KEMITRAAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM KONTEKS PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
05 02
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH

I. Pendahuluan

Perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan kehadirannya, oleh karena didalam negara yang berdasarkan atas hukum modern (verzorgingsstaat), tujuan utama dari pembentukan peraturan perundang-undangan bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utamanya adalah menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat (T. Koopmans:1972;223). Dalam hubungan ini, dengan adanya pengutamaan pada pembentukan peraturan perundang-undangan melalui cara modifikasi, maka diharapkan bahwa suatu undang-undang itu tidak lagi berada di belakang dan kadang-kadang terasa ketinggalan, tetapi undang-undang itu diharapkan dapat berada di depan, dan tetap berlaku sesuai dengan perkembangan masyarakat (Maria F.I; 1996;2)

Pemikiran kearah pembentukan perundang-undangan seperti dikemukakan di atas bagi Indonesia harus menjadi perhatian pembentuk peraturan perundang-undangan. Ini setidaknya dikarenakan hukum (peraturan perundang-undangan) kita masih terlalu jelas merupakan legitimasi penggunaan kekuasaan dan pemitosan superioritas bidang ekonomi dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya. Politik pembangunan hukum yang kita jalankan selama ini lebih banyak mengatasnamakan partisipasi rakyat dan pengklaiman nilai-nilai dan kebutuhan sekelompok elit sebagai nilai dan kebutuhan masyarakat lapis bawah (Boy Yendra.Tamin; 2003). Untuk bisa keluar dari kondisi peraturan perundang-undangan yang demikian, harus ada upaya secara terus menerus melahirkan peraturan perundang-undangan yang responsif/populistik . 

Usaha melahirkan peraturan perundang-undangan yang responsif/populistik tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah pusat, tetapi harus berjalan secara simultan sampai ke Daerah. Dalam konteks ini, legislasi (perundang-undangan) mengandung dua arti; Pertama, perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, ditingkat pusat maupun di tingkat Daerah; Kedua, perudang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. 

Dengan memahami arti dari peraturan perundang-undangan itu, maka norma hukum dapat dibentuk secara tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuknya, sedangkan norma moral, adat, agama dan lainnya terjadi secara tidak tertulis, tumbuh dan berkembang dari kebiasaa-kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Fakta-fakta kebiasaan yang terjadi, mengenai sesuatu yang baik dan buruk, yang berulang kali terjadi, sehingga ini selalu sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat tersebut, berbeda dengan norma-norma hukum negara yang terkadang tidak selalu sesuai dengan rasa keadilan/pendapat masyarakat. Dalam hubungan ini Hans Kelsen (1945;112-113) mengemukakan, bahwa hukum adalah termasuk dalam sistem norma yang dinamik (Nomodynamics), oleh karenanya menurut A.Hamid S. Atamimi (1996;10) hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya, sehingga dalam hal ini tidak kita lihat dari segi isi norma tersebut, tetapi kita melihatnya dari segi berlakunya atau pembentukannya. Hukum itu adalah sah (valid) apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu hirarkhi. 



1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11  12  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign