URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH: Sebuah Pengantar
05 02
oleh: BOY YENDRA TAMIN, SH. MH^

I. Pendahaluan.

Ketika kita membicarakan pengelolaan wilayah pesisir, maka pada saat yang sama satu hal yang menjadi persoalan adalah berkenaan dengan aspek hukum yang memuat perihal kebijakan, system dan dengan cara seperti apa wilayah pesisir itu dikelola dan dimanfaatkan. Bahkan RUU tentang Wilayah Pesisir belum kunjung disahkan menjadi UU, sehingga menjadi hambatan tersendiri dalam pengelolaan wilayah pesisir dan melahirkan keragu-raguan daerah dalam mengatur pengelolaan wilayah pesisir .

Belum tuntasnya RUU Pengelolaan WIlayah Pesisir, menambah permasalahan baru dalam pengelolaan wilayah pesisir. Meski dilain pihak, RUU Pengelolaan wilayah pesisir mempunyai beberapa sasaran utama sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Widi Agoes Pratikto (Kompas, Senin, 12 Agustus 2002),. yaitu terlindunginya sumber daya laut, pengelolaan pesisir yang lebih baik, kesempatan pemberdayaan masyarakat, keseimbangan wewenang pusat, provinsi, dan daerah, serta adanya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan di wilayah pesisir. Bila demikian halnya, apa yang harus diperbuat daerah selama RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir tersebut belum menjadi undang-undang ? Apakah Pengelolaan Wilayah Pesisir yang telah ditetapkan menjadi kewenangan daerah akan diupayakan dengan setenga hati oleh ? 

Tak dapat disangkal, bahwa Wilayah pesisir merupakan kawasan strategis di Indonesia. Dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki wilayah pesisir seharusnya berpotensi menjadi sumber penguatan dan prime mover otonomi daerah. Bahkan secara historis menunjukan bahwa wilayah pesisir ini telah berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat karena berbagai keunggulan fisik dan geografis yang dimilikinya. 

Fakta-fakta wilayah pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia, telah dikemukakan banyak ahli. Fakta-fakta tersebut antara lain;

  • Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 140 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai.
  • Secara administratif kurang lebih 42 Kota dan 181 Kabupaten berada di pesisir , dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonom tersebut memeliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir 
  • Secara fisik, di Indonesia terdapat 47 kota pantai sebagai pusat pelayanan aktivitas sosial-ekonomi, dimana didalamnya terkandung berbagai asset sosial (Social Overhead Capital) dan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dan finansial yang sangat besar. 
  • Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 24 % pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, yakni (i) potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan (ii) Besaran nilai investasi baik PMA dan PMDN yang masuk, pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi di Indonesia. 
  • Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lautan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi (a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotourism” 
  • Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tropis dunia karena hampir 30 % hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia, 
  • Secara politik dan hankam, wilayah pesisir merupakan kawasan perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif dan memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  
Potensi wilayah pesisir sebagaimana digambarkan di atas, memang menjanjikan, namun faktanya selama puluhan tahun kebijakan pengelolaan wilayah pesisir belum memberikan kontribusi yang memadai dan dilakukan dengan pola sentralistik dan cenderung ekploratif, sehingga menimbulkan berbagai ketidak adilan ditengah masyarakat. Disisi lain sumber daya wilayah pesisisr belum menjadi prime mover otonomi daerah.Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir yang selama ini sentralitik dan sejak beberapa tahun belakangan melalui UU No.22 Tahun 1999 bergeser kedesentralistik, pada satu sisi merupakan energi bagi otonomi daerah, disisi lain adalah beban dan menjadi bomerang bagi daerah ketika pengelolaan wilayah pesisir diserahkan kepada daerah gagal. Ketika sebagian kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dengan sumber daya yang dimiliknya digeser ke daerah, maka instrument pertama yang diperlukan daerah adalah pembentukan peraturan daerah (Perda). Mengapa ? Pertanyaan ini akan menjadi salah satu pemicu dari tulisan ini dalam mengkaji urgensi Perda pengelolaan Wilayah Pesisir dalam konteks otonomi daerah. 



1  2  3  4  5  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign