I. Pendahluan.
Ketika potensi sumber daya alam daratan dirasakan mulai berkurang dan makin menipis, maka potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan pesisir mulai dilirik dan ditempatkan sebagai sector penting bagi penguatan sumber daya nasional ke depan. Hal itu telah mendorong departemen atau instansi berlomba membuat peraturan perundang-undangan sendiri untuk mengelola sumber daya alam atau jasa lingkungan pesisir sesuai kepentingan masing-masing. Pada tingkat local, ada kecenderungan daerah membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingan daerah masing-masing. Pengaturan pengelolaan wilayah pesisir yang demikian ini telah dan akan melahirkan ketidakpastian hukum bagi semua kalangan yang berkaitan dan berkepentingan dengan wilayah pesisir.ÂÂÂ
Bagi kalangan pemerintahan, ketiadaan pengaturan pengelolaan wilayah pesisir telah menyebabkan tumpang-tindihnya kewenangan antardepartemen atau instansi dan kian rumit ketika terjadi “konflik†kewenangan antar daerah pasca kelahiran UU No.22 Tahun 1999. Disisi lain, di wilayah pesisir hampir semua sektor mempunyai kewenangan di situ, mereka mendesain kebijakan berdasarkan kepentingan sektornya. Akibat dari tumpang-tindih kewenangan seperti itu bagi para inverstor dihadapkan pada ketidakpastian berusaha dan birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Sedangkan bagi masyarakat pada umumnya, hal itu telah menyebabkan terbatasnya akses dan tidak terjaminnya hak atas pemilikan dan penguasaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir.
Kilasan kondisi diwilayah pesisir sebagaimana dinukil di atas, intinya adalah, bahwa untuk mencapai dayaguna dan hasil guna potensi wilayah pesisir harus dikelola secara terpadu. Harapan itu hanya akan terwujud apabila dalam pengelolaan wilayah pesisir terdapat pengaturan hukum yang mendorong tumbuhnya kepastian hukum bagi setiap kepentingan.ÂÂÂ
II. PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PENGATURAN HUKUM
Mendisain peraturan diwilayah pesisir bukanlah pekerjaan mudah. Ketidak mudahan itu terutama dikarenakan ada sejumlah kondisi yang sudah melembaga diwilayah pesisir yang tidak dapat dipisahkan dari “pembiaran†wilayah pesisir selama puluhan tahun. Bahkan sudah menjadi kesimpulan publik, bahwa pengelolaan wilayah dan sumber daya di pesisir, selama ini diatur oleh hukum kelautan dan perikanan yang sangat sentralistik, open access dan anti-pluralisme hukum. Hukum kelautan di Indonesia bercirikan open access dan laut dipandang sebagai arena pertarungan bebas. Maka siapa yang kuat di arena itu yang bakal menang.ÂÂÂ
Pada tingkat lokal pengaturan pengelolan wilayah pesisir akan kian sulit, apabila pengaturan yang dibuat dilakukan tanpa memperhatikan factor sosial budaya yang sudah hidup dan menguat dalam masyarakat local. Dalam hubungan ini misalnya, adanya tradisi lokal atau hak ulayat laut dan itu harus menjadi bagian yang harus dipertimbangkan ketika mendesain suatu kebijakan, bahkan dapat menjadi penentu bagi efektifitas penyusunan peraturan pengelolaan wilayah pesisir pada tingkat local. Pengaturan local dalam pengelolaan wilayah pesisir yang tidak mampu menangkap sentiment local –kearifan-kearifan lingkungan tradisional-- akan gagal dalam pelaksanaannya dan pengaturan local juga akan gagal apabila desain kebijakan yang dibuat tidak mampu mendorong perubahan image masyarakat local selama ini tidak merasa memiliki laut. Urusan laut (wilayah pesisir) adalah urusan pusat. ÂÂÂ