Pandangan Bung Hatta Dalam Penegakkan Supremasi Hukum
04 17
oleh: Boy Yendra Tamin, SH, MH

1. Pendahuluan.

Pandangan Bung Hatta (Muhammad Hatta) tidaklah terbatas hanya dalam bidang politik, sejarah dan ekonomi saja. Bung Hatta di dalam membekali dirinya untuk tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, banyak menggali bidang-bidang ilmu hukum serta mengemukakan persoalan-persoalan yang memerlukan pemecahan hukum. Namun, pemikiran beliau dalam bidang hukum amat jarang kita dalami. Mengapa ? 

Sartono Kartodirdjo mengemukakan, bahwa Bung Hatta tergolong kategori social baru, yang dikenal sebagai kaum intelegensia. Seperti telah diketahui umum, kaum intelegensia inilah yang diluar dugaan Belanda muncul selaku protogonis pembaharuan pada umumnya dan dalam bidang politik khususnya. Merekalah yang meninggalkan tradisi kaum aristocrat dengan penolakkannya untuk memangku jabatan dalam pemerintahan kolonial. Dan berdasarkan pengetahuannya yang luas, merekalah yang dapat bersikap kritis terhadap situasi kehidupan masyarakat kolonial dengan segala system diskriminasi serta eksploitasinya, sehingga mereka dapat memperluas cakrawala intelektualnya dan mampu melihat ke depan. Namun seperti diutarakan tadi, bahwa belum semua pemikiran dan gagasan Bung Hatta kita dalami sebagaimana halnya dengan pemikiran beliau dibidang hukum. Bukankah, selain menekuni ilmu ekonomi di Handels Hooge Scool Roterdam, Bung Hatta juga mempelajari ilmu hukum. 

Jika pemikiran Bung Hatta di bidang hukum tidak tampak menonjol dibanding bidang ekonomi dan politik, tidak berarti tak ada yang penting dari pemikiran Bung Hatta dalam bidang hukum, malah sebaliknya. Dan seperti diketahui, pada diri Bung Hatta dijumpai perpaduan antara kemampuan pengalaman ilmu sarjana dengan unsur-unsur homo-economicus dan homo-politicus yang mewarnai dan menyemarakkan dinamika seorang insan yang hidup bermasyarakat di dalam suatu organisasi yang kita namakan negara. Kemampuan atau lebih tepatnya kelebihan Bung Hatta yang demikian, menurut Padmo Wahjono nampak diterapkan pula kedalam bidang hukum, walaupun tidak dengan kata-kata yang lazim digunakan seorang sarjana hukum, melainkan dengan kata-kata, ulasan maupun uraian-uraian yang dapat dipahami oleh orang awam pada umumnya. 

Apabila ditelaah lebih mendalam karya-karya Bung Hatta, maka jelas nampak bahwa pada sekitar tahun 1932, Bung Hatta telah merasakan, merenungkan dan memikirkan perlunya suatu sistim hukum yang lebih sesuai dengan kepentingan rakyat banyak. Dalam hubungan ini Padmo Wahjono mengemukakan, bahwa Bung Hatta dengan karya-karya tulisnya sebagai bukti, menggerakkan sarjana hukum dan setiap orang yang berusaha dengan segala daya dan upaya untuk berkecimpung dibidang hukum dan ilmu hukum untuk memikirkan dan merumuskan, Sistem Hukum Pancasila. Dan itu pula salah satu alasan Universitas Indonesia menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan dalam ilmu hukum kepada Bung Hatta tahun 1975 yang lalu.

Dengan demikian tidaklah kita ragukan, bahwa pandangan Bung Hatta dibidang hukum sangat penting yang bukan saja karena posisi Bung Hatta sebagai salah seorang The Founding Fathers of the Republic, tetapi lebih dikarenakan karya Bung Hatta kaya akan materi –yang dengan istilah penjelasan resmi UUD 1945 disebut dengan istilah “geistlichen Hintergrund”. Oleh sebab itu, bila kita hendak meninjau pandangan Bung Hatta dalam penegakkan Supremasi Hukum, maka jalan kearah itu adalah dengan mengungkapkan fungsionalitas hukum dalam pandangan Bung Hatta dan cita Bung Hatta mengenai negara hukum. 



1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11  12  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign