Judicial Discretion dan Mafia Peradilan
04 29
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH^

Putusan PN Jakarta terkait SKPP yang diterbitkan Kejaksaan Agung atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamza (dua pimpinan KPK) mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Bahkan ada yang menilai putusan PN Jakarta Selatan itu berindikasi pelemahan terhadap KPK. Kecurigaan terhadap putusan pengadilan bukanlah hal yang baru di negeri ini, namun tanpa disadari telah melemahkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap lembaga pengadilan, disamping beberapa peristiwa diseputar dunia peradilan lainnya.

Tidak hanya putusan hakim, proses pemeriksaan perkara di pengadilan pun tidak jarang menjadi perdebatan kalangan hukum. Misalnya saja, peristiwa walk-out tiga orang hakim ad-hoc Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara mantan hakim yang menjadi penasehat hukum Probosutedjo, Harini Wijoso. Aksi walk-out itu dilakukan karena ketua Majelis menolak memanggil Ketua Mahmakah Agung sebagai saksi dalam perkara tersebut sebagaimana diminta Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa walk-out tiga orang hakim Pengadilan Tipikor itu memang tidak dalam perspektif mafia peradilan, tetapi berkorelasi dengan tidak berkembangnya dengan baik apa yang disebut dengan judicial discretion yaitu sikap imparsial dan independen dalam memutus perkara. Sebaliknya, dalam konteks putusan PN Jakarta Selatan atas kasus Bibit-Candra yang berlansung dalam perspektif judicial discretion, justeru dicurigai adanya indikasi pelemahan terhadap KPK, bakan putusan hakim tersebut dinilai janggal.

Dua peristiwa hukum yang dinukil di atas, ingin menegaskan, bahwa soal judicial discretion tampaknya cenderung dipertalikan dengan soal-soal judicial corruption (Mafia Peradilan). Ini terutama ketika sebuah putusan pengadilan dinilai tidak sesuai dengan harapan publik atau tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Bahkan pada saat hiruk-pikuk mengenai judicial corruption. menjadi fokus pembicaraan publik dimana-mana dalam berbagai kesempatan soal judicial discretion “sepertinya” terlupakan dalam semangat pemberantasan judicial corruption.

Betapa pun pentingnya upaya pemberantasan judicial corruption, tetapi optimalisasi judicial discretion menjadi salah satu faktpr pencapaian keberhasilan pemberantasan mafia peradilan. Dalam konteks ini, janganlah dilupakan, bahwa kekuasaan peradilan tidak pernah dieksekusi untuk tujuan memberlakukan kehendak hakim, selalu untuk tujuan memberlakukan kehendak legislatif, atau, kehendak hukum.



1  2  3  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign