IDEOLOGI DAN KONSTITUSI NEGARA (Sebuah Pengantar)
04 17
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH

I. Pendahuluan

Ideologi umumnya sering diartikan sebagai sekumpulan konsep bersistem dan sering pula dipahami sebagai paham, teori dan tujuan yang berpadu merupakan satu program sosial politik. Karenanya bersentuhan dengan Idiologi merupakan soal yang sudah sangat tua, tergantung dari sudut mana kita mencoba mendekatinya. Dan pengertian Idiologi cenderung ditangkap dalam artian positif dan negative. 

Di sisi lain, idelogi ditangkap dalam artian negative, karena dikonotasikan dengan sifat yang totaliter yaitu memuat pandangan dan nilai yang menentukan seluruh segi kehidupan manusia secara total, serta secara mutlak menuntut manusia hidup dan bertindak sesuai dengan sesuai dengan apa yang telah digariskan Idiologi itu, sehingga akhirnya mengikari kebebasan pribadi manusia serta membatasi ruang geraknya (Soerjanto Poespowardojo;1992). Namun apabila ditengok Negara-negara yang mengalami masa-masa penjajahan bangsa lain, Idiologi merupakan pengertian yang positif terutama sekitar perang dunia ke II, karena menunjuk kepada keseluruhan pandangan cita-cita, nilai dan keyakinan yang inngin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang kongkrit. Ideologi dalam artian itu bahkan dibutuhkan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran dan kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia berserta isinya serta antar kaitannya, dan menamkan motivasi dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan dan selanjutnya diwujudkan dalam sistem dan penyelenggaran Negara. (Soerjanto Poespowardojo;1992).

Dengan pendekatan terhadap idelogi sebagaimana dikemukakan tadi, maka kita dapat dengan mudah memahami bagaimana dinamika Idiologi itu di Indonesia. Jika kalangan politisi, ilmuwan, budayawan di Indonesia maupun Pemerintah sejak tahun lima puluhan mempergunakan istilah Idiologi dalam artian yang positif dan apakah istilah Idiologi dalam artian positif itu masih dipergunakan di Indonesia saat ini ? Dalam kesempatan ini, saya tidak akan menjawab pertanyaan ini, tetapi hal itu saya kemukakan sebagai bahan renungan bagi kita, terutama setelah bergulirnya era reformasi di Indonesia tahun 1999 lalu dalam konteks lebih mendalami masalah Idiologi dan konstitusi. 



1  2  3  4  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign