|
oleh: Boy Yendra Tamin, SH, MH |
3. Supremasi Hukum Dalam Pandangan Bung Hatta.ÂÂÂ
ÂÂÂ
Apakah era roformasi akan membawa suatu perubahan yang berarti dalam mewujudkan cita negara hukum Indonesia sebagaimana yang cita-citakan Bung Hatta ? Saya sepertinya belum yakin betul bila melihat apa yang terjadi sekarang, terutama berkaitan dengan penghargaan kita kepada hukum ketimbang politik. Bahkan keadaan ini digambarkan Soewoto Mulyosudarno dengan tepat, ada sesuatu memang tidak dapat dibenarkan akal oleh sehat, jika partai politik yang mempunyai suara mayoritas tidak berhasil mencalonkan wakilnya dalam jabatan eksekutif. Dalam kasus demikian ini secara politik, sudah dapat dikaitkan dengan perbuatan korupsi atau praktek politik uang. Namun demikian secara formal menyatakan seseorang dinyatakan bersalah membutuhkan bukti-bukti yang cukup, dan hukum masih belum mampu mengatasi ketidak-berdayaannya. Tetapi untunglah Undang Tindak Pidana korupsi yang baru telah memperbaiki kelemahan undang-undang tindak pidana korupsi sebelumnya dari delik materil menjadi delik formil.ÂÂÂ
Hukum memang sangat terbatas kemampuannya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang oleh masyarakat secara politik sudah dianggap terjadi kejahatan. Namun tidak lantas menjadikan cara-cara politik mengambil alih fungsi hukum. Dan kecederungan seperti inilah yang sekarang menjadi model di Indonesia. Hal ini terjadi bukan tanpa sebab, ketidak percayaan terhadap institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) dalam menangani permasalahan hukum telah memicu lembaga politik seperti DPR(D) berperan sebagai instusi penegak hukum dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Bahkan persoalan hukum tidak jarang menjadi komoditas politik elit. Misalnya saja dalam kasus Bulogate I yang menjadikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpaksa harus turun dari “kursi†Presiden RI. Tetapi hasil Pansus DPR atas Buloggate I itu tidak sampai membawa Gus Dur kepengadilan. Sebaliknya, kasus Buloggate II yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tanjung dan mengantarkannya sebagai terdakwa di pengadilan.ÂÂÂ
Dan pada saat proses hukum Akbar Tanjung berjalan di pengadilan, sebagian anggota DPR bersikeras membentuk Pansus Buloggate II, meskipun gagal. Tapi maknanya apa ? Ketika ketika kepastian hukum yang sedang dituju, tetapi politik tidak berhenti. Jadi, kehidupan hukum kita makin tidak pasti dan kepastian hukum adalah ketidak-pastian hukum. Politik seperti tetap ingin jadi “panglima†dalam negara yang menyatakan dirinya negara hukum. Mengikuti jalan pikiran Bung Hatta, keadaan yang digambarkan tadi memang adalah suatu kenyataan, tetapi lagi-lagi sebagai pencerminan tidak konsistennya kita menegakkan hukum dan konstitusi.ÂÂÂ
Kalau saja para politikus yang ada DPR mau memahami dan menegakkan konsitusi (UUD 1945), maka tidak perlu ada Pansus Buloggate, karena sudah ada penegasan hukumnya. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Bung Hatta sendiri jauh-jauh hari (27 tahun lalu) telah mengemukakan pandangannya:ÂÂÂ
“sekarang ini masih ada dijalankan kebiasaan yang bertentangan dengan peraturan UUD 1945, yaitu apa yang yang disebut dengan pengeluaran “non-budgeterâ€ÂÂ. Mudah-mudahan kebiasaan ini dapat dihilangkan sebab bertentangan dengan UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila.â€ÂÂÂÂÂ