Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah
05 02
oleh: Boy Yendra Tamin

Ketika kita membicarakan pemanfaatan sumber daya kelautan (SDK) maka pada saat yang sama satu hal yang menjadi persoalan adalah berkenaan dengan aspek hukum dan kelembagaan yang memuat perihal kebijakan, system dan dengan cara seperti apa SDK itu dapat didayagunakan yang tidak hanya mengejar optimalisasi hasil dengan menguras potensi SDK secara membabi buta.

Hal ini, apabila kita menganggap soal regulasi menghambat proses desentralisasi kelautan. Regulasi yang masih dianggap bermasalah adalah UU No 22/1999 pada bab II pasal 3 dan bab IV pasal 10 ayat (2) dan (3). Hal itu karena memungkinkan penafsiran yang berbeda antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini menurut pengamat ekonomi dan Direktur CIDES, Umar Juoro (Republika Online, Rabu, 03 Juli 2002), peran yang lebih penting dari pemerintah itu adalah memberikan leadership pengembangan kelautan tersebut, juga mempromosikan, dan memasarkan. Kalau yang diributkan hanya masalah regulasi, maka tujuan akhir untuk mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai. Masalah pertentangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah lebih mengemuka. Hal itu karena masyarakat ikut terlibat dalam pertentangan regulasi, sehingga investor enggan.
 
Dan kalau kita amati kebijakan pengembangan SDK di beberapa daerah, termasuk di Sumatera Barat, sector kelautan perikanan masih dipandang setengah hati untuk dikembangkan. Pemerintah Daerah dalam pengembangan SDK masih berorientasi pada pola pengembangan yang memberkan keuntungan finasial (baca: PAD) jangka pendek. Masih sedikit dijumpai adanya kebijakan pemda yang mendorong tumbuhnya sector kelautan dan perikanan dari sisi pengembangan kawasan untuk tujuan jangka panjang yang multi aspek. Sehingga pembangunan sector kelautan dan perikanan hanya dipersiapkan sebagai sasaran pembangunan alternatif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akibatnya jelas, soal kelembagaan dalam pengembangan SDK menjadi tidak terpehatikan dengan sungguh-sungguh. Meskipun sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah telah meberikan cukup banyak pembiayaan yang sebagian besar disalurkan kepada Pemda, namun dalam aspek hukum dan kelembagaan dalam pengembangan SDK di Daerah masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Dari sejumlah dana yang telah dikucurkan ke Pemda bagi pembangunan sector kelautan dan perikan, misalnya untuk TA 2001, 50 persen dari total anggaran sekitar Rp 495 miliar dan TA 2002, sekitar 80 persen dana sebesar Rp 693 miliar dari APBN dan Rp 310 miliar bantuan luar negeri, juga akan dialirkan ke daerah, seberapa besar pendanaan yang dipergunakan daerah untuk pengembangan bidang hukum dan kelembagaan di sector ini, sesuatu yang masih merlukan kejelasan.
 
Padahal di dalam pembangunan sector kelautan dan perikan, aspek hukum dan kelembagaan merupakan hal yang menjadi sisi lemah dan sebagai salah satu masalah pokok dalam pengelolaan dan pengembangan SDK. Selain pengaturan hukum dalam sector kelautan dan perikanan selama ini sangat sentralistik, lalu muncul UU No.22 Tahun 1999 dengan paradigma baru otonomi daerah. Disisi lain pembentukan peraturan hukum di bidang kelautan dan perikanan di daerah membutuhkan suatu ahli hukum bidang kelautan, yang dalam kenyataannya di Indonesia masih tergolong minim. Bahkan ada daerah yang tidak memiliki ahli hukum dibidang kelautan. Dan jadilah peraturan hukum dibidang keluatan dan perikanan di buat ahli-ahli hukum yang tidak mengenal sector kelautan dan perikanan dan kemudian dijadikan sebagai pedoman di dalam pengembangan SDK di daerah. Hasilnya ?.



1  2  3  4  5  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign