Pandangan kedua posisi utama ini diwakilkan oleh para pembaharu dan keinginan rakyat biasa menjaga kestabilan dan perasaan adanya pengayoman yang selama ini ada keduanya mengandung pandangan yang relevan dan dapat dimengerti. Penulis disini tidak akan membahas posisi pemerintah karena khawatir terlalu banyaknya unsur politisasi dan inkompetensi di dalamnya.
Jalan keluar untuk Keistimewaan Yogyakarta adalah tetap menggunakan posisi Sultan yang ada sekarang sambil tetap mendorong pembaharuan tata kelola untuk kesejahteraan di Yogyakarta. Alasannya adalah sistem pemilihan yang langsung saat ini belum berhasil berkembang menjadi mekanisme alternatif yang lebih akuntabel dan efektif. Untuk mendorong perbaikan tata kelola harus dimasukkan pemikiran dan mekanisme yang mendorong akuntabilitas dari bentuk hibrid kesultanan dan birokrasi modern. Jika ini berhasil – dengan mengadakan dan meminta pertimbangan yang kredibel dan kompeten bahkan UU Keistimewaan Yogya dapat memberi sumbangan dalam memperbaiki demokrasi bertujuan kesejahteraan.
Satu hal penting lain adalah pekerjaan rumah masyarakat sipil Yogya sendiri yang harus ikut mengembangkan mekanisme semacam itu jika ditetapkan dalam undang-undang. Adalah tantangan para pemimpin masyarakat dan para intelektual agar rakyat "biasa" Yogya yang mempunyai solidaritas sosial tinggi dan tidak penuntut itu untuk mendapat lebih baik dari sistem hibrid tersebut.
Sumber: metrotvnews.com/mobile-site/kolom-detail.php?read=118&tgl=2010-12-14 I 14 Desember 2010 22:12 WIB
« sebelumnya 1 2