|
oleh: Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum ^ |
Berdasarkan uraian di atas, maka akta Pejabat Umum ? Notaris telah memenuhi syarat sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1868 BW, sehingga akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan akta Pejabat Umum ? PPAT tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1868 KUHPerdata, khususnya akta PPAT dibuat tidak berdasarkan Undang-undang, tapi hanya berupa aturan hukum setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Dengan demikian akta PPAT bukan sebagai akta otentik, tapi hanya perjanjian biasa setingkat dengan akta dibawah tangan, dari segi fungsi hanya mempunyai pembuktian dengan kualifikasi sebagai surat di bawah tangan, yang penilaian pembuktiannya (jika bermasalah) diserahkan kepada hakim, jika hal tersebut diperiksa atau menjadi objek gugatan di pengadilan negeri. Alasan lain bahwa akta PPAT bukan akta otentik, karena para PPAT hanya mengisi formulir/blangko akta (to fill) yang telah disediakan oleh pihak lain, bukan membuat (to make) akta.Berdasarkan aturan hukum yang terakhir tersebut, telah membuka mata kita sebagai PPAT, ternyata secara kelembagaan, dalam hal ini PPAT dan akta PPAT belum mempunyai kedudukan hukum yang kuat, oleh karena itu, jika memang lembaga PPAT masih tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem hukum nasional, (artinya kewenangan PPAT tidak akan diambil alih oleh Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN), maka untuk segera dibuat Undang-undang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sumber: en.wordpress.com/tag/advokat/, July 8, 2008 at 10:55
« sebelumnya 1 2 3