I. Pendahuluan.Selain sudah berusia hampir 20 tahun, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan menitik beratkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, pemerintah bersama DPR mengganti mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan UU No 10 Tahun 2009.ÂÂÂ
Dari latar belakang pemikiran atas penggantian UU No 9 Tahun 1990 sebagaimana dikemukakan di atas, tentu saja konseksuensinya melahirkan perubahan paradigma, konsepsi dan perubahan regulasi dibidang kepariwisataan di Indonesia. Hal ini tercermin dari prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, yakni: (a). menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal; (c). memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; (d.) memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; (e). memberdayakan masyarakat setempat; (f). menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan; (g). mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan (h). memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Selain perubahan arah dan kebijakan pengembangan kepariwisataan, perubahan yang mendasar pula dari sisi penegakkan hukum dalam pembangunan kepariwisataan itu adalah berkenaan dengan saksi hukum. Dalam UU No 9 Tahun 1990 tidak dikenal adanya saksi administratif, tetapi dalam UU No 10 Tahun 2009 sudah ditetapkan adanya saksi administratif yang lebih berkepastian. Di katakan demikian, mungkin selama ini saksi administratif termuat dalam peraturan perundang-undangan teknis atau setidaknya dalam peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah. Kemudian, saksi pidana yang termuat dalam UU No. 9 Tahun 1990 hanya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun serta denda 50 juta. Berbeda dengan UU No.10 tahun 2009, ancaman pidana paling lama 7 tahun ditambah denda 10 milyar.ÂÂÂ
II. Dunia Pariwisata Pasca UU No 10 Tahun 2009Lumrah disetiap terjadi perubahan atau pergantian UU, maka dengan sendirinya akan mempengaruhi kebijakan dan regulasi dari bidang yang diatur UU bersangkutan. Sama halnya dengan diundangkannya UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai pengganti UU No.9 Tahun 1999, mau tidak mau daerah harus menyesuaikan diri pengaturan dan pengeloaan bidang kepariwisataan.ÂÂÂ
Disadari atau tidak di bawah UU No 9 Tahun 1990 kecenderungan kegiatan kepariwisataan memang lebih tertuju pada usaha pariwisata. Disetiap kali kita membicarakan soal kepariwisataan pikiran kita tertuju lepada objek-objek wisata dan disisi lain bagi pemerintah sendiri yang diharapkan usaha pariwisata diharapkan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara/daerah, apakah dalam bentuk pajak, restribusi dan lain sebagainya.ÂÂÂ
Tidak ada yang salah memang dengan dominasi pembangunan kepariwisataan yang lebih menitik beratkan pada usaha pariwisata. Tetapi dari perjalanannya, usaha pariwisata tidak berjalan dengan mulus dan berkembang pesat. Banyak usaha-usaha pariwisata yang gulung timar atau berjalan ditempat dengan berbagai hambatan dan penyebab. Bahkan kunjungan wisata dan jumlah wisatawan yang selama ini sering dijadikan indikator untuk mengukur tingkat kemajuan dunia kepariwisataan tampaknya masih semu dan temporer.ÂÂÂ
Kalau kita mau Jujur, di Sumatera Barat misalnya, boleh dikatakan dunia kepariwisataan tidak menampakan kemajuan yang luar biasa. Padahal dari puluhan tahun yang lalu sudah ditetapkan sebagai daerah tujuan wisata nasional. Bahkan sampai saat ini menurut pengamatan kita, dunia usaha pariwisata masih dihadapkan pada persoalan-persoalan administratif, perizinan, pro-kontra, pelayanan birokrasi dikeluhkan, belum lagi komplik kepentingan dari pihak-pihak yang terkait atau merasa terkait atas pengembangan atau pembangunan usaha pariwisata tidak terlesaikan –untuk tidak menyatakan tidak ada solusinya Semua itu tentu berujung lepada kepastian berusaha dan kepastian hukum yang menjadi kata kunci dari dunia pariwisata.ÂÂÂ
1 2 3 selanjutnya »