2005, Etika Administrasi Negara, Edisi Pertama Cetakan Keenam, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar