Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres
06 12
oleh: Oleh: Boy Yendra Tamin*^

Sungguh saya kaget atas respon Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi (selanjutnya kita singkat GF) sebagaimana ditulis Harian Padang Ekspres 11 Juni 2009 lalu yang lengkapnya kita kutipkan “saya (GF-pen) masih banyak baca tulisan. Ada juga pengamat yang menulis seperti tadi. Mungkin pengamat itu tak baca UU Kepegawaian. Mungkin dia tak pegawai juga “ kata Gamawan disambut riuh hadirin”. Terlepas dari siapa yang dituju GF dengan sebutan “banyak pengamat itu”, saya ingin memberikan catatan tambahan atas respon GF tersebut, setidaknya karena saya pernah menulis mengenai soal GF yang hadir dan membacakan teks deklarasi Capres/Cawapres SBY-Boediono tempo hari. Jadi bukan karena ada banyak pengamat sebagaimana disebut GF, lagi pula saya bukan pengamat –saya hanya- orang yang mefokuskan diri dibidang hukum dan bukan pegawai negeri. 

Dengan berbagai pertimbangan, selain karena kaget, ada yang mendorong saya untuk memberikan cacatan tambahan atas tulisan saya tempo hari, ini setidaknya adanya ungkapan GF seperti ditulis Padang Ekspress “selain menceritakan dirinya, Gamawan fauzi juga mengatakan , terhadap Bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota yang naik dari PNS, maka dia tidak terkena lagi aturan sebagai PNS. Tetapi terkena aturan pejabat Negara atau kepala daerah” silahkan baca pasal-pasal yang ada dalam UU Kepegawaian”. Inilah alasan mendorong saya untuk merespon soal Kepala Daerah yang naik dari PNS menjadi tim sukses atau, pendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres. 

GF benar, memang tidak ada ketentuan dalam UU Kepegawaian --sekali lagi dalam UU Kepegawaian-- yang mengatur soal Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS dilarang menjadi pendukung salah satu pasangan Capres/Cawapres. Namun jangan dilupakan, ada beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lain, yang terkait dengan keberadaan seorang Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS. Artinya, UU kepegawaian tidak berdiri sendiri. 

Untuk tidak “dicap” sebagai tidak membaca peraturan perundang-undangan, apalagi bagi kita, termasuk saya--yang bukan seorang pegawai, maka pada kesempatan ini sudah saatnya kita memberikan pemahaman kepada masyarakat luas duduk persoalannya secara hukum, --bukan politik dan bukan soal resiko, apalagi soal pilihan politik berkaitan dengan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang PNS terkait dengan Pilpres. Artinya masalah yang ingin kita kemukakan dalam tulisan ini semata-mata soal aturan hukum. Dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2005 dinyataan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicalonkan menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri. Apa itu jabatan negeri ? Dari PP yang sama, maka Jabatan negeri adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, seorang Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS, ia hanya mengundurkan diri dari jabatan negeri dan bukan mengundurkan diri sebagai PNS. Untuk menghindarkan bias, kita kutipkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 5 tahun 2005 “Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian untuk sementara waktu (non aktif) dari jabatan struktural atau jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Dari ketentuan peraturan perundang-undangan itu jelaslah, bahwa Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS, statusnya tetap sebagai PNS. Bahkan PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri itu, berhak menerima penghasilan setiap bulan, kecuali tunjangan jabatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2005. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Tentu kita yakin, ketentuan ini bukan sesuatu yang bisa ditutupi atau dicarikan dalil-dalil lain untuk mengingkarinya atas alasan apa pun, karena ketentuan ini sangat jelas dan mudah dipahami. 

Jika demikian halnya, maka terhadap Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS, tetap berlaku ketentuan PNS, kecuali mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jabatan negeri. Oleh sebab itu, ketentuan yang berkaitan dengan PNS selain berkaitan dengan jabatan negeri, menurut hemat saya tetap berlaku bagi seorang PNS yang menjadi Kepala/Wakil Kepala Daerah. Apa yang kita kemukukakan ini tentu substansinya bisa dipahami kalau di”inok manuangkan”. Kita tidak menemukan substansinya, apabila tergesa-gesa menanggapinya –untuk tidak mengatakan ada kepentingan kita yang “terganggu”. Itulah sebabnya, apa yang saya tulis tempo hari sama sekali bukan soal, suka atau tidak suka atas kehadiran GF pada dekrlarasi Capres/Cawapres SBY-Boediono dan membacakan teks deklarasi. Belakang ada 19 Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Wakil Walikota di Sumbar masuk dalam daftar tim sukses SBY-Boediono. Bahkan kita sangat menghargai pilihan politik setiap orang, apalagi pilihan politik GF dan kepala daerah yang lain, namun masalah yang ingin kita kupas tidak lebih berkaitan dengan status PNS bagi Kepala Daerah yang naik dari PNS. Ini tentu tidak akan menjadi persoalan dan tidak patut dipersoalan, apabila Kepala Daerah yang naik dari PNS, benar-benar sudah berhenti jadi PNS. Dan bukan non aktif dari jabatan negeri, karena non aktif dari jabatan negeri tidak sama artinya berhenti dari PNS dari sisi pandang hukum. Begitulah hukum, kadang-kadang pemahaman kita tidak sama, meskipun rumusan hukum itu sudah jelas. 

Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS hanya mengundurkan diri atau non aktif dari jabatan negerinya, maka ketentuan yang lain tetap berlaku bagi Kepala/Wakil Kepala daerah bersangkutan. Hal itu tidak bisa ditutupi dengan mengedepankan Kepala Daerah yang naik dari PNS itu sebagai Pejabat Publik, Pejabat Negara atau apa pun istilah. Kecuali kita mengabaikan ketentuan PP No. 5 tahun 2005 --atau memang saya yang tidak tahu kalau Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.5 Tahun 2005 tidak berlaku lagi---. Disisi lain, jika kita telah mendalilkan kedudukan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS bagi mereka tidak berlaku ketentuan PNS sebagaimana dinyatakan GF atau disamakan dengan Kepala /Wakil Kepala daerah yang bukan berasal dari PNS, tentu Kepala Daerah berasal dari PNS, yang bersangkutan boleh juga jadi anggota atau pengurus partai politik. Tapi bagi kita yang memahami hukum kepegawaian dengan baik, tentu tidak demikian halnya. Kecuali yang bersangkutan benar-benar berhenti sebagai PNS. 


1  2  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign