|
oleh: Boy Yendra Tamin, SH, MH |
1. Hukum Dalam Pandangan Bung Hatta.
Bagi Bung Hatta, sebagai tanda Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, segala beban yang ditimpakan kepada rakyat, maupun beban harta dan keuangan atau beban darah harus berdasarkan undang-undang, persetujuan Presiden dan DPR. Hal ini menunjukkan bagaimana sikap Bung Hatta terhadap hukum dan sangkut pautnya dengan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Negara Republik Indonesia tidak akan menjadi negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat apabila segala beban yang ditimpakan kepada rakyat tidak berdasarkan undang-undang. Di sisi lain, undang-undang diposisikan Hatta sebagai salah satu bentuk hukum yang memungkinkan tersalurnya kedaulatan rakyat.ÂÂÂ
 Makna kedaulatan rakyat bagi Bung Hatta sebagaimana ditulis pada kata pengantar majalah Daulat Ra’yat edisi pertama (Tahun I No.1, 20 September 1931) :ÂÂÂ
“…Daulat ra’jat akan mempertahankan asas kerakyatan yang sebenarnya dalam segala susunan: dalam politik, dalam perekonomian dan dalam pergaulan sosial. Bagi kita rakyat itu yang utama, rakyat umum yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan (souvereiniteit), karena rakyat itu jantung hati bangsa. Dan rakyat itulah yang menjadi ukuran tinggi rendahnya derajat kita….â€ÂÂ.
Selanjutnya Muhammad Hatta menulis dalam majalah Daulat Ra’jat No.12, 10 Januari 1932:
“ …kalau Indonesia mau mendapatkan pemerintahan yang berdasarkan demokrasi tidak boleh kita menoleh kebelakang. Kita harus melanjutkan “demokrasi asli “ menjadi kedaulatan rakyat, sepaya terdapat peraturan pemerintahan rakyat untuk Indonesia umumnya. Pendek kata: Daulat Tuanku mesti diganti dengan daulat rakyat. Tidak lagi seorang bangsawan, bukan pula seorang tuanku, melainkan rakyat sendiri yang raja atas dirinya….Sebab rakyat semuanya terlalu banyak dan tidak dapat menjalankan pemerintahan, maka pemerintahan negeri diatur cara perwakilan……â€ÂÂ.ÂÂÂ
Kemudian dalam tulisan Ke Arah Indonesia Merdeka (1932), Muhammad Hatta mengemukakan;ÂÂÂ
“….Asas kerakyatan mengandung arti bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Hukum (Recht, peraturan negeri) haruslah bersandar pada perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati nurani rakyat yang banyak, dan aturan penghidupan haruslah sempurna dan berbahagia bagi rakyat kalau ia berasaskan kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan inilah yang menjadi sendi pengaturan oleh segala manusia yang beradap, bahwa tiap-tiap orang mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri…â€ÂÂ.
 Pandangan Bung Hatta mengenai kedaulatan rakyat di atas, bagi banyak orang lebih cenderung direspon dalam perspektif pandangan politik Hatta. Tetapi bila dicermati lebih dalam, kita akan menemukan eksistensi dan fungsionalitas hukum. Ini tentu saja tergantung pada bagaimana kita memberikan pemaknaan terhadap pemikiran Bung Hatta “Hukum (Recht, peraturan negeri) haruslah bersandar pada perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati nurani rakyat yang banyak, dan aturan penghidupan haruslah sempurna dan berbahagia bagi rakyat kalau ia berasaskan kedaulatan rakyatâ€ÂÂ.ÂÂÂ