Membicarakan penegakkan hukum, bagi sebagian orang sepertinya kita tengah membicarakan kinerja polisi, jaksa dan hakim dan pengacara. Kencenderungan demikian tidak bisa disalahkan, karena dalam keseharian kita memang polisi, jaksa, hakim dan pengacara yang melakukan melakukan penegakkan hukum. Bahkan dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Penegak hukum itu adalah polisi, jaksa, hakim dan Advokat (pengacara).
Namun kita tidak boleh terjebak dalam pemikiran bahwa penegakkan hukum adalah semata-mata pekerjaan, polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Mengapa ? Dalam konteks ini, soal penegakkan hukum tidak seharusnya dipahami berjalan seiring dengan siapa yang dimaksud dengan penegak hukum dalam UU No.8 Tahun 1981. Penegak hukum yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah dalam pengertian yang sempit. Sedangkan dalam pengertian yang luas meliputi tugas-tugas dari pembentuk hukum/undang-undang, Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, Aparat Pemerintah Pamong Praja, Lembaga kemasyarakatan dan eksekusi lainnya (Hendi Suhendi dalam Andi Hamzah (ed); 1986;141). Aparat penegak hukum itu memiliki hubungan yang erat satu sama lainnya, bahkan saling menentukan meskipun adanya pembagian fungsi dan tugas antara instansi tersebut.ÂÂÂ
Dengan demikian sukar dibantah, bahwa menelaah masalah-masalah hukum dan penegak hukum dalam rangka penegakan hukum kita tidak akan terlepas dari unsur-unsur sebagai berikut (Soerjono Soekanto; 1978); (1) Hukum yang mengatur hal tersebut. (2) Penegak hukum yang berkaitan erat dengan penerapan hukum yang mengaturnya. (3) Masyarakat yang terkena akibat hukum tersebut. ÂÂÂ
Penegakkan hukum tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang, ini terutama bila dikaitkan dengan hukum tidak hanya sebatas penjaga ketertiban dan keamanan. Artinya, dalam penegakan hukum, hukum adalah sebagai sarana untuk mencapai tujuan, yakni untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Singkatnya peranan penegakkan hukum adalah untuk menciptakan suatu kondisi dan prasarana guna kelansungan dan kesinambungan pembangunan, merupakan suatu unsure pendukung sekaligus pengaman bagi pelaksanaan pembangnan.