I. PendahaluanBiasanya ketika terhadap seseorang atau sekelompok orang/institusi dikenakan sanksi, ia tidak lain dikarenakan adanya larangan yang ia dilanggar. Artinya sanksi itu ada saat kesepakatanâ€â€Âkesepakatan atau aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan dilanggar. Jadi tidak ada sanksi, jika orang melakukan sesuatu sesuai dengan aturan main dan mematuhi larangan. Namun menjadi kecenderungan manusia, memiliki sifat dan tabiat melanggar hukum atau setidaknya melanggar kesepakatan yang sudah dibuat.
Kecenderungan manusia melanggar kesepakatan atau aturan hukum itu selain terhadap dirinya sendiri, juga terjadi terhadap kehidupan diliuar dirinya, seperti terhadap sumber daya lingkungan, khususnya terumbu karang. Disisi lain, sanksi memiliki kelemahan, karena biasanya sanksi itu ada setelah terjadinya peristiwa. Itulah sebabnya mengapa tindakan pecegahan lebih baik ketimbang menerapkan sanksi. Namun, sekali lagi kelakuan atau perbuatan manusia, khususnya terhadap lingkungan hampir tidak dirasakan akibatnya dalam waktu seketika, melainkan bertahun-tahun, bahkan ratusan tahun sesudahnya. Dalam hal ini tidak terkecuali tindakan atau ulah manusia terhadap lingkungan terumbu karang. Disnilah sebenarnya fungsi hukum, yang tidak hanya sekedar merumuskan bentuk penghukuman, melainkan sekaligus fungsi perencanaan, penanggulangan dan pencegahan. Dalam hubungan ini fungsi penghukuman adalah fungsi yang terakhir dari hukum.ÂÂÂ
II. Arti Penting Terumbu Karang dan HukumMendisain peraturan diwilayah pesisir bukanlah pekerjaan mudah, termasuk mengenai eskosistem terumbu karang. Ketidak mudahan itu terutama dikarenakan ada sejumlah kondisi yang sudah melembaga diwilayah pesisir yang tidak dapat dipisahkan dari “pembiaran†ekspolitasi dan perusakan terumbu karang selama puluhan tahun. Bahkan sudah menjadi kesimpulan publik, bahwa pengelolaan terumbu karang, selama ini diatur oleh hukum kelautan dan perikanan yang, sanksinya sangat lemah disamping itu penegakkannya. Hukum kelautan di Indonesia bercirikan open access dan laut dipandang sebagai arena pertarungan bebas. Maka siapa yang kuat di arena itu yang bakal menang.ÂÂÂ
Pada tingkat lokal pengaturan pengelolan terumbu karang akan kian sulit, apabila pengaturan yang dibuat dilakukan tanpa memperhatikan factor sosial budaya yang sudah hidup dan menguat dalam masyarakat local. Dalam hubungan ini misalnya, ekspolitasi atau perusakkan terhadap terhadap terumbu karang sudah menjadi biasa dan umumnya dikaitkan dengan faktor perekonomian masyarakatÂÂÂ
Hutan bakau, padang lamun dan terumbu karang merupakan tiga eksosistim penting di daerah pesisir. Meskipun dalam berbagai data diperkirakan hampir 70 persen terumbu karang kondisinya sudah rusak. Keadaan itu tentu mengkhawatikan semua pihak –tidak hanya nelayan karena terumbu karang merupakan tempat ikan dan biota laut hidup dan berkembang biak. Terumbu karang juga bermanfaat sebagai penyangga daerah pantai, dan jika dikelola secara baik dapat dijadikan bahan baku kosmetik dan obat-obatan, selain menjadi obyek wisata bawah air dan lain-lain.
Disamping sebagai sumber perikanan, terumbu karang memberikan penghasilan antara lain bagi dunia industri ikan hias, terumbu karang juga merupakan sumber devisa bagi negara, termasuk usaha pariwisata yang dikelola oleh masyarakat setempat dan para pengusaha pariwisata bahari.ÂÂÂ
Apabila terumbu karang memiliki fungsi sangat vital bagi ekosistem di laut, maka kerusakan terumbu karang berarti ancaman terhadap salah satu sumber pangan bagi manusia. Namun mengherankan kita, kerusakan terumbu karang terus melaju dengan cepat yang saat ini hanya diperkirakan 30 persen dalam kondisi baik. Apa yang salah ? Cukupkah dengan hanya menggerutu dan mengeluh atas peristiwa-peristiwa perusakkan terumbu karang? Padahal hampir dalam setiap pertemuan sering dikeluhkan bahwa terumbu karang memerlukan waktu hingga 10 tahun untuk bisa tumbuh hanya satu centi meter.ÂÂÂ
Perusak terumbu karang adalah manusia itu sendiri, terutama mereka orang-orang yang mengambil keputusan praktis untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari atau eksploitasi kekayaan laut. Kerusakan terumbu karang itu dari hasil-hasil penelitian ahli, banyak dipicu penggunaan alat peledak dalam menangkap ikan, racun sianida, dan jangkar kapal saat berlabuh, dijadikan masyarakat sebagai bahan bangunan rumah, dll. Lebih menyedihkan lagi, terumbu karang secara langsung juga sudah dibidik sebagai komoditas barang dagangan. Ini terbukti dengan temuan kehadiran kapal asing yang sempat dipergoki sedang mengangkut terumbu-terumbu karang dari perairan Indonesia.ÂÂÂ
Upaya penanggulangan dan pengelolaan terumbu karang yang telah dilakukan sejak tahun 1998 belum menunjukkan hasil menggembirakan. Bahkan, ancaman kerusakan terumbu karang di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat. Hampir 70 persen dari luas areal terumbu karang kini rusak berat. Dalam konteks inilah sebenarnya diperlukan penegakkan hukum terkait dengan eksploitasi terumbu karang dengan komitmen penuh. Ini tentu saja jika kita tidak ingin lingkungan terumbu karang di tahun-tahun mendatang rusak 100 %.ÂÂÂ
1 2 3 selanjutnya »