Pemikiran untuk meningkatkan peran legislasi DPR bukanlah tanpa alasan. Tugas legislasi adalah wahana utama untuk merefleksikan kepentingan rakyat (publik). Fungsi kontrol legislatif akan lebih efektif dan bermakna bila terimplementasi dalam pengoptimalan peran legislasi. Penyelenggaraan negara tidak mengarah ke absolutisme atau otoriter akan lebih berkepastian hukum. Peluang itu terbuka lebar dibanding DPR pada zaman Orde Baru. Sebab kita semua paham betul, Dewan saat ini bukan lagi perpanjangan tangan eksekutif (before-hand).ÂÂÂ
Tetapi itulah masalahnya, selain mengalami eforia, Dewan masih disibukkan masalah-masalah internal dan konsolidasi kelembagaan. Dalam perspektif perubahan yang tengah berlansung, semestinya DPR telah “memainkan†fungsi dan tugasnya secara efektif dan berdayaguna. Melepaskan diri budaya politik kepentingan atau kelompok. Celakanya, kecenderungan yang dapat diamati, justeru masalah ini yang menjadi hambatan baru bagi perujudan peran legislasi Dewan.
Meskipun, peran legislasi itu tidak sepenuhnya diukur dari jumlah Undang-Undang yang dibuat, melainkan juga diukur dari kualitas dari produk lelegislatif. Artinya, peran legislasi DPR sesungguhnya berujud dalam bentuk produk legislasi yang dilandasi kearifan, perhitungan tentang masa depan yang memberi arah dan insentif bagi kesejahteraan rakyat.
Akan tetapi tidak mudah untuk mecapai peran legislasi DPR serupa itu, bila eksistensi kelembagaan legislatif masih penuh dengan sentimen perwakilan-perwakilan kelompok, partai dan kekuasaan. Peran legislasi akan terwujud apabila visi mewakili rakyat sudah melembaga dengan baik, sesuai harapan rakyat. Betapa penting sebenarnya peran legislasi itu, sesuatu yang sangat esensial, , dimana arah dari kehidupan bersama di masa mendatang pada hakikatnya sudah ditentukan lebih dahulu (predetermined). Rambu-rambu pembatasan dari segala usaha kenegaraan itu secara awal sudah ditetapkan dalam wujud legislasi yang berisi regulasi yang terpokok, yang cakupannya jauh ke depan dan diharapkan dapat berumur panjang, tidak cepat lapuk (Rusadi Kantaprawira; 1991).ÂÂÂ
Mengentaskan persoalan-persoalan yang mengebiri peran legislasi DPR sama pentingnya dengan upaya mendorong penguatan peran legislasi DPR. Tuntutannya tidak hanya pada isi, melainkan juga pada kedayalakuan. Karenanya sukar dihindarkan, bahwa untuk meningkatkan peran legislasi DPR tidak hanya dengan pembedayaan DPR secara kelembagaan, melainkan sejalan dengan peningkatan sumberdaya manusia. Meskipun memerlukan biaya besar, tetapi hal itu jauh lebih murah dibanding nilai produk legislasi. Pemahan itu bisa diterima, jika kita mampu menangkap dimensi subtantif dari kritik Presiden tempo hari.*
« sebelumnya 1 2 3
| Tentang Boy Yendra Tamin |
| • Boy Yendra Tamin,, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Advokat/Pengcara, Ketua Devisi Hukum dan SDM Pusat Kajian Magrove dan Kawasan Persisir Universitas Bung Hatta, Padang. |