Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif.
05 02
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH

Bagian Pertna Dari Dua Tulisan

Jika wakil-wakil rakyat di lembaga permusyawaratan/perwakilan menjadi issu sentra dari agenda reformasi yang kini tengah bergulir di Indonesia, saya pikir adalah wajar. Bahkan sejak belasan tahun lalu indikasi akan digugutnya peranan (anggota) lembaga permusya-waratan/perwakilan rakyat sudah diperkirakan banyak pengamat. Hal ini setidaknya tampak dari datangnya berbagai kelompok masyarakat yang mencari penyelesaian masalah mereka ke lembaga DPR, dan dari waktu-waktu ke waktu semakin sering kita saksikan. 

Kondisi ini tentu memaksa DPR untuk menyesuaikan peranannya. Karena kualitas tuntutan dan kualitas mereka yang datang ke DPR berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan tingkat kemajuan masyarakat. Persoalan yang sukar dihindari, adalah apakah tuntutan berbagai kelompok masyarakat itu akan diberi jawaban yang positif atau terbuka, ataukah malah menyebabkan sikap yang lebih otoriter.

Atas persoalan tersebut, realitasnya dapat diamati dengan mudah, lembaga permusya-waratan/perwakilan kita tidak akamodatif dan dipandang tidak sepenuhnya mampu menyalurkan aspirasi, serta memahami persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat. Mengapa ? Secara umum masalahnya memang tergantung pada banyak faktor seperti homogenitas dan heteroginitas elit penguasa, seperti perspektif mereka terhadap kekuasaan dan demokrasi. Di pihak lain kemungkinan besar disebabkan oleh sistem rekrutmen dan model pengisian lembaga permusyawatan/perwakilan rakyat yang tidak demokratis dan aspiratif. 

UU No. 2 Tahun 1985; Suatu Kilas Balik 

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa ada keinginan dari para arsitek Orde Baru untuk mempertahankan posisi eksekutif yang kuat yang telah dirintis Orde Lama. Eksekutif yang kuat diperlukan untuk mencegah intervensi DPR dan kekuatan lain atas kebijakan pemerintah. Sebab intervensi inilah yang menurut mereka menghambat pelak-sanaan berbagai program ekonomi pemerintah selama periode Demokrasi Parlementer (Amir Santoso; 1993).

Jika pemerintah Orde Baru memiliki komitmen yang kuat terhadap UUD 1945, hal ini mesti dilihat dari posisi kuat eksekutif (Presiden) menurut ketentuan di dalam UUD tersebut. Eksetif menurut UUD 1945 tidak bisa dijatuhkan oleh DPR dan tidak bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat itu. Presiden hanya bertanggung jawab kepada MPR yang bersidang hanya sekali dalam lima tahun. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR yang meliputi kurang dari setengah dari total anggota MPR, dan utusan daerah serta golongan yang diangkat pemerintah. Sebab itu jika sebagian saja dari total anggota DPR pendukung pemerintah, maka sudah pasti mayoritas anggota MPR adalah pendukung pemerintah pula. Bersamaan dengan itu rekayasa politik untuk memantapkan posisi pemerintah mulai dilaksanakan. 

Perkembangan kehidupan demokrasi yang menyelimut MPR, DPR dan DPRD itu tidak dapat dilepaskan dari sistem rekrutmen dan model pengisian anggota MPR dan DPR sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 1985 yang topang-menopang dengan UU Pemilu dan Partai Politik. Tidak aspiratif dan demokratisnya pengisian anggota lembaga permusyawarata/perwakilan rakyat pada masa rezim Orde Baru, saya pikir terkon-taminasi strategi politik dari elit politik yang sedang berkuasa dalam rangka memper-tahankan kekuasaannya. 

Kondisi tersebut memang tidak hanya terjadi di Indonesia. Fenomena ini merupakan ciri yang lazim dinegara berkembang, meskipun kadarnya berbeda dari suatu kurun ke kurun lain. Lagi pula gambaran keadaan yang berlansung sekarang, sebetulnya bukan situasi baru. Herbert Feit tahun 1964 dalam bukunya “The Declines of Constitutional Democracy in Indonesia“, menganalisis; bahwa demokrasi dilihat sebagai tujuan yang harus dicapai dimasa yang akan datang. Hal itu sesuai dengan orientasi masa depan yang merupakan pandangan hidup yang penting dalam pimpinan nasional Indonesia, yaitu kecenderungan untuk hanya memikirkan keadaan masa depan dari pada memikirkan pembaharuan pragmatis terhadap kenyataan yang ada. 

Apa yang disinyalir Herbert Feit itu, realitasnnya dapat dilihat dengan jelas pada masa berkuasanya rezim Orde Baru. Keterbukaan demokratisasi masih terasa dilapisan atas. Di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, demokratisasi belum terwujud secara utuh, apalagi bila menyangkut pembahasan kebijaksanaan pemerintah atau di dalam menya-lurkan tuntutan rakyat yang nyata. Sementara itu kesadaran partisipasi politik baru terangkat sampai pada tingkat yang semu. 

Demokrasi adalah wujud nyata bagaimana rakyat bisa menyalurkan aspirasi/partisipasinya kepada pemimpinnya. Konsepsi demokrasi sebagai wujud partispasi politik rakyat itu di Indonesia dipolakan dalam bentuk indirech democracy (demokrasi perwakilan). Pada taraf perwakilan inilah aspirasi/partisipasi politik rakyat bertarung dengan kepentingan dan kecenderungan keberpihakkan elit politik yang mewakili rakyat. Sampai atau tidaknya, menjadi pertimbangan atau tidaknya, diperjuangkan atau tidaknya aspirasi dan tuntutan rakyat ditingkat pengambilan keputusan sangat tergantung pada sikap dan kecenderungan politik sang wakil. Pada saat itulah diuji kadar kepemimpinan demokratis wakil rakyat. 

Kepemimpinan demokratis yang kita pahami aksentuasinya pada kemampuan pemimpin mela-kukan komunikasi politik; dalam artian, menyerap aspirasi masyarakat dan meng-artikulasikannya dengan mempertimbangkan pruralisme. Mengharapkan lahirnya wakil rakyat sebagai seorang pemimpin yang demokratis adalah suatu harapan yang sukar diwujudkan selama rezim Orde Baru berkuasa. Ini setidaknya tercermin dari perkem-bangan lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat kita masih jauh dari harapan. Atas kenyataan itu, pertanyaan besar bagi kita mengapa demikian ? Salah satu jawannya terkait erat dengan sistem rekrutmen dan model pengisian anggota MPR, DPR dan DPRD dibawah pengaturan UU No.2 Tahun 1985 yang saya pikir memang belum demokratis dan aspiratif. Di sisi lain menyangkut sistem politik yang kita kembangkan. 

Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign