Menarik apa yang dikemukakan Mohammad Fajrul Falaakh dalam tulisannya di Kompas (20/8/2010), bahwa masa jabatan presiden ditentukan selama lima tahun dan periode jabatannya paling lama dua kali (Pasal 7 UUD 1945, â€ÂÂPresiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatanâ€ÂÂ). Ketentuan ini lebih memastikan salah satu ciri sistem presidensial, yaitu masa jabatan yang tetap (fixed term) dan terbatas (limited tenure). Ini juga merupakan rekayasa konstitusi (constitutional engineering) bagi pergantian presiden secara berkala.
Jika demikian halnya, maka tidak ada yang istimewa dari gagasan yang dilontarkan Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang mengusulkan perubahan batas periode jabatan presiden. Selain karena gagasan pembatasan peride jabatan Presiden dalam UUD 1945 hasil amandemen tentunya telah melalui kajian mendalam, juga belajar dari fakta sejarah di negera ini pada saat UUD 1945 tidak memuat batasan periode jabatan presiden.
Lantas apa perlunya gagasan perubahan periodesasi jabatan presiden itu dilontarkan Ruhut, jika kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan respon dengan menegaskan, ia akan mengakhiri jabatannya sebagai presiden pada akhir periode kedua dan tidak akan berupaya memperpanjang masa kepemimpinannya dengan mengubah konstitusi (Kompas.19/8/2010). Sejenak orang boleh mengira gagasan perpanjangan periodesasi jabatan presiden hanya ide dan pendapat pribadi Ruhut. Jika demikian halnya, maka diskursus soal gagasan perpajangan peridesasi jabatan presiden melalui perubahan UUD 1945 tentu usai sudah. Tetapi ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan untuk dikembangkan lebih jauh perihal perubahan ketentuan UUD 1945 mengenai periodesasi jabatan presiden dan tentu tidak dalam konteks gagasan Ruhut yang dipersepsikan banyak orang berkaitan dengan kepemimpinan Presdien SBY yang sudah pada periode ke-dua.
Pembatasan Tidak Sepenuhnya Menjadi Ukuran.
Belajar dari sejarah bangsa-bangsa , suatu kepemimpinan terlalu lama dan tanpa batas memang tidak baik, tetapi memimpin dibatasi periode juga belum tentu baik. Kebanyakan pemikiran yang dikembangkan –terutama berangkat dari sejarah-- bahwa semakin besar dan absolut kekuasaan di tangan seseorang semakin besar godaan penyalahgunaan. Namun, jika ukurannya semata-mata pada godaan penyalagunaan kekuasaan, maka tidak sepenuhnya dapat dijadikan dasar untuk menuntup kemungkinan perubahan atas periode jabatan presiden yang dituangkan dalam Pasal 7 UUD 1945.
Dibatasi atau tidak periode jabatan presiden bukanlah jaminan bagi tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. Banyak kasus yang terungkap di negeri ini, seseorang yang belum lagi usai suatu periode menjalankan jabatannya tiba-tiba tersangkut kasus penyalahgunaan kekuasan atau kewenangan. Hal ini mengisyaratkan, perubahan atau perpanjangan periode jabatan presiden boleh jadi tidak buru-buru ditepis.
Pengalaman buruk masa lalu dari kepemimpinan presiden di Indonesia yang tanpa batasan periode memang harus senantiasa dijadikan pelajaran, tetapi kondisi yang terjadi tidak terlepas dari sistem politik dan struktur ketetanegaraan yang melingkupinya pada waktu itu. Kejadiannya tentu tidak akan sama setelah UUD 1945 diamandemen.