Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hubungan Silat Minang dengan Adat Minangkabau

Bagaimanakah hubungan silek (silat) Minang dengan Adat Minangkau ? Pertanyaan penting bagi yang ingin memahami esensi yang terkandung dalam silek Minang

Oleh: Emral Djamal Datuk Rajo Mudo

Silek Minang sebagai suatu keseluruhan merupakan sarana pengetahuan tradisi yang tua sebagai jalan/wasilah (way of life) untuk pembangkitan jati diri, pendidikan dan latihan fisikal dan non fisikal bagi membangunkan kesadaran akan arti pentingnya penumbuhan dan pembangunan karakter seorang satria pendekar serta penguatan ruh budaya, pengaliran ruh kepiawaian akal budi, kesetiaan, kedermawanan, dan solidaritas kebersamaan kaum dalam lingkungannya.

Silek Minang akhirnya menjadi warisan budaya tradisi yang berharga dan utama dalam kaum, suku, kampung, dan nagari, yang pada saatnya secara khas dapat difungsikan sebagai media penempaan fisik, mental, dan spiritual bagi anak-kemenakan mereka dari generasi ke generasi. Silek Minang menjadi warisan yang amat berharga diteruskan turun temurun dari generasi ke generasi dalam lingkungan korong, kampung, dan nagarinya masing-masing. Warisan pusako parang ini, dalam Adat Alam Minangkabau disebut Sako Korong Kampuang.

Silek Minang sebagai Sako Korong Kampuang menjadi lembaga kajian dan penuangan pamahaman nilai-nilai mulia, terpuji dan menjadi amalan tindak laku perbuatan yang tertata secara adat, dan kemudian dikokohkan dengan penguatan sendi-sendi ajaran syariat Agama Islam dalam nafas ketaqwaan kepada Allah Swt. yang dipercaya-i dan diyakini anak nagari, kaum dan masyarakatnya.

Apa yang dikandung dalam nilai-nilai dan kaidah-kaidah Silek Minang sebagai warisan Sako Korong Kampuang bagi menjadikan ma syarakatnya tertata secara apik, rukun, dan harmonis. Mampu mengatur hubungan harmonis baik secara integral maupun horizontal. Begitupun dalam kerangka hubungan struktural atau non-struktural, berangkat dari inti ajaran falsafah AAM yang berbeda dari masyarakat lainnya.

Silek Minang memiliki karakteristik insani, dengan pola penjabar an unik dan khas atas pemahaman hukum semesta, yakni hukum alam. Yang kepadanya manusia Minangkabau pada zamannya berguru, meng ambil kias dan ibarat sebagai iktibar bagi penyusunan aturan-aturan kemanusiaan, hukum-hukum bagi mengatur hubungan harmonis baik terhadap diri sendiri, ataupun hubungan dengan ling kungan alamnya, hubungan kehidupan bersama secara damai, aman dan sejahtera, bahkan hubungan dengan Tuhan Seru Sekalian Alam. Hukum Alam itu menjadi landasan utama metoda berfikir manusia Minangkabau. Alam memiliki kedudukan sako guru yang rumusan-rumusannya diturunkan menjadi sako korong kampung seperti fatwa adat itu sendiri mengatakan:

Panakiek pisau sirawik

ambiek galah batang lintabuang

salodang jadikan niru,

Nan satitiek jadikan lawik

nan sakapa jadikan gunuang

Alam Takambang Jadikan Guru.

Menyebut “Alam Takambang” berarti sadar akan alam, sadar akan ”alam terbuka”. Kesadaran akan Alam Takambang adalah “Kesadaran Tentang Alam Semesta”, Kesadaran Tentang Jagat Raya, Kesadaran Cosmis, dan dalam bahasa ilmu pengetahuan disebut Kesadaran Tran sendental. Sementara Minangkabau mengajarkan :

Syarak Mangato Adat mamakai,

Alam Takambang Jadikan Guru.

Adalah naif sekali kalau adagium adat ini ditafsirkan secara dangkal, sekedar untuk sebutannya saja atau hanya dijadikan bumbu orasi oleh banyak orang. Pada hal, bagaimana mungkin “Alam Takambang dijadikan Guru”, kalau sipembicara belum memiliki kesadaran tentang “Alam”, belum memiliki “pengalaman” dalam Alam. Apalagi dalam menguasai tabi’at Alam. Ini berarti belum memiliki “kesadaran” tentang Alam, dimana “Alam” dalam proses penciptaannya melalui tahapan-tahapan awal, akhir, lahir dan batin.

Baca juga: Randai Kesenian Tradisi Minangkabau Bergerak Dari Pencak

Karenanya, adalah wajar sesuatu yang istimewa dan khas itu di bangkitkan, digali, dikaji, dipelihara dan dikembangkan dalam kemasan yang sesuai dan baik menurut masanya. Yang berbeda tentu zaman, situasi dan kondisi lingkungan tempat tumbuhnya. Apakah memiliki lahan yang subur, sistem pembenihan, penyemaian, penanaman, dan pemeliharaan yang baik atau tidak.

Zaman telah berubah, dan perubahan itu hanyalah kemajuan, kepunahan, atau kebangkitan. Karena prinsip hukum alam adalah tetap, sepanjang alam itu ada. Yang berubah, adalah perubahan itu sendiri. Ketentuan alam menyatakan dan menetapkan tentang adanya perubahan-perubahan itu, peralihan-peralihan dari buek nan balingka undang yang satu ke buek nan balingka undang lainnya. Dari mufakat yang satu ke mufakat yang lainnya secara berkesinambungan, namun tetap dalam kerangka hukum-hukum perubahan dan peralihan yang bersifat alami, seperti di katakan dalam fatwa adat Minangkabau itu sendiri:

Sakali aie gadang,

sakali tapian baralieh,

walaupun baralieh,

di sinan juo.

Alam Takambang adalah alam yang terbuka lebar dan luas, tinggi dan dalam, adalah buku, kepustakaannya. Bukalah alam, bacalah, pelajarilah, renungkanlah, hayatilah, lalu ambilah isyarat dan ibarat dalam alam ! Konotasi “takambang” adalah isyarat atau perintah membukanya lebih dahulu, dan mempelajarinya, karena “alam” itu memiliki alam -alam (langit) yang berlapis pula ( lamin-lamin) bahkan alam yang bertingkat-tingkat. Dalam pengetahuan tradisi disebutkan alam itu memiliki “tujuah pitalo langik dan tujuah pitalo bumi”. Setelah dipelajari, dipahami dan dihayati, barulah kemudian dijadikan sako guru atau pedoman dalam hidup.

by Emral Djamal Datuk Rajo Mudo, (dari fanspage fb alm, emral.djamal/posts/853985961339468)

Dok. Salimbado Tarok

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar