Peranan Sekretaris Daerah
12 08
oleh: Drs. Rusdi Lubis, MSi

Dalam lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, disamping kepala daerah dan wakil kepala daerah , sekretaris daerah mendapat perhatian dari berbagai kalangan baik birokrat, politisi maupun masyarakat. Sekretaris daerah bukanlah jabatan politis, tetapi jabatan teknis struktural.Karenanya untuk dapat menjabat sebagai sekretaris daerah, harus memakai pertimbangan-pertimbangan teknis administratif. 

Pernah juga dalam UU Pemerintahan Daerah, untuk menduduki jabatan sekretaris daerah harus mendapatkan dukungan ataupun persetujuan dari pimpinan DPRD, seperti pada UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemda  dan UU No 22/1999 tentang Pemda, UU 32 /2004tentang pemerintahan Daerah pasal 122 ayat (1) menyebutkan " Sekretaris daerah diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan". 

Pada ayat 2 disebutkan, Sekretaris Daerah sebagaimana disebut pada ayat 1 untuk provinsi diangkat dan diberhentikan presiden atas usul Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu, pada ayat 3, sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan UU No 32/2004 terlihat bahwa jabatan sekretaris daerah adalah jabatan karir PNS serta untuk pengangkatan pejabatanya tidak ada intervensi politis. 

Kedudukan sekretaris daerah bukanlah sebagai sekretaris kepada daerah, tetapi ia memimpin sekretariat daerah yang merupakan salah satu unsur perangkat daerah dalam jajaran pemerintahan daerah yang menjalankan tugas dan kewajiban membantu kepala daerah, dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Lebih rinci lagi disebutkan pada Peraturan Pemerintah No.41/2007; Sekretaris daerah menyelenggaraka fungsi, penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas lain uang diberikan oleh Gubernur,bupati.Walokota sesuai tugas dan fungsinya.

Khusus sekretaris provinsi sebagaimana dalam PP No.19/2010 tentang Tata cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, sekretaris daerah provinsi ex officio sebagai sekretaris gubernur selaku wakil pemerintah di provinsi. Dengan demikian sekretaris daerah provinsi membantu gubernur dalam menyelenggarakan tugas dekonsentrasi serta menjadi sekretaris forum komunikasi pimpinan daerah dan muspida.

Dari yang dikemukakan di atas, ternyata begitu luasnya tugas, kewajiban dan fungsi sekretaris daerah tersebut. Sudah barang tentu pernannya sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kepala daerah sebagai pimpinan puncak yang merupakan pejabat politis tidak dapat mencapai hasil yang optimal kalau tidak dibantu secata teknis administratif oleh sekretaris daerah.

bantuan teknis administratif dimaksud adalah dalam menyusun kebijakan dalam melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala daerah bersama DPRD atau pun kebijakan daerah sebagai pelaksanaan dari kebijakan nasional. Untuk itu pula, sekretaris daerah harus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan dinas-dinas daerah  pelaksana teknis dari kebijakan tersebut. Karena pada dasarnya dinas dan lembaga teknis daerah itulah yang akan mengoperasionalkan setiap kebijakan daerah tersebut. Karena itu pula UU No 32/2004 disebutkan bahwa kepala dinas , kepala badan dan kepala kantor bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Istilah "melalui" disini bukanlah hanya sekedar "lewat" tetapi mendapatkan pembahasan atau analisa sebelum disampaikan kepada kepala daerah untuk mendapatkan keputusan. Dengan cara demikian kepala daerah betul-betul sebagai decicion maker yang cukup memiliki bahan pertimbangan dalam memutuskan sesuatu. Sekretaris daerah benar-benar harus sebagai pembantu utama (primary staff) dan staf paripurna (completed staff) bagi kepala daerah dan dalam hal-hal tertentu menjadi bumper yang akan memikul tanggung jawab yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Sekretaris daerah tidak dapat terlepas dari jalinan hubungan diantara unsur-unsur pimpinan di daerah, seperti DPRD, wakil kepala daerah , unsur forum komunikasi pimpinan daerah. Sebagai pembantu kepala daerah, haruslah bisa menjadi komunikator dan mediator yang arif, dapat menyelesaikan persoalaan yang timbul atau sekurang-kurangnya tidak menimbulkan atau memperbesar suatu persoalan.

Untuk memainkan peranan sekretaris daerah, seyogianya diperlukan kualifikasi untuk menduduki jabatan sekretaris daerah agar tugas, kewajiban serta fungsinya dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kualifikasi dimaksud tidak sekedar yang terdapat pada peraturan perundangan, tetapi juga persyaratan khusus dalam menalankan peranannya tersebut yaitu: Pertama, memiliki pengetahuan yang luas mengenai pemerintahan , administradi dan manajemen. Kedua, mempunyai pengalaman memimpin unit kerja dilingkungan pemerintahan daerah baik ditingkat kabupaten, kota maupun provinsi. Ketiga, mempunyai track record yang baik dari segi pekerjaan maupun keluarga. Keempat, mampu menjadi komunikator dan mediator dan, Kelima, bersikap netral.

Sungguhpun tampaknya cukup idealis, tetapi bukan tidak mungkin personal yang sekarang sudah telah begitu banyak tersedia akan bisa diperoleh yang memenuhi persyaratan seperti yang dikemukakan . asal ada kemauan objektif untuk mencari dan menemukannya. (***)

Sumber: Padang Ekspres I 8 Desember 2010




Tentang Drs. Rusdi Lubis, MSi
Penulis adalah mantan Sekda Prov Sumbar
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign