SEBAGAI seorang yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum tata negara. Penulis kira sangat perlu ditanggapi tulisan bapak Boy Yendra Tamin di Teras Utama (Padang Ekspres, 28/6) yang berjudul "Amandemen UUD 1945 untuk Siapa?. Mudah-mu.....SEBAGAI seorang yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum tata negara. Penulis kira sangat perlu ditanggapi tulisan bapak Boy Yendra Tamin di Teras Utama (Padang Ekspres, 28/6) yang berjudul "Amandemen UUD 1945 untuk Siapa?. Mudah-mudahan tanggapan penulis ini tidak salah dan bisa memperluas ruang komunikasi kita dalam konteks perkembangan hukum, khususnya soal amandemen UUD 1945 ini.ÂÂÂ
Penulis sangat sepakat dengan tulisan bapak Boy Yendra Tamin yang mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Dua pertanyaan patut kita ajukan, apakah latar belakang perubahan UUD 1945? Apakah manfaatnya terhadap kehidupan rakyat? Dua pertanyaan ini terasa kian penting karena munculnya kembali desakan dari berbagai kalangan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli.ÂÂÂ
Agaknya, gugatan terhadap amandemen UUD 1945 tidak padam begitu saja. Dalam apel kesetiaan di tugu prokiamasi (Kompas, 11/8/05 ) yang lalu. Sejumlah tokoh menyerukan perlunya kembali ke UUD 1945 naskah asli. Pada hal, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Bung Karno mengatakan, "Tuan-tuan mengerti ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-undang Dasar kilat", barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar supaya kita ini hari bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar ini...."(Setneg, 1998).
ÂÂÂ
Hal ini dikuatkan kembali oleh Prof Harun Al Rasid (2003) menyimpulkan, UUD 1945 naskah asli dibuat tergesa-gesa, ditetapkan dalam sehari, tidak lengkap dan tidak sempurna, tidak ditetapkan badan yang mewakili rakyat, akan diganti dengan UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna, UUD baru akan disusun dalam suasana yang lebih tentram. Pernyataan Bung Karno dan pendapat Prof Harun Alrasid barangkali bisa dijadikan sebagai alasan yang membenarkan secara historis amandemen UUD 1945.
ÂÂÂ
Paling tidak, ada lima dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD 1945 naskah asli adalah, Pertama, struktur ketatanegaraan terialu bertumpu kepada MPR sebagai pelaku kedaulatan rakyat; Kedua, terlalu besarnya kekuasaan eksekutif; Ketiga, adanya pasal-pasal " luwes" dan multiinterpretatif; Keempat, banyak kewenangan presiden yang mengatur hal-hal penting dengan undang-undang; Kelima, rumusan UUD 1945 naskah asli tentang semangat penyelenggara negara tidak didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar kehidupan demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, HAM, dan otonomi daerah (Setjen MPR, 2003). Kenyataan sejarah menunjukkan, UUD 1945 naskah asli hanya menghasilkan dua format politik otoriter: Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru.