AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
04 15
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH

PENDAHULUAN.

Selain dari menaruh harapan yang begitu besar akan perubahan kehidupan bernegara kearah yang lebih baik, agaknya tidak begitu banyak masyarakat Indonesia yang memahami betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD 1945. 

Pandangan saya ini mudah-mudahan salah dan mungkin skeptis. Tetapi, bila kita berandai-andai dari seluruh penduduk Indonesia, berapa persenkah yang memahami dengan baik amanden UUD 1945. Disisi lain, berapa persen pula dari penduduk Indonesia yang merasa berkepentingan dengan amandemen UUD 1945? Berapa persenkah dari penduduk Indonesia yang merasa memerlukan dan atau mendapat suatu pemenuhan atas harapan hidup mereka sebagai warga dan rakyat Indonesia ? 

Memang pertanyaan-pertanyaan di atas bagi sebagian orang akan ditangkap sebagai suatu pandangan yang betolak belakang dengan isu-isu yang berkembang dan dipublis pada masa-masa menjelang reformasi dan pasca reformasi. Percaya atau tidak amandemen UUD 1945 bisa hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Masalah ini tentu akan menjadi kontradiktif dengan para pengajur perubahan, namun ketika dihadapan pada sejauh mana perubahan yang membuahkan kebahagian bagi rakyat atas perubahan UUD 1945 di luar nikmat yang dirasakan para elit dan mungkin termasuk para intelektual, menurut hemat saya pengajur perubahan, termasuk para pengajur dan pendorong amandemen terhadap UUD 1945 harus mengakaji ulang atas berbagai amandemen terhadap UUD 1945. Mengapa ?

Prof. Muladi (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional) Dalam acara konvensi ikatan alumni lembaga mengatakan bahwa ada tiga masalah mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Pertama, setiap amandemen UUD 1945 akan menimbulkan gejolak, krisis baik ekonomi maupun instabilitas politik, pengelolaan Negara yang membutuhkan energi. Kedua, substansi amandemen UUD 1945 itu sendiri harus jelas. Ketiga, Amandemen untuk rakyat harus teruji dan valid, dan tidak hanya dengan atas nama rakyat.

Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat terhadap pasal 37 yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD oleh/ di MPR. "Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis, dan Politis, dan yang paling penting apakah rakyat membutuhkannya. 



1  2  3  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign