Beberapa rujukan dalam pembentukan Perda Pengelolaan WIlayah Pesisir sebagaimana dikemukakan di atas, saya pikir tidak dapat diabaikan dalam penataan kembali pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir setelah bergesernya visi pengelolaan wilayah laut dari sentralistik ke desentralistik. Meski dilain pihak, kita menyadari betul, bahwa dalam upaya menata kembali pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir tidak mudah, bahkan sangat kompleks, antara lain:ÂÂÂ
- Banyaknya inisiatif untuk melakukan pencabutan atau perubahan peraturan perundang-undangan,
- Sumberdaya pesisir, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui memerlukan pengkajian yang mendalam.ÂÂÂ
- Kesalahan pengelolaan sumberdaya pesisir dimasa lampau yang harus dapat dijadikan pelajaran, dan diperbaiki untuk menghindari kesalahan yang lebih fatal di masa yang akan datang,
- Perlunya memahami sumberdaya pesisir sebagai salah satu faktor pendukung penguatan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejehateraan masyarakat. Pengelolaan yang baik terhadap factor pendukung tersebut selain dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat local, tentunya juga memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Dengan memahami, bahwa desentralisasi dan otonomi daerah sebenarnya bukan hanya persoalan pengaturan birokrasi pemerintah di berbagai tingkat, tetapi juga berisi pengaturan hubungan antara pemerintah dengan rakyat, maka Perda pengelolaan wilayah pesisir menjadi sangat urgen dalam kerangka otonomi daerah. Mengapa ? Hal ini bukan saja karena UU No. 22/1999 jo UU No.32 Tahun 2004 dengan beberapa pengecualian menyatakan bahwa semua bidang pelayanan pemerintah merupakan kewenangan daerah otonom , termasuk pengelolaan wilayah pesisir. Hal yang subtantif adalah, bahwa perubahan dalam pengelolaan wilayah pesisir yang ditawarkan di era otonomi daerah melalui proses desentralisasi, maka wewenang untuk mengelola sumberdaya lokal di serahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah sehingga proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan akan semakin efektif. Dalam konteks inilah sebenarnya terletak urgensi Perda Pengelolaan kawasan pesisir.ÂÂÂ
Pengabaian terhadap beberapa hal yang subtantif dalam pengelolaan wilayah pesisir, apalagi hanya didasarkan pada Perda yang berorientasi teknis, maka pendesentralisasian pengelolaan wilayah pesisir kepada daerah pada gilirannya akan merapuhkan otonomi daerah dan berlawanan dengan maksud semula dalam rangka penguatan otonomi daerah. Urgensi Perda Pengelolaan wilayah pesisir tidak dapat dilepaskan dari potensi dari wilayah pesisir itu sendiri, yakni :ÂÂÂ
- Potensi wilayah pesisir dipandang dari segi fisik;ÂÂÂ
- Potensi Wilayah peisisir dipandang dari segi Pembangunan adalah :(a) Sumberdaya yang dapat diperbaharui seperti; Perikanan (Tangkap, Budidaya, dan Pascapanen), Hutan mangrove, Terumbu karang, Industri Bioteknologi Kelautan dan Pulau-pulau kecil. (b) Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui seperti ; Minyak bumi dan Gas, Bahan tambang dan mineral lainnya serta Harta Karun. (c) Energi Kelautan seperti; Pasang-surut, Gelombang, Angin, OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) Jasa-jasa Lingkungan seperti; Pariwisata, Perhubungan dan Kepelabuhanan serta Penampung (Penetralisir) limbah. (DKP, dalam Rohmin Dahuri, 2001).
- Potensi wilayah pesisisir dipandang dari segi Perikanan meliputi; Perikanan Laut (Tuna/Cakalang, Udang, Demersal, Pelagis Kecil dan lainnya), Mariculture (Rumput Laut, ikan dan kerang-kerangan serta Mutiara,, Budidaya Tambak, Budidaya Air Tawar, dan Potensi Bioteknologi Kelautan.ÂÂÂ
- Potensi wilayah pesisir dipandang dari segi penduduk adalah sekitar 60 % penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir, sehingga pusat kegiatan perekonomian seperti : Perdagangan, Perikanan laut, Budidaya perikanan, Transportasi laut, dan Pariwisata berkonsentrasi di wilayah pesisir.
5. Potensi wilayah pesisir dari segi ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir sangat lamban dan sebagian besar penduduknya masih termasuk kategori miskin.
- Potensi wilayah pesisisr dipandang dari segi kelembagaan adalah masih sangat terbatas.ÂÂÂ
Dengan memperhatikan potensi wilayah pesisir pada satu pihak, dan pemberian kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir di pihak lain, maka keperluan akan Perda pengelolaan wilayah pesisir sebenarnya menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah untuk membentuknya. Prioritas itu terutama dikarenakan wilayah pesisir itu merupakan sebuah kompleks dan Perda Pengelolaan wilayah pesisir akan menjadi acuan bagi Perda khusus sub sentor dalam kawasan pesisir. Ketiadaan Perda pengelolaan kawasan pesisir sekaligus pengelolaan sub setor dikawasan pesisir menjadi menjadi terhambat pula.ÂÂÂ
Urgensi Perda Pengelolaan wilayah pesisir menjadi factor kunci apabila pengelolaan wilayah pesisir yang sudah didesentralisasikan dilakukan dengan model co-management, tidak terjadi dominansi peran salah satu pihak dalam pengelolaaan wilayah pesisir. Peran pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan lokal tetap dipertahankan. Namun keterlibatan unsur-unsur masyarakat baik itu dalam bentuk institusi-institusi adat maupun dalam bentuk perwakilan masyarakat seimbang dengan peran yang dilakukan oleh pemerintah. Artinya disini ada kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sumberdaya lokal baik itu mulai pengambilan kebijakan (menetapkan aturan-aturan) hingga pengawasannya.ÂÂÂ
Kemudian urgensi Perda pengelolaan pesisir tidak terlepas dari system pengelolaan wilayah pesisir yang ada selama ini. Artinya, pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh lagi gagal sekalipun sudah didesentralisasikan. Sistem sentralistis/top down yang selama ini diterapkan telah menimbulkan ketidakteraturan dalam pengelolaan sumberdaya pesisir sehingga sangat rawan terhadap munculnya konflik antar nelayan.ÂÂÂ
V. PENUTUPTulisan ini sengaja tidak membuat kesimpulan, karena hanya sebuah pengantar. Demikianlah paparan singkat ini disampaikan, semoga bermanfaat.
Padang, 20 November 2006.