Bagian terakhir dari dua tulisan A. Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Anggota MPR. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana sistem rekrutmen dan model pengisian anggota MPR. UUD ini hanya menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan atau ditetapkan dengan undang-undang. Pengertian diatur dengan undang-undang itu bisa jadi undang-undang mengenai salah satu atau kombinasi dari beberapa alternatif tadi. Jadi tidak mutlak berarti undang-undang pemilihan umum. Ini berati, ada beberapa alternatif pengisian anggota MPR, yakni melalui pemilihan umum, melalui pengangkatan atau kombinasi dari kedua alternatif tadi.ÂÂÂ
Alternatif sistem rekrutmen tadi, tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang. Acuan dasar dari alternatif yang dipilih itu tentu diharapkan rekrutmen dan pengisian anggota lembaga negara ini menjadi demokratis dan aspiratif. Dan menurut hemat kita sistem rektrutmen dan model pengisian anggota MPR adalah melalui sistem kombinasi; Pertama; melalui pemilihan bagi unsur yang berasal dari anggota DPR, utusan golongan-golongan (tidak termasuk ABRI) dan daerah. Kedua; melalui pengangkatan khusus bagi ABRI. Alternatif pengangkatan bagi golongan ABRI bertolak dari pemahaman, bahwa ABRI berdasarkan fungsi dan tugas yang diembanya, yakni melindungi segenap lapisan masyarakat, karenanya netral. Dan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih. Unsur ABRI itu pun hanya ada dalam lembaga MPR, dan tidak dalam lembaga DPR dan DPRD.ÂÂÂ
Pemikiran unsur ABRI hanya di MPR mesti dilihat secara konstitusional dan fungsional. MPR sebagai satu-satunya lembaga negara yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, tempat bertemunya lapisan politik dan fungsional. Sementara kelembagaan DPR dan DPRD merupakan lembaga politik. Karena posisi dan fungsi melindungi segenap lapisan masyarakat Indonesia, dan tidak memihak, menyebabkan medan fungsi sosial politik ABRI tidak sama dengan medan fungsi sosial partai politik, maka adalah sangat baik unsur ABRI tidak duduk dilembaga DPR dan DPRD. ÂÂÂ
Sebagai perujudan dari asas demokrasi, pemilihan umum merupakan syarat mutlak bagi perujudan asas demokrasi. Meskipun di dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan yang tegas yang mengharuskan adanya pemilihan umum. Bila dipilih alternatif pengisian keang-gotaan MPR melalui pemilihan umum --kecuali bagi utusan golongan ABRI--, ia semata-mata karena alternatif ini yang dinilai lebih demokratis dan aspiratif dalam pengisian keaggotaan MPR.ÂÂÂ
Masalahnya kemudian dari pilihan pada pemilihan umum itu adalah yang manakah yang diklasifikan sebagai utusan golongan-golongan dan utusan daerah dalam lembaga MPR. Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa yang dimaksudkan utusan “golongan-golongan†itu bukanlah dari unsur perorangan seperti tokoh masyarakat, melainkan berupa badan-badan seperti koperasi, serikat pekerja, lain-lain badan kolektif. Dengan menekankan pada bentuk badan-badan kolektif, maka jelas perseorang tidak termasuk kedalamnya. Artinya seseorang anggota MPR dari unsur golongan, ia pada prinsipnya mewakili suatu badan kolektif. Dalam konteks ini, saya kurang sependapat dengan pandangan Mulya Kusumah; bahwa pemilu didasarkan pada prinsip setiap orang berhak untuk ikut serta memilih maupun dipilih dalam pemilu. Bertolak dari prinsip yang demikian, Mulyakusumah berpendirian, peserta pemilu adalah Parpol yang memenuhi syarat, serta perorangan yang mencalonkan diri untuk utusan golongan di MPR (Kompas 10 Juli, 1998).ÂÂÂ
Prinsip setiap orang berhak untuk ikut serta memilih dan dipilih adalah suatu pernyataan yang sangat umum sekali. Sebetulnya dalam pernyataan yang umum itu terkandung pernyataan yang khusus. Dalam konteksnya dengan pengisian anggota MPR prinsip setiap orang berhak memilih dan dipilih itu bukanlah sesuatu yang terbuka tanpa batasan. Batasan itu menurut hemat saya adalah; Pertama, bahwa secara yuridis konstitusional --menurut hemat kita-- UUD 1945 tidak mengenal pengisian anggotanya atas nama perorangan. Kedua, setiap orang yang duduk dalam keanggotaan MPR merupakan wakil dari rakyat, baik rakyat yang tergabung dalam partai, maupun dalam suatu organisasi, kelompok masyarakat tertentu atau pun yang berada suatu lingkup daerah. Ketiga, berdasarkan fungsinya yang tidak memungkin untuk memihak. Ketiga hal yang disebut tadi, menjadi tolok ukur dalam mengimplementasikan dari prinsip bahwa setiap orang berhak memilih dan dipilih.
Sementara itu unsur utusan daerah tidaklah sama dengan unsur utusan golongan-golongan. Ketidak samaan itu tergambar dalam pidato M. Yamin dalam rapat besar penyusunan UUD 1945 (11 Juli 1945; Dan kecuali sebagai sambungan yang paling tinggi dari pada kemauan bangsa Indonesia, baik menurut adat atau pun menurut agama Islam, maka permusya-waratan itu ialah untuk merundingkan keperluan negara atau keperluan umum. Adapun wakil-wakil daerah yang saya sebut tadi sangat perlu oleh karena tanah Indonesia tentu akan terdiri atas beberapa daerah dan wakil-wakilnya tidak menurut jumlah penduduk dalam daerah saja, melainkan pula dengan melihat keadaan daerah; maka diadakanlah wakil daerah untuk mewakilinya dalam permusyawaratan itu.ÂÂÂ
Mencermati pidato M. Yamin itu, substansi utusan daerah dalam lembaga MPR dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sesempurna mungkin, Masalah kemudian, adalah bagaimana pengrekrutan anggota MPR dari unsur utusan daerah itu ? Terhadap per-soalan ini, sekali lagi UUD 1945 tidak menegaskannya. Untuk hal ini, saya cenderung sependapat dengan pandangan beberapa pakar, yakni melalui pemilihan umum. Hanya saja dari sejumlah utusan daerah itu seorang diantaranya adalah Ketua DPRD Tingkat I Propinsi yang duduk secara otomatis sebagai anggota MPR utusan daerah. Sedangkan calon lainnya dipilih lansung dalam pemilu. Mereka yang dipilih sebagai utusan daerah itu bisa berasal dari berbagai unsur kelompok/lembaga masyarakat adat, agama, pendidikan, atau lembaga/organisasi sosial non partai politik, dan bukan perorangan.ÂÂÂ