Suhermanto Raza* Saya pernah sampaikan via telepon kepada Bapak Boy (jelasnya Boy Yendra Tamin) ketika beliau menulis di teras utama Padek dengan judul "Bukan sekadar Pro-Kontra jika Gamawan Fauzi berstatus PNS" terbitan 10 Mei 2009. Substansinya. menyambung tulisan Bapak Sutan Zaili Asril, wartawan senior Sumbar. Ketika itu, saya mencoba memberikan penjelasan dan informasi terhadap substansi persoalan menyangkut peraturan perundang-undangan yang mengatur posisi dan hak politik kepala daerah/pejabat negara. Juga, posisi pejabat yang berasal dari PNS beralih posisi ke kepala daerah/pejabat negara gubernur, bupati dan wali kota, termasuk Gamawan Fauzi.
Setelah berdiskusi walaupun lewat telepon, sepertinya Pak Boy dapat memahami. Tapi, saya agak kaget ada tulisan Bapak Boy di Padek terbitan 12 Juni 2009 berjudul "Kepala Daerah yang PNS dan Pilpres", dikemas Pak Boy atas pemberitaan Padek Kamis (14 Mei 2009). Terkait, penjelasan Bapak Gamawan Fauzi selaku Gubernur Sumabar dalam rapat Koordinasi Pemprov dengan kabupaten/kota se-Sumbar, di Sarilamak Limapuluh Kota (10/6).
Setelah saya analisa dan saya coba memahami tulisan dari baris pertama sampai terakhir, saya hargai sebagai reaksi positif sebagai pengamat politik yang menginginkan kejelasan posisi kepala daerah yang PNS dalam pilpres. Terutama Bapak Gamawan Fauzi, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain dan publik atau masyarakat.
Tentu intinya Pak Boy ingin memberitahu bahwa yang dilakukan itu salah dan tidak sesuai dengan aturan. Berkait dengan itu, tanpa mengurangi rasa hormat saya, dan untuk menghindari penafsiran yang salah yang mengklaim terpengaruh dan terbawa arus salah oleh tulisan Pak Boy. Juga, pendidikan, serta pembelajaran politik rakyat yang baik, maka saya perlu memberi tanggapan terhadap tulisan ini sebagai berikut.
Pertama, menyangkut aturan yang dikemukakan yaitu peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2005 yang dikutip pasal sekaligus (2 dan 3) dan sudah diuraikan substansinya. Sepanjang kami pelajari bahwa PP 5 tahun 2005 bukan menyangkut tentang PNS yang dicalonkan menjadi kepala daerah, tapi mengatur penyertaan modal negara RI untuk pendirian perseroaan terbatas. Terutama, di bidang pembiayaan skunder perumahan.
Jadi kami kira ada kekeliruan dasar hukum dikaitkan dengan substansi tulisan dan persoalan yang menjadi fokus. Kalau memang ingin meneropong posisi PNS dalam pemilu dapat kita lihat UU 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, misalnya pada pasal 42 tentang aturan kampanye yang mungkin melibatkan PNS. Sebelumnya, juga ada aturan PP No 12 tahun 1999 sebagaimana perubahan PP No 5 tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik apakah peraturan ini yang dikutip.
Kedua, kutipan langsung pasal 2 PP No 5 tahun 2005 (meskipun PP tidak ada) bahwa PNS yang dicalonkan menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri, dan kutipan memang sesuai aturan yang berlaku PNS yang diangkat menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari jabatan organiknya, karena perubahan posisi dari jabatan negara menjadi kepala daerah/pejabat negara.
Apabila seseorang telah menjadi kepala daerah/pejabat negara, berarti fungsi, tugas pokok kewajiban dan larangan berubah dari yang di persyaratkan pada PNS kepada persyaratan kepala daerah/pejabat negara. Berarti, UU Kepegawaian yang mengatur PNS, kecuali yang diperbolehkan baginya hanya diberlakukan pada PNS dan untuk kepala daerah (gubernur,bupati/wali kota) letspecialis UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengaturnya
1 2 selanjutnya »