Ujian Demokrasi Kita: Keistimewaan Yogyakarta
12 18
oleh: Meuthia Ganie-Rochman

Isu nasional tentang bagaimana keistimewaan Yogyakarta telah mengangkat beberapa hal dalam kehidupan politik Indonesia baik dari aspek formalitas maupun politis. Dari aspek formalitas, persoalan utama adalah perdebatan tentang kedudukan kesultanan dalam pemerintahan daerah dan posisi sultan sebagai kepala daerah. Dari analisa politis, banyak yang mengkaitkan dengan potensi tantangan politis sultan dalam politik nasional.

Pandangan dari para pengamat, tokoh masyarakat dan politisi hampir seluruhnya menanggapi dua hal di atas. Terdapat dua pembungkus utama dalam wacana ini agar tampak rasional sebagai argumen. Pembungkus pertama adalah bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan model demokrasi Indonesia. Pembungkus pertama ini biasanya langsung disertai pernyataan bahwa Sultan bagaimanapun akan diberi kondisi istimewa dalam proses pemilihan, yaitu tidak memerlukan kendaraan partai politik. Pembungkus kedua sebagai tandingan adalah bahwa demokrasi tidak harus mengambil bentuk pemilihan langsung, karena rakyat Yogya mayoritas menginginkan mekanisme yang telah berjalan sekarang. Masing-masing pembungkus mempunyai pijakan pasal dalam konstitusi.

Ada beberapa isu lain yang tidak terformulasikan dengan jelas selama perdebatan beberapa minggu belakangan ini. Hal ini terjadi karena persoalan langsung memanas dan mendorong orang itu mengambil posisi “ini” atau “itu”. Beberapa isu lain yang tidak terangkat jika disadari sebenarnya menggambarkan persoalan yang lebih luas dan penting dalam arah demokrasi Indonesia.

Sejak reformasi, Sultan Hamengku Buwono X telah memainkan peran penting dalam memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan. Program peningkatan Good Governance nya selalu menjadi perhatian para donor.  Namun demikian dikalangan reformis di Yogya yang sebagian berasal dari kalangan intelektual menginginkan dan merasa yakin bahwa Yogya bisa menjadi lebih baik dari yang ada sekarang. Apa yang mereka khawatirkan dan ingin diperbaiki adalah pengaruh keluarga monarki dalam membawa Yogya ke pada kemajuan sosial ekonomi dan pengalokasian sumber daya yang berpihak pada kesejahteraan rakyat lebih luas dan lebih tinggi.

Para reformis ini berpandangan bahwa keinginan rakyat dapat dimengerti karena latar belakang sosial budayanya, namun sesuatu yang lebih tinggi lagi harus diperjuangkan oleh para intelektual.  Meskipun tingkat kesejahteraan Yogya termasuk baik dalam skala nasional, namun kemajuan ekonomi masih terbatas. Belum lagi adanya ketidakpastian pengganti berikut dari keluarga kerajaan dari segi kapasitas maupun kredibilitas reformasi. Para reformis ini pada umumnya mengakui peran sentral Sultan. Karena itu sebagian dari reformis ini mengusulkan Sultan menjadi semacam pengayom demokrasi dan pemimpin sosial yang menjaga arah pembaharuan.

Persoalan kedua adalah bahwa sistem politik yang ada saat ini mengalami penurunan kredibilitas luar biasa sebagai sistem yang mampu membawa kesejahteraan. Rakyat banyak yang sangat sinis terhadap lembaga dan anggota DPR/DPRD dan juga partai politik.  Kedua institusi ini sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan sebagai instrumen demokrasi. Banyak pihak yang membayangkan bagaimana kestabilan yang selama ini ada akan digoncang oleh pola dominan Pilkada yang sangat diwarnai politik uang dan kadang-kadang kericuhan.  Dalam konteks kekhawatiran ini, usulan RUU pemerintah Sultan Yogya sebagai Parardhya sebagai pengayom dan penjaga budaya tidak meyakinkan sama sekali. Selalu ada kemungkinan bahwa apa yang terjadi di dunia politik tidak dapat dikontrol sepenuhnya ole Sultan.

Pandangan kedua posisi utama ini – diwakilkan oleh para pembaharu dan keinginan rakyat biasa menjaga kestabilan dan perasaan adanya pengayoman yang selama ini ada keduanya mengandung pandangan yang relevan dan dapat dimengerti. Penulis disini tidak akan membahas posisi pemerintah karena khawatir terlalu banyaknya unsur politisasi dan inkompetensi di dalamnya.

Jalan keluar untuk Keistimewaan Yogyakarta adalah tetap menggunakan posisi Sultan yang ada sekarang sambil tetap mendorong pembaharuan tata kelola untuk kesejahteraan di Yogyakarta. Alasannya adalah sistem pemilihan yang langsung saat ini belum berhasil berkembang menjadi mekanisme alternatif yang lebih akuntabel dan efektif. Untuk mendorong perbaikan tata kelola harus dimasukkan pemikiran dan mekanisme yang mendorong akuntabilitas dari bentuk hibrid kesultanan dan birokrasi modern. Jika ini berhasil - dengan mengadakan dan meminta pertimbangan yang kredibel dan kompeten - bahkan UU Keistimewaan Yogya dapat memberi sumbangan dalam memperbaiki demokrasi bertujuan kesejahteraan.

Satu hal penting lain adalah pekerjaan rumah masyarakat sipil Yogya sendiri yang harus ikut mengembangkan mekanisme semacam itu jika ditetapkan dalam undang-undang. Adalah tantangan para pemimpin masyarakat  dan para intelektual agar rakyat "biasa" Yogya yang mempunyai solidaritas sosial tinggi dan tidak penuntut itu untuk mendapat lebih baik dari sistem hibrid tersebut.

Sumber: metrotvnews.com/mobile-site/kolom-detail.php?read=118&tgl=2010-12-14 I 14 Desember 2010 22:12 WIB


Tentang Meuthia Ganie-Rochman
penulis : Sosiolog dan Dosen FISIP Universitas Indonesia
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 7
(anggota: 0, pengunjung: 7) pada 23 Jan : 02:29
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign