Demokrasi dan Nomokrasi Kita
05 13
oleh: Moh. Mahfud M.D^

Tak dapat disangkal, keadaan politik dan ketatanegaraan kita saat ini mendapatkan banyak kritik dari kita sendiri. Pemilu yang berlangsung 9 April lalu mendapatkan sorotan dan hardikan ketidakpuasan karena penyelenggaraannya tidak beres. Sudah hampir tiga pekan pemilu berlangsung, tetapi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik manual maupun yang elektronik, tak beres-beres. Protes dan penolakan atas rekapitulasi hasil pemungutan suara terjadi di berbagai daerah.

Tetapi, kalau kita mau melihat dari segi positif, perkembangan sekarang ini dapat dilihat sebagai kemajuan dalam kehidupan demokrasi kita. Saat ini rakyat sudah bisa memilih dengan bebas, termasuk bebas menerima uang dengan janji memililh calon atau parpol tertentu tetapi kemudian tidak benar-benar memilih sang pemberi uang.

Banyak yang telanjur memberikan uang, tetapi diri atau partainya tidak dipilih juga. Sudah banyak rakyat yang berpandangan bahwa menerima uang sekaligus memilih pemberinya bisa dosa dua kali, yakni dosa karena menerima uang (suap) dan dosa karena memilih berdasar suap. Jadi, kalau menerima uang tetapi tidak memilih yang memberikan uang, dosanya hanya satu, malah bisa berpahala karena mendorong orang untuk kapok berpolitik uang kepada pemilih.

Kemajuan lainnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu sekarang ini adalah lembaga yang mandiri, tidak menjadi bagian struktural dari pemerintah dan dibentuk oleh peserta pemilu sendiri (parpol-parpol) melalui DPR.

Tuduhan kecurangan pemilu tidak bisa lagi dialamatkan kepada pemerintah dan parpol tertentu karena pemerintah terdiri atas berbagai partai. Di tingkat pusat pemerintah merupakan koalisi, sedangkan di tingkat daerah pemerintahan dikuasai oleh parpol yang berbeda-beda.

Jadi, kalau pemerintah dituduh curang, hampir semua parpol menjadi tertuduh karena hampir semua parpol turut memerintah; kalau tidak di pusat, ya di daerah.

Di tingkat masyarakat pun kecurangan dalam pemilu memang terjadi di sana-sini, tetapi bukan lagi kecurangan yang dihegemoni oleh negara untuk satu parpol tertentu. Menurut media massa, kecurangan-kecurangan pemilu seperti money politics serta isu penggelembungan suara melalui kolusi dan penyuapan terhadap petugas rekapitulasi dilakukan oleh oknum atau caleg berbagai parpol di berbagai daerah. Kecurangan-kecurangan yang terjadi sekarang tidak lagi didominasi oleh dan untuk satu parpol tertentu.

Keadaan tersebut berbeda dengan era Orde Baru yang mengesankan kecurangan dilakukan oleh dan untuk satu parpol pendukung rezim yang berkuasa. Dulu penyelenggara pemilu bukan KPU, melainkan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh menteri dalam negeri dan menjadi tertuduh utama atas kecurangan yang masif.


1  2  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 8, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign