Dalam masyarakat adat Minangkabau dikenal beberapa bentuk harta pusaka. Pertama; harta pusaka yang tidak berupa kata pusaka yaitu nama gelar penghulu dan disebut harta pusaka tetap. Disebut harta pusaka tetap karena dari semula gelar itu didirikan tidak mati-matinya sampai turun temurun.ÂÂÂ
Meskipun orang yang memakai gelar meninggal dunia, gelar penghulu tetap hidup. Apabila tidak ada anak kemenakan yang akan menggantikan dinamai dengan pusaka berlipat. Sesuai dengan pepatah adat Minangkabau penghulu mati meninggalkan pusaka.
Kedua, pusaka yang berupa seperti sawah ladang. Harta  pusaka ini harus diperlihara pleh seluruh ahli waris. Semua anak kemenakan yang menerima pusaka harus berusaha agar harta pusaka itu bertambah tiap tahunnya dan bukan dihabiskan dan tidak dihambur-hamburkan atau dihabiskan untuk keperluan makan-minum saja. Sebagai ketentuan adat di Minangkabau, bahwa harta pusaka tidak boleh dijual-gadaikan kecualia disebabkan ; mayat terbujur tengah rumah; adat tidak berdiri; Rando  (gadis gadang) tidak bersuami.
Hanya atas ketiga sebab diatas harta pusaka boleh dijual-gadaikan di Minangkabau dan itupun harus atas kesepakatan semua waris baik laki-laki maupun perempuan, dimana sesuai dengan kata adat " gamgam nan bauntuak, Pagang nan bamansiang".
Dengan ketentuan yang sangat kokoh itu sebenarnya harta pusaka Diminangkabau tidak boleh diperjual belikan, kecuali dengan tersebab tiga hal sebagaimana dikemukakan tadi. Bahkan dalam kata adat minangkabau yang diutamakan adalah suruhan untuk mempertahankan harta pusaka agar tidak terjual -tergadai. Seperti bunyi kata adat Minagkabau " Tak kayu janjang dikapiang. Tak air talang dipancuang, tak emas bungkah diasah, pusako nan jangan rusak sumbiang, nan jan hilang namo jo bangso.". Demikian pula dengan dengan kata pusaka atau penghulu mestilah dipelihara oleh semua anak kemenakan.(***)