Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Dalam Menjalankan Profesinya
12 06
oleh: Boy Yendra Tamin^

Rentetan tindakan terhadap Wikileaks dan pendirinya atas pembeberan lebih dari 250.000 kawat diplomatik AS dan pengungkapan informasi rahasia terus bergulir. Sebagiamana diberitakan detiknews.com (6/12) pendiri situs whistleblower WikiLeaks, Julian Assange masih terus dicari keberadaannya. Dan kini, pengacara Assange pun ikut-ikutan terkena getahnya. Kehidupan mereka kini terus diawasi Dinas Keamanan Amerika Serikat (AS).

 

Selain itu tulis detiknews, sejumlah negara memang telah mengeluarkan perintah untuk bisa menangkap Assange. Bahkan Assange sudah terancam dibunuh terkait aktivitas situsnya yang membocorkan dokumen-dokumen rahasia AS. Seperti yang dilakukan oleh Swedia, negara ini sudah mengirimkan surat pada kepolisian Inggris agar bisa diizinkan untuk menginterogasi Assange. Mereka berusaha dengan cara apa pun agar bisa menangkap pria asal Australia itu. Jennifer Robinson dan Mark Stephens dari lawfirm Finers Stephens Innocent keberatan dengan sikap pemerintah. Mereka menilai Pemerintah AS tidak menghargai hubungan antara klien dan pengacara.Seperti dilansir dari situs guardian.co.uk, Senin (6/12/2010), dalam seminggu terakhir, Robinson dan Stephens mengaku terus diawasi. Bahkan meski mereka sedang berada di rumah pribadinya. Pengacara Assange menanggapai pengawasan atas dirinya, "Saya melihat orang-orang yang secara terus-menerus mengawasi saya dari dalam mobilnya sambil membaca koran," kata Robinson sebagaimana dikutipkan Detiknews. Stephens juga mengalami hal yang serupa. Menurut Stephens, pihak yang mengawasi dia adalah petugas keamanan. Mereka berdua menilai, tindakan seperti ini adalah bentuk tekanan dari Washington.

 

Apa yang dialami pengacara Assange pendiri Wikileaks itu tentu persoalannya sudah menjangkau pada masalah profesi pengacara yang pada intinya tidak jauh berbeda di berbagai negara. Jika dalam kasus Wikileaks keberadaan Robinson adalah dalam kapasitasnya selaku lawyer tentu Jennifer Robinson tidak mesti diuber apalagi diawasi pihak keamanan, terlepas dari sejauh mana arti penting perstiwa pembocoran dokumen rahasia AS oleh Wikileaks, terutama secara politik. Dalam konteks ini tindakkan atau nasehat Robinson terhadap pendiri Wikileaks itu sepanjang dalam koridor hubungan klien dan advokat (lawyer) adalah hubungan yang dilindungi undang-undang dan karena Jennifer Robinson tidak seharusnya diawasi.

Mengambil hikmah dari apa yang dialami Robinson pengacara pendiri situs whistleblower WikiLeaks itu, di Indonesia hubungan pengacara dan kliennya juga dilindungi undang-undang. Dalam Pasal 14 UU no 18 Tahun 2003 disebutkan : 1) Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan; 2) Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan; 3)dvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

 

Dari perlindungan hukum yang diberikan undang-undang dalam advokat menjalankan profesinya serupa itu sudah menjadi nilai-nilai yang universal dan diterima dibanyak negara. Dalam konteks ini perlindungan hukum atas diri advokat dalam menjalankan profesinya itu tentu sangat terkait dan integral dengan adanya ketentuan, bahwa Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Dengan demikian, dalam masalah Wikileaks yang menghebohkan itu misalnya, tentu Robinson tidak akan diperlakukan sebagaimana adanya terhadap pendiri situs Wikileaks yang menjadi klien Robinson. Banyak contoh kasus yang bisa dikemukakan, tetapi intinya adalah Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

 

Bahkan seorang advokat diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat. Karena itu dalam melakukan tindakan terhadap seorang advokat atas suatu persoalan hukum kliennya, maka yang menentukan tindakan itu adalah apakah ada hubungan klien dan advokat antara seseorang dengan advokat. Hubungan klien dan advokat itu salah satunya yang paling sederhana adalah dalam bentuk adanya surat kuasa tertulis atau pun lisan dan bentuk yang lain bisa berupa berupa surat kontrak hubungan klien dan advokat yang lebih luas.

 

Karena itu, berdasarkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, wajar adanya apabila Jennifer Robinson dan Mark Stephens dari lawfirm Finers Stephens Innocent keberatan dengan sikap pemerintah AS. Mereka menilai Pemerintah AS tidak menghargai hubungan antara klien dan pengacara. Tentu lain hal apabila tindakan Jennifer Robinson yang tidak terkait hubungan klien dan lawyer dalam persoalan yang dihadapi Wikileaks.(***)

Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 2, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign