Pandangan Bung Hatta Dalam Penegakkan Supremasi Hukum
04 17
oleh: Boy Yendra Tamin, SH, MH


Memahami Pancasila secara tepat dan benar, dalam pandangan Bung Hatta sepertinya menentukan bagi terwujudnya negara hukum, yang sekaligus tegaknya supremasi hukum. Dalam hubungan ini, urutan sila-sila Pancasila sebenarnya tersusun dalam lapisan fundamental moral dan lapisan fundamental politik. Lapisan fundamental moral diletakkan di atas, dan lapisan fundamental politik diletakkan dibawahnya. Dengan lapisan fundamental Pancasila itu menurut Bung Hatta, maka dasar Ketuhanan Yang Masa Esa dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan Indonesia untuk melaksanakan segala yang baik bagi rakyat dan masyarakat. Sedangkan dasar kemanusian yang adil dan beradap adalah kelanjutan dengan perbuatan dalam praktek hidup dari pada dasar yang memimpin tadi. Dasar persatuan Indonesia menegaskan sifat negara sebagai negara nasional, berdasarkan ideologi sendiri dengan bersendi kepada Bhineka Tunggal Ika, sedangkan dasar kerakyatan menciptakan pemerintahan yang adil, yang dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, agar terlaksana keadilan sosial yang tercantum dalam sila kelima. Dasar keadilan sosial adalah pedoman dan tujuan kedua-duanya. 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan menjadi dasar yang memimpin kejalan kebenaran, keadilan , kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan. Negara dengan itu memperokoh fundamennya. Dengan dasar-dasar ini sebagai pemimpin dan pegangan, pemerintah negara pada hakekatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagian rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa. Bukankah ditegaskan dalam dalam pembukaan UUD kita (UUD 1945), bahwa Pancasila itu gunanya untuk mendidik dan meyakinkan diri pada tugas supaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, pendamaian abadi dan keadilan sosial ? Dalam hubungan ini Bung Hatta mengungkapkan, bahwa berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara direncanakan UUD yang akan menjadi sendi politik negara dan politik pemerintahan. 

Pandangan Bung Hatta terhadap Pancasila tersebut menyiratkan, bahwa penegakkan Supremasi Hukum di Indonesia hanya akan terwujud apabila negara dan pemerintahan dijalankan dengan memegang teguh dan memperhatikan fundamental moral dan fundamental politik dari Pancasila. Dan dalam tataran hukum tata negara positif, penegakkan supremasi hukum akan terwujud apabila pemimpin negara bersikap menurut Pancasila yang ditetapkan dalam UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 menjadi pegangan buat kita semuanya untuk melaksanakan dalam negara. Hal ini tentu tidak terlepas dari pandangan Bung Hatta, bahwa negara hukum akan lahir, apabila identita susunan negara dengan susunan hukum. 

Makna dari identita susunan negara dengan susunan hukum itu, agaknya sejalan dengan apa yang dikemukakan Padmo Wahjono, bahwa sesuatu organisasi negara demi kepastian dan kelanggengannya memerlukan suatu serangkaian tata hukum sebagai jaminannya, merupakan suatu fakta yang tak dapat dihindarkan dizaman modern ini. Terutama bagi negara-negara yang mendabakan suatu negara hukum atau yang mendasarkan kegiatan-kegiatan kenegaraannya berdasarkan hukum. Dengan ungkapan juridis dapat dikemukakan, bahwa suatu Negara perlu “menjelmakan” diri menjadi suatu tata hukum nasional yang bersumber pada satu ketentuan dasar. 

Dari sejumlah fakta-fakta yang dapat diamati atas penyelenggaraan Negara Indonesia, tampaknya memang negara hukum belum tumbuh dan berjalan sebagaimana yang diharapkan Bung Hatta. Apalagi bila hukum (termasuk UUD 1945) dimamnfaatkan untuk kepentingan politik elite untuk memperbesar kekuasaannya. Sehingga penegakkan supremasi hukum di Indonesia semakin jauh dari titik tujuanya. Singkatnya penegakkan supremasi hukum dalam pandangan Bung Hatta berjalan seiring dengan pengertian Bung Hatta terhadap negara hukum yang tidak identik dengan Wettestaat, tetapi rule of law. 

Penutup.

Pengungkapan pandangan Bung Hatta dalam penegakkan supremasi hukum dalam tulisan ini saya disadari masih sangat terbatas. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk mengkaji pemikiran-pemikiran Bung Hatta dalam bidang hukum, karena factanya sampai sekarang Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila belum benar terwujud sebagaimana yang dicita-citakan. Belum terwujudnya negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka sesungguhnya supremasi hukum di Indonesia masih merupakan pekerjaan besar dalam rangka reformasi hukum sebagai salah satu tuntutan dari gerakan reformasi.

Padang, 31 Juli 2002.

Daftar Kepustakaan: 

Arbi Sanit, Politik Sebagai Sumber Daya Hukum: Telaah Mengenai Dampak Tingkah-Laku Politik Elit dan Massa Terhadap Kekuatan Hukum di Indonesia, dalam Artidjo Alkotar, dkk (ed), Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Rajawali Pers-Jakarta, 1986.
C.F Strong, Modern Political Constitutions", The English Language Book Society and Sidwick & Jackson Limited, London; 1965.
Frans Seda, Relevansi Pikiran-Pikiran Bung Hatta dalam Era Globalisasi, dalam , Pemikiran Pembangunan Bung Hatta, LP3ES-Jakarta 1995.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Sebagai Landasan Menuju Indonesia Baru Yang Demokratis, makalah dalam Seminar Hukum Nasional VII, BPHN, Jakarta 12-15 Oktober 1999.
Muchtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Pekermbangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung LPHK FH Unpad-Bina cipta, 1976.
Muchtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, 1986.
Muhamad A.S Hikam, Pemberdayaan Civil Society Dalam rangka Reformasi Hukum, makalah dalam seminar Hukum Nasional VII, BPHN Jakarta, 12-15 Oktober 1999
Muhammad Hatta, Menuju Negara Hukum, Yayasan Idayu-Jakarta 1975
Muhammad Hatta “Kearah Indonesia Merdeka’ , tahun 1932.
Padmo Wahjono dalam pidatonya pada penganugerahan Doktor kehormatan dalam bidang ilmu hukum kepada Bung Hatta,30 Agustus 1975.
Sartono Kartodirdjo, Peranan Bung Hatta Dalam Pembangunan”, dalam “Pimikiran-Pemikiran Bung Hatta, LP3ES, 1995.
Sunaryati Hartono, Reformasi Total Untuk mengatasi Krisis Ekonomi Dan Krisis Total yang Sedang Melanda Indonesia, dalam Mieke Komar, Etty R.Agoes, Eddy Damian (Ed), Muchtar Kusumaatmadja Pendidi & Negarawan, Alumni-Bandung, 1999.
Soewoto Molyosudarno, Pengaruh Konfigurasi politik Dalam Upaya Penegakkan Hukum, Jurnal Mahkamah, Vol.12 No.1 Tahun 2001. 
TB. Ronny R. Nitibaskoro, Hukum Sebagai Alat Kejahatan, Kompas 16 Oktober 2000.


« sebelumnya  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11  12  

Tentang Boy Yendra Tamin, SH, MH
Boy Yendra Tamin, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat/Konsultan Hukum
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign