1. Pendaluan
Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam kehidupan hukum di Indonesia. Apabila diajukan pertanyaan mana hukum asli Indonesia, maka hukum adat merupakan jawaban yang tidak dapat disangkal. Namun bagimana eksistensi hukum adat dalam kehidupan hukum di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan dinamika kehidupan social, budaya dan politik di Indonesia.
Kehidupan hukum adat di Indonesia pernah termajinalkan dan disisi lain terdesak oleh hukum nasional, tidak terkecuali di era reformasi yang sedang bergulir saat ini di Indonesia. Pengaruh yang demikian setidaknya dapat ditangkap dari apa yang dikemukakan Andrew McWilliam, yang mengemuakakan, bahwa "Customary laws and practice flourished under the shifting geo-politics of Indonesia - dynastic history, but they remained for the most part ill-defined and diffused as coherent systems of bounded customary practice and authority over defined jurisdictions. It was the advent of European, and particularly Dutch, colonialism, that created the conditions for greater articulation and definition of custom or adat, as systems of local jural and cultural practice (see Weiner and Filer, this issue). Dutch colonialism in Indonesia set in train a gradualist but determined process of codification and control by the state over customarily held lands and coastal waters in the interests of both territorial integrity, and the pursuit of economic development and revenue. It is this legacy of the colonial project that continues to influence the contemporary pattern of relationships between the nation-state in Indonesia and its constituent customary or adat communities in their diverse cultural forms."(1)
Banyak pandangan dan contoh yang bisa dikemukakan untuk memberikan gambaran terhadap eksistensi hukum adat di Indonesia. Namun yang pasti, jauh sebelum masuk hukum kolonial dan hukum nasional Indonesia, hukum adat telah terlebih dahulu eksis mengatur tatanan kehidupan masyarakat adat Indonesia dan tentu dalam batas-batas yuridiksi masyarakat hukum adat tempat dimana hukum adat itu tumbuh dan berkembang.
Keterpurukan hukum adat dibawah kuatnya dominasi hukum kolonial dan hukum nasional, tidaklah dalam artian "mati" melainkan yang berkembang adalah dualism hukum dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pengaruh hukum sipil kolonial belanda merasuk jauh kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kondisi itulah yang kemudian dipulihkan kembali setelah Indonesia merdeka yang ditandai dengan diakuinya keberadaan hukum adat dalam tatanan hukum agrarian Indonesia. Sebagaimana dikemukakan Andrew McWilliam, Among the challenges facing the independent Indonesian government was the desire to rid the state of its colonial regulatory framework, and particularly the pluralist and racially based legal system constructed under Dutch rule. One significant initiative in this respect was the promulgation of the Basic Agrarian Law (BAL) 1960, which represented an attempt to "harmonise" the parallel systems of European and adat law originally created under the colonial Agrarian Act of 1870. It sought to uphold the principle that Indonesian adat should form the basis for a national land law (Article 5)9 while creating a single system of statutory rights (kepastian hukum), recognising one set of disposable and transferable rights in landed property. A series of property rights (hak) were subsequently created which ranged from nominal "freehold" (hak milik) to more temporary use or lease rights (hak pakai, hak guna bangunan).(2)
Meskipun demikian, hak-hak atas tanah berdasarkan hukum adat diakui sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif ini, eksistensi hukum adat berkaitan dengan hak-hak atas tanah masih berada dibawah kekuatan hukum nasional. Pada sisi lain hukum nasional berkemungkinan menjadi penetrasi bagi hukum adat apabila berhadapan dengan kepentingan negara atau kepentingan pembangunan. Bila dikaitkan dengan era sekarang ini, memang dapat disebut sebagai era kebangkitan masyarakat adat yang sudah mulai tampil dengan kekuatan yang lebih besar dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan sumber daya alam, bahkan langkah ini sebenamya sudah terlalu jauh tidak hanya sekedar menyangkut goal-goal yang bersifat tehnis namun mudah menyinggung hal-hal yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1 2 3 4 5 6 7 selanjutnya »