Prof. Dr. Bagir Manan, SH MCL
12 05
oleh: tokohindonesia.com^

Dahulukan Perkara Korupsi

Setelah melalui proses panjang dan ketat, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung kelahiran Lampung, 6 Oktober 1941, ini diangkat menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Kariernya di bidang hukum tergolong panjang. Ia pernah menjabat sebagai Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman.

Sebelumnya, ia menjabat Direktur Perundang-undangan Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman (1990-1995), serta dosen luar biasa di UI, UGM dan sejumlah perguruan tinggi lain. 

Ayah dari tiga anak dan suami dari Dra Hj Komariah ini juga menjabat sebagai Rektor Universitas Islam (Unisba) Bandung. Ia alumnus FH Unpad (1967), Master of Comparative Law Southern Methodist di University Law School Dallas Texas AS (1981), dan doktor ilmu hukum tata negara lulusan Unpad tahun 1990. 

Sebelum dipilih menjabat Ketua MA, ia menjabat Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional dan mempunyai tujuh lokal tanah yang terletak di Jawa Barat dan Lampung. Tiga lokal yang berada di Jabar masing-masing seluas 400 meter persegi (di Cibeunying Kecamatan Cicadas, Bandung), 690 meter persegi (di Cipadung Kecamatan Cibiru, Bandung), dan 400 meter persegi di kompleks Perumahan Unpad, Jatinangor. 

Selain itu ia mempunyai tiga mobil, yaitu sedan merek Toyota Corolla 1.600 cc tahun 1995, sedan merek Mitsubishi Lancer 1.500 cc tahun 1992, dan jeep merek Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1980. Bagir juga pemilik tabungan dan deposito di BNI kantor cabang Unpad senilai Rp 55 juta, serta di Bank HSBC cabang Bandung sebesar Rp 30 juta. 

Perkara Korupsi

Bukan berarti apriori menginginkan orang dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pelakunya harus dibui. Itu tergantung pembuktiannya. Tapi, rasa keadilan masyarakat jangan ternodai.

Bisakah kita berharap hukum akan segera ditegakkan di negeri ini? Sayang, masih banyak yang menyangsikan. Betapa tidak? Mahkamah Agung (MA) saja, sebagai benteng terakhir keadilan yang kini sudah diisi hakim-hakim agung nonkarier, dinilai belum mampu memberikan putusan yang pasti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Untuk mengetahui kinerja MA itu Barly Haliem Noe mewawancarai Ketua MA Bagir Manan di kantornya belum lama ini. Berikut petikannya:

Beberapa waktu lalu Anda membentuk tim klarifikasi untuk meninjau beberapa putusan majelis hakim agung. Bisa diungkapkan hasilnya?
Ada dua tim. Tim pertama menyangkut klarifikasi perkara Tommy Soeharto dengan anggota Pak Bustanul Arifin, Pak Purwoto, dan Pak Djoko Sugianto. Tim kedua beranggotakan Pak Adnan Buyung, Pak Suhadibroto, dan Pak Johansyah baru kita bentuk untuk perkara Joko Tjandra. Untuk yang Tommy Soeharto, laporannya sekarang sedang disusun tim kecil di sini untuk disatukan dan sedang dibuat kesimpulan-kesimpulan. Untuk perkara Joko Tjandra kan baru timnya yang dibentuk. Yang jelas, saya tidak akan menunda-nunda sanksi untuk hakim-hakim suap.

Anda sekarang menyebut itu tim klarifikasi, tapi kok sebelumnya disebut sebagai tim eksaminasi?
Yang omong tim eksaminasi pasti bukan Ketua MA. Itu yang omong surat kabar, ha, ha, ha…. Kami tidak membentuk tim eksaminasi, dan itu berarti kita tidak sedang melakukan eksaminasi. Ini jelas beda.
Eksaminasi itu sempit, karena hanya untuk menguji apakah putusan itu secara teknis benar atau tidak. Sedangkan klarifikasi itu bukan hanya melihat teknis putusan, melainkan juga melihat aspek lain. Misal, apakah putusan itu diambil berdasarkan kolusi apa enggak. Ada korupsi apa enggak.
Untuk sampai ke situ, tidak bisa hanya dengan eksaminasi, karena eksaminasi hanya memeriksa teknis putusannya. Kemudian, andai hasil eksaminasi itu mengatakan salah, apa tindak lanjutnya? Kan enggak ada apa-apa. Upaya hukum untuk mengoreksi itu sudah tidak ada lagi. Makanya, yang penting kita bisa menemukan latar belakang keputusan itu; membuktikan ada apa-apa tidak dengan kesalahan putusan itu.

Berarti, hasil kerja tim klarifikasi itu mestinya lebih tegas dan keras ketimbang tim eksaminasi, ya?
Ya, mestinya. Kita kan ingin mengungkap bila ada laporan keganjilan atau kejanggalan dalam suatu putusan. Ini juga menyangkut apakah putusan ini diperoleh secara jujur, ada kolusi, ada main mata, atau bagaimana. Saya beri tahukan saja, salah satu bagian klarifikasi untuk perkara Tommy Soeharto dalam ruislag Bulog itu ada hakim agung yang dituduh menerima uang suap Rp 5 miliar. Karena itu, saya bilang, ”Kalau cukup alasan saja ada penyimpangan, enggak perlu indikasi, teruskan saja pada penyidikan.” Saya sudah menelepon Kapolri untuk itu, dan beliau menanggapi positif. Itu salah satu bagian klarifikasi. Kalau sampai terbukti putusan itu dibuat berdasarkan tindak kriminal, baru kita menetapkan sanksi yang sangat tegas.


1  2  3  selanjutnya »
Artikel Tokoh Hukum Lain
Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH.LL.M oleh tokohindonesia.com^
Prof. Dr (Emeritus). H. Sri Soemantri SH oleh tokohindonesia.com^
Ismail Saleh SH oleh tokohindonesia.com^
Prof. Dr. H. Koesnadi Hardjasoemantri, SH ML oleh id.wikipedia.org^
Sudikno Mertokusumo oleh id.wikipedia.org^
Prof. Mr. Dr Soepomo oleh http://id.wikipedia.org^
Mochtar Kusumaatmadja oleh http://id.wikipedia.org^
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign