IDEOLOGI DAN KONSTITUSI NEGARA (Sebuah Pengantar)
04 17
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH


Sebelumnya sudah dikemukakan bahwa antara Idiologi dan konstitusi adalah suatu hal yang integral. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan konstitusi yang tidak dapat beradaptasi dengan dinamika masyarakat akan kehilangan makna dan hanya menjadi sebuah dokumen yang tidak bermanfaat, saya pikir adalah pendapat yang berlebihan. Padangan demikian, sebenarnya telah kehilangan cita mengenai hakikat konstitusi yang hanya dilihat dan dipahami sebagai sebuah aturan biasa. Meskipun kita setuju, bahwa esensi perubahan bagi sebuah konstitusi adalah agar konstitusi itu dapat merespons kebutuhan dan tuntutan zaman yang dengan demikian ia dapat bertahan. Namun persoalannya dalam konstitusi itu termuat suatu Idiologi atau cita hukum. Jadi masalahnya bukan sekedar apakah konstitusi itu memberikan perluang untuk perubahan atau tidak, melainkan sejauhmana urgensi dari perubahan itu diperlukan dan keterkaitannya dengan cita hukum yang tertuang dalam konstitusi sebagai suatu kristalisasi dari berbagai pemikiran politik. 

Karena demikian esensialnya isi konstitusi, maka konstitusi tidaklah boleh dikritisi melulu dari kepentingan politik—apalagi kepentingan politik praktis-temporer--. Pemikiran pembaharuan atau perubahan terhadap konstitusi mestilah dilakukan dengan cita pemikiran ideal dan visioner. Misalnya para elite politik termasuk juga parpol dinilai korup dan hanya mendahulukan kepentingan sendiri dan tidak peduli dengan nasib rakyat dan negara. Publik, walaupun masih percaya terhadap demokrasi, namun kecewa dan tidak percaya terhadap elite politik, partai politik (parpol), serta institusi publik lainnya. Politik dilihat sebagai sesuatu yang kotor, busuk dan didominasi segelintir orang yang tidak peduli dengan nasib bangsa. Pemerintahan baru yang demokratis pun dinilai tidak mampu untuk menangani berbagai masalah seperti korupsi dan kejahatan. Kondisi serupa ini tidaklah menjadi alasan untuk melakukan perubahan konstitusi, karena bisa jadi hal itu terjadi karena para elit penyelenggara Negara tidak melakukan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi. Ujungnya adalah penegakkan hukum, termasuk konstitusi.

Dalam hubungan itulah setidaknya kita dapat melihat korelasi antara ideologi dan perubahan konstitusi. Karena Idiologi atau cita hukum yang tertuang dalam konstitusi mempunyai dua fungsi sebagaimana halnya dengan Pancasila di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa cita hukum selain mempunyai fungsi konstitutif yang menentukan dasar suatu tatanan hukum, yang tanpa itu suatu hukum kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, juga mempunyai fungsi regulative yang menentukan apakah suatu hukum positif adil atau tidak adil. Demikian juga dalam hal Pancasila merupakan cita hukum, maka nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila mempunyai fungsi konstitutif, disamping fungsi regulative. Sementara kedudukan Pancasila sebagai Norma hukum tertinggi dalam hal ini sebagai pokok-pokok pikiran Pembukaan Hukum Dasar (UUD 1945) yang menciptakan pasal-pasal UUD 1945, menentukan isi dan bentuk lapisan hukum yang lebih rendah. 

Dari pandangan yang dikemukakan di atas, maka jelaslah bahwa keberadaan Idiologi dengan konstitusi berada dalam suatu tatanan yang integral. Ideologi berada dalam dua kedudukan; Pertama Idiologi berkedudukan dalam tata hukum namun terletak diluar sistem norma hukum. Dalam kedudukannya yang demikian Idiologi berfungsi secara konstitutif dan secara regulatif terhadap norma-norma yang ada dalam sistem norma hukum. Dan sebagai norma hukum tertinggi ideologi dalam sistem norma hukum karena menjadi pokok-pokok pikiran dalam konstitusi, maka ideologi merupakan norma dasar. Masalah kemudian tentu apakah ideologi dan konstitusi selalu merupakan sesuatu yang selalu terintegrasi. Jika tidak tentu masalah jadi lain, tetapi dalam konstitusi-konstitusi negara modern, konstitusi dibangun atas dasar ideologi yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat-negara bersangkutan. Itulah sebabnya mengapa dikatakan konstitusi bukan sekedar hukum yang adil dan biasa. Justeru konstitusi adalah sebuah hukum yang fundamental.

Karenya perubahan konstitusi tidaklah sekedar merespon tuntutan zaman, apalagi sekedar memenuhi kepentingan politik, melainkan yang paling penting adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian, konstitusi tidak selalu dipahami sebagai alat untuk membatasi kekuasaan negara. Ini tentu saja dengan mendekatkan diri pada makna konstitusi yang lebih mendalam yakni ada dalam konstitusionalisme. 

IV. Penutup.

Paparan singkat ini mengenai idelogy dan konstitusi belumlah menggambarkan pengkajian yang mendetail, melainkan hanya sebuah pengantar guna memahami lebih jauh antara ideologi dan dan konstitusi. 



« sebelumnya  1  2  3  4  

Tentang Boy Yendra Tamin, SH.MH
Boy Yendra Tamin, SH.MH, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Advokat
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign